Menu ✖

Mode Gelap
Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara Maulid Nabi di YPL Al-Hidayah, Siswa Diajak Meneladani Empat Sifat Rasulullah Menara Astra Terapkan AI, Konsumsi Energi HVAC Ditargetkan Turun 10%-20% Peluncuran Buku Dampak MotoGP Mandalika, InJourney: Tegaskan Peran Sport Tourism sebagai Penggerak Ekonomi Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

RAGAM

Cerita Dilema Kota Padat Bandung dan Bali, Tak Boleh Punya Gedung Menjulang

badge-check


 Kota Bandung Perbesar

Kota Bandung

Wartatrans.com, JAKARTA – Kota Bandung, Jawa Barat, menunjukkan kepadatan penduduk yang tinggi tidak selalu identik dengan dominasi gedung bertingkat.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2.591.763 jiwa pada akhir 2024 dengan luas wilayah 167,31 kilometer persegi atau kepadatan sekitar 15.051 jiwa per kilometer persegi, tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepadatan perkotaan tidak selalu diselesaikan melalui pembangunan vertikal, melainkan juga dipengaruhi efektivitas tata ruang, kapasitas infrastruktur, dan intensitas pemanfaatan lahan.

Namun ada cerita dilema yang menetapkan kota tak boleh membangun bangunan kokoh menjulang tinggi karena beberapa sebab, di antaranya demi keselamatan.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015. Ketentuan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta ketinggian bangunan diterapkan sesuai zonasi.

Di sejumlah kawasan, pengaturan itu juga dipengaruhi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Husein Sastranegara dan pertimbangan mitigasi risiko di sekitar Sesar Lembang.

Sementara itu, Provinsi Bali membatasi tinggi bangunan melalui Pasal 100 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menetapkan arahan tinggi bangunan maksimum 15 meter di atas permukaan tanah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lanskap budaya dan identitas Pulau Dewata.

Perdebatan menguat setelah Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

Kebijakan tersebut memperketat perlindungan lahan pertanian produktif sehingga memunculkan diskusi mengenai bagaimana memenuhi kebutuhan ruang pembangunan tanpa mengorbankan fungsi lahan maupun karakter kawasan.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) Dewa Ngurah Suprapta, dalam wawancara pada Februari 2026, menilai kebijakan tersebut akan membuat pembangunan semakin terkonsentrasi pada lahan nonpertanian.

“Kalau perda ini dijalankan ketat, tidak akan ada lagi pembangunan di atas lahan pertanian produktif. Artinya, pembangunan akan terpusat di lahan non-pertanian yang jumlahnya sangat terbatas,” kata Suprapta.

Menurut dia, solusi yang dapat dipertimbangkan ialah penerapan zonasi yang lebih selektif agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.

Wacana tersebut kemudian dibahas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Pada April 2026, pansus mengusulkan agar bangunan hingga 45 meter dapat dipertimbangkan di kawasan tertentu, seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, dan sebagian Sanur. Akademisi Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali I Putu Gede Suyoga, dalam forum Center for Dharmic Studies (CDS), Rabu (28/5/2026), mengingatkan bahwa perubahan batas ketinggian bangunan harus diikuti pembenahan tata kelola.

“Kalau ada pembukaan 45 meter tetapi tidak dipadukan dengan tata kelola yang baik, maka hanya akan terjadi kekacauan,” kata Suyoga.

Paris, Prancis, memperlihatkan bahwa kota padat tidak selalu bergantung pada pencakar langit. Data Institut Nasional Statistik dan Studi Ekonomi (INSEE) menunjukkan kepadatan penduduk Paris mencapai sekitar 19.960 jiwa per kilometer persegi pada 2023, lebih tinggi dibanding Kota Bandung. Meski demikian, lanskap kota tetap didominasi bangunan enam hingga delapan lantai.

Model mid-rise high-density menunjukkan bahwa kepadatan dapat dikelola melalui tata ruang yang terintegrasi, transportasi massal, dan pemanfaatan lahan yang efisien.

Tarik-menarik kepentingan dalam penataan ruang kota pada akhirnya bukan sekadar menentukan jumlah lantai yang boleh dibangun, yang dipertaruhkan kemampuan tata ruang menyeimbangkan kebutuhan ruang, perlindungan lahan produktif, keselamatan, infrastruktur, dan pelestarian identitas kawasan.

Tanpa tata kelola yang memadai, tekanan terhadap ruang perkotaan akan semakin besar dan menyulitkan upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Penerapan Biometrik Meluas, dari Registrasi SIM Card hingga Perjalanan Udara

1 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Jeritan Pilu Warga Berawang Baro Pegasing Delapan Dekade Merdeka, Terisolasi di Kubangan Lumpur dan Janji Manis Pembangunan ‎

1 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Peduli Lingkungan Sejak Dini, Terminal Teluk Lamong Edukasi Siswa tentang Pemilahan Sampah

30 September 2026 - 20:34 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, KKP Siapkan Produk Perikanan untuk Menu MBG

30 September 2026 - 18:39 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

KPU Fakfak Tetapkan Data Pemilih Triwulan III 2026, Naik 808 Jiwa

30 September 2026 - 13:41 WIB

Yanuar Cecar Eks Kalapas Cibinong: Sofa hingga AC Hilang, Siapa yang Perintah?

30 September 2026 - 12:34 WIB

Dari 10 Jamaah Menjadi 651, Majelis Taklim Ar Rahmah Rangkul Jemaah Syiar Islam Bersama

30 September 2026 - 12:19 WIB

Dari Control Room ke Lapangan, Peserta Magenta Intip Langsung Operasional IPC TPK

30 September 2026 - 11:13 WIB

Kolaborasi Addie MS & Twilite Orchestra, Anggun, dan Judika Warnai Perayaan 81 Tahun KAI

30 September 2026 - 07:37 WIB

Trending di RAGAM