Wartatrans.com, JAKARTA — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) akan menggelar aksi damai bertajuk “Baca Puisi di Balai Kota” pada Selasa, 29 September 2026, mulai pukul 13.00 WIB, di depan Balai Kota Jakarta.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan FKSTIM terhadap sikap Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai belum memberikan respons memadai terhadap berbagai upaya dialog mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Periode 2026–2029.
Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, mengatakan, sebelum memutuskan menggelar aksi, FKSTIM telah menempuh berbagai jalur kelembagaan dan demokratis. Upaya tersebut antara lain melalui pengiriman surat permohonan audiensi,
penyelenggaraan diskusi terbuka di PDS HB Jassin pada 8 September 2026, hingga penyampaian surat somasi kepada Gubernur.
“Kami telah menggunakan saluran demokrasi yang tersedia. Namun, dua surat audiensi hingga surat somasi yang kami kirimkan kepada Gubernur Pramono Anung tidak mendapat respons memadai,” ujar Yon Bayu, Sabtu (26/9/2026).
Selain menyampaikan surat, FKSTIM juga telah menggelar diskusi terbuka dengan mengundang berbagai pihak terkait. Menurut Yon Bayu, dari lembaga-lembaga yang diundang, hanya Akademi Jakarta (AJ) yang mengirimkan perwakilan dari bagian kesekretariatan. Namun, dalam perkembangan diskusi, Abu Hasan menegaskan bahwa kehadirannya tidak mewakili AJ.
“Diskusi terbuka merupakan ruang publik yang setara, di mana seluruh peserta bisa menggunakan ruang yang sama untuk beradu argumentasi terkait hal-hal yang dipersoalkan. Namun, nyatanya ruang tersebut juga diabaikan,” katanya.
Karena itu, FKSTIM berencana membawa sekitar 50 seniman yang memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut untuk menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota. Aksi akan diisi dengan orasi, pembacaan puisi, serta musikalisasi puisi.
Yon Bayu, menambahkan bahwa aksi tersebut tidak lagi semata-mata ditujukan untuk menagih jawaban, tetapi menjadi ekspresi moral para seniman terhadap apa yang mereka nilai sebagai pengabaian terhadap aturan.
“Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Jika terhadap aturan yang sudah sedemikian jelas saja dilanggar, kami tidak yakin Gubernur tidak memelintir aturan-aturan lain yang kebetulan multitafsir, demi kepentingan di luar aturan tersebut,” tegas Yon Bayu.
Duduk Perkara
Persoalan bermula dari pengukuhan 25 anggota DKJ Periode 2026–2029 oleh Gubernur Pramono Anung pada 5 Agustus 2026. FKSTIM menilai proses pengusulan oleh Akademi Jakarta hingga pengukuhan oleh Gubernur tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
FKSTIM menyoroti setidaknya tiga hal.
Pertama, Pasal 23 ayat (1) menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang, sedangkan Pasal 24 ayat (2) mengatur setiap komite beranggotakan lima orang. Menurut FKSTIM, anggota DKJ yang dikukuhkan untuk periode 2026–2029 hanya berjumlah 25 orang. Komite Sastra disebut hanya diisi tiga orang, sementara Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing empat orang. Hanya Komite Film dan Seni Rupa yang beranggotakan lima orang.
Kedua, Pasal 25 ayat (10) mengamanatkan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) dilakukan secara terbuka terhadap hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ). FKSTIM menyebut MKJ diikuti 104 calon, tetapi Akademi Jakarta kemudian melakukan wawancara secara tertutup dan selektif terhadap 46 calon anggota, sebagaimana disebut dalam Surat Undangan AJ Nomor 15/V-KAJ/2026.
FKSTIM memandang mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan proses uji kelayakan dan kepatutan.
Ketiga, Pasal 46 mengatur penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta paling lambat enam bulan sebelum masa bakti periode berjalan berakhir. FKSTIM menyebut SK AJ Nomor 02 Tahun 2026 baru ditetapkan pada 23 Juli 2026, atau empat hari sebelum masa bakti DKJ Periode 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026.
FKSTIM menilai ketidaksesuaian tersebut bukan semata-mata persoalan teknis administrasi, tetapi berpotensi memengaruhi legitimasi yuridis kepengurusan DKJ Periode 2026–2029.
Menurut FKSTIM, persoalan legalitas tersebut juga dapat berimplikasi terhadap berbagai keputusan dan kegiatan DKJ, termasuk penggunaan anggaran publik, penetapan kurator, serta pelaksanaan program kebudayaan selama masa bakti tiga tahun ke depan.
FKSTIM menyatakan akan terus mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan penjelasan dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan lembaga kesenian tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila aksi damai “Baca Puisi di Balai Kota” belum menghasilkan respons terhadap persoalan yang mereka ajukan, FKSTIM bersama koalisi seni menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).***
(Fikar W Eda)


























