Menu

Mode Gelap
Yes! Stimulus Sektor Transportasi Berupa Diskon Tarif di Libur Sekolah Capai Target Indeks Kepuasan Pelanggan KAI Capai 4,53, Sebanyak 3,25 Juta Suara Pelanggan jadi Evaluasi ASDP Patuhi Operasional Penyeberangan Selat Bali Hadapi Cuaca Ekstrem SRMA 2 Aceh Besar Tembus 16 Besar Nasional English Debating Competition Disproseni UT 2026 Dirut PTP Nonpetikemas Sebut Pentingnya Penguatan Komunikasi Publik Difabel Great Camp 2026 di Medan Sukses Digelar, Dorong Semangat Inklusi dan Kemandirian

RAGAM

Cerita Dilema Kota Padat Bandung dan Bali, Tak Boleh Punya Gedung Menjulang

badge-check


 Kota Bandung Perbesar

Kota Bandung

Wartatrans.com, JAKARTA – Kota Bandung, Jawa Barat, menunjukkan kepadatan penduduk yang tinggi tidak selalu identik dengan dominasi gedung bertingkat.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2.591.763 jiwa pada akhir 2024 dengan luas wilayah 167,31 kilometer persegi atau kepadatan sekitar 15.051 jiwa per kilometer persegi, tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepadatan perkotaan tidak selalu diselesaikan melalui pembangunan vertikal, melainkan juga dipengaruhi efektivitas tata ruang, kapasitas infrastruktur, dan intensitas pemanfaatan lahan.

Namun ada cerita dilema yang menetapkan kota tak boleh membangun bangunan kokoh menjulang tinggi karena beberapa sebab, di antaranya demi keselamatan.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015. Ketentuan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta ketinggian bangunan diterapkan sesuai zonasi.

Di sejumlah kawasan, pengaturan itu juga dipengaruhi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Husein Sastranegara dan pertimbangan mitigasi risiko di sekitar Sesar Lembang.

Sementara itu, Provinsi Bali membatasi tinggi bangunan melalui Pasal 100 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menetapkan arahan tinggi bangunan maksimum 15 meter di atas permukaan tanah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lanskap budaya dan identitas Pulau Dewata.

Perdebatan menguat setelah Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

Kebijakan tersebut memperketat perlindungan lahan pertanian produktif sehingga memunculkan diskusi mengenai bagaimana memenuhi kebutuhan ruang pembangunan tanpa mengorbankan fungsi lahan maupun karakter kawasan.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) Dewa Ngurah Suprapta, dalam wawancara pada Februari 2026, menilai kebijakan tersebut akan membuat pembangunan semakin terkonsentrasi pada lahan nonpertanian.

“Kalau perda ini dijalankan ketat, tidak akan ada lagi pembangunan di atas lahan pertanian produktif. Artinya, pembangunan akan terpusat di lahan non-pertanian yang jumlahnya sangat terbatas,” kata Suprapta.

Menurut dia, solusi yang dapat dipertimbangkan ialah penerapan zonasi yang lebih selektif agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.

Wacana tersebut kemudian dibahas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Pada April 2026, pansus mengusulkan agar bangunan hingga 45 meter dapat dipertimbangkan di kawasan tertentu, seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, dan sebagian Sanur. Akademisi Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali I Putu Gede Suyoga, dalam forum Center for Dharmic Studies (CDS), Rabu (28/5/2026), mengingatkan bahwa perubahan batas ketinggian bangunan harus diikuti pembenahan tata kelola.

“Kalau ada pembukaan 45 meter tetapi tidak dipadukan dengan tata kelola yang baik, maka hanya akan terjadi kekacauan,” kata Suyoga.

Paris, Prancis, memperlihatkan bahwa kota padat tidak selalu bergantung pada pencakar langit. Data Institut Nasional Statistik dan Studi Ekonomi (INSEE) menunjukkan kepadatan penduduk Paris mencapai sekitar 19.960 jiwa per kilometer persegi pada 2023, lebih tinggi dibanding Kota Bandung. Meski demikian, lanskap kota tetap didominasi bangunan enam hingga delapan lantai.

Model mid-rise high-density menunjukkan bahwa kepadatan dapat dikelola melalui tata ruang yang terintegrasi, transportasi massal, dan pemanfaatan lahan yang efisien.

Tarik-menarik kepentingan dalam penataan ruang kota pada akhirnya bukan sekadar menentukan jumlah lantai yang boleh dibangun, yang dipertaruhkan kemampuan tata ruang menyeimbangkan kebutuhan ruang, perlindungan lahan produktif, keselamatan, infrastruktur, dan pelestarian identitas kawasan.

Tanpa tata kelola yang memadai, tekanan terhadap ruang perkotaan akan semakin besar dan menyulitkan upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Difabel Great Camp 2026 di Medan Sukses Digelar, Dorong Semangat Inklusi dan Kemandirian

29 Juli 2026 - 19:46 WIB

Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026

29 Juli 2026 - 18:56 WIB

Harga Semen di Aceh Tengah Tembus Rp105 Ribu per Sak, Warga Keluhkan Tingginya Biaya Distribusi

29 Juli 2026 - 16:42 WIB

Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar

29 Juli 2026 - 14:30 WIB

SMF Riset Ritel 2026: Konsumen Memilih Merawat Kendaraan Ketimbang Membeli

29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Edrida Pulungan Raih Best Paper di Konferensi Internasional IFESDC 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Syariah Indonesia Mendunia

29 Juli 2026 - 08:22 WIB

Prabowo Pimpin Rapat Antisipasi El Nino, Pemerintah Diminta Perkuat Ketahanan Pangan dan Air

28 Juli 2026 - 21:29 WIB

BKM Masjid Bani Salim Rutin Gelar Kajian Fikih, Tauhid, dan Tasawuf Sejak Ramadan

28 Juli 2026 - 20:40 WIB

TJSL AirNav, Hadirkan Rumah Inspirasi Aceh Tamiang

28 Juli 2026 - 20:38 WIB

IPCC Jaga Kinerja Operasional di Tengah Pelemahan Pasar Kuartal II 2026

28 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di ANJUNGAN