Wartatrans.com, FAKFAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dijadwalkan menggelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026, Sabtu, 26 September 2026.
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT dan menjadi bagian dari rangkaian Masa Sidang III Tahun 2026. Berdasarkan jadwal dan agenda resmi yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak tertanggal 26 September 2026, rangkaian pembahasan APBD Perubahan 2026 tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari dan ditutup pada Senin, 28 September 2026.
Dokumen agenda tersebut ditandatangani Sekretaris DPRD Kabupaten Fakfak, H. Supriyono Wihel.
Dalam agenda pembukaan, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026.
Seiring dengan agenda tersebut, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak diharapkan hadir dalam forum pembahasan anggaran tersebut.
Kehadiran pimpinan OPD dinilai penting karena pembahasan perubahan APBD berkaitan langsung dengan program, kegiatan, target kinerja serta kebutuhan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Kepala OPD sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab dalam menjelaskan program dan kebutuhan anggaran yang menjadi kewenangan perangkatnya apabila terdapat pertanyaan atau pendalaman dari DPRD.
Selain itu, kehadiran pimpinan OPD dapat mendukung kelancaran komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Forum paripurna juga merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka dan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui arah kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Ketidakhadiran pimpinan OPD, terutama ketika pembahasan menyangkut program dan anggaran perangkat daerah yang bersangkutan, berpotensi membuat proses klarifikasi dan pendalaman materi tidak berjalan secara optimal. Dalam kondisi tertentu, pejabat yang mewakili juga belum tentu memiliki kewenangan yang sama untuk memberikan keputusan terhadap persoalan strategis yang muncul dalam pembahasan.
Rangkaian Agenda Paripurna
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak, pada pembukaan sidang akan dilakukan pembacaan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pidato pembukaan Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak sekaligus pernyataan pembukaan Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III Tahun 2026.
Selanjutnya, pimpinan dan anggota DPRD serta tamu undangan akan mengikuti penyampaian pidato Bupati Fakfak mengenai pengantar materi sidang. Setelah itu dilakukan penyerahan materi sidang sebelum rapat diskors untuk memasuki agenda berikutnya.
Agenda berikutnya mencakup penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, penyusunan laporan pendapat Badan Anggaran DPRD, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan laporan pendapat Badan Anggaran.
Setelah itu, DPRD akan melaksanakan rapat fraksi untuk membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026.
Sidang kemudian dijadwalkan diskors selama lima menit untuk persiapan agenda penutupan.
Pada agenda penutupan, akan dilakukan pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Fakfak, penyerahan hasil sidang, sambutan Bupati Fakfak, serta pidato penutupan sidang oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak.
Pembahasan APBD Perubahan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam tahun anggaran 2026.*** (ASAH)





















