Wartatrans.com, JAKARTA – Kota Bandung, Jawa Barat, menunjukkan kepadatan penduduk yang tinggi tidak selalu identik dengan dominasi gedung bertingkat.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2.591.763 jiwa pada akhir 2024 dengan luas wilayah 167,31 kilometer persegi atau kepadatan sekitar 15.051 jiwa per kilometer persegi, tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepadatan perkotaan tidak selalu diselesaikan melalui pembangunan vertikal, melainkan juga dipengaruhi efektivitas tata ruang, kapasitas infrastruktur, dan intensitas pemanfaatan lahan.
Namun ada cerita dilema yang menetapkan kota tak boleh membangun bangunan kokoh menjulang tinggi karena beberapa sebab, di antaranya demi keselamatan.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015. Ketentuan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta ketinggian bangunan diterapkan sesuai zonasi.
Di sejumlah kawasan, pengaturan itu juga dipengaruhi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Husein Sastranegara dan pertimbangan mitigasi risiko di sekitar Sesar Lembang.
Sementara itu, Provinsi Bali membatasi tinggi bangunan melalui Pasal 100 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menetapkan arahan tinggi bangunan maksimum 15 meter di atas permukaan tanah.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lanskap budaya dan identitas Pulau Dewata.
Perdebatan menguat setelah Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Kebijakan tersebut memperketat perlindungan lahan pertanian produktif sehingga memunculkan diskusi mengenai bagaimana memenuhi kebutuhan ruang pembangunan tanpa mengorbankan fungsi lahan maupun karakter kawasan.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) Dewa Ngurah Suprapta, dalam wawancara pada Februari 2026, menilai kebijakan tersebut akan membuat pembangunan semakin terkonsentrasi pada lahan nonpertanian.
“Kalau perda ini dijalankan ketat, tidak akan ada lagi pembangunan di atas lahan pertanian produktif. Artinya, pembangunan akan terpusat di lahan non-pertanian yang jumlahnya sangat terbatas,” kata Suprapta.
Menurut dia, solusi yang dapat dipertimbangkan ialah penerapan zonasi yang lebih selektif agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.
Wacana tersebut kemudian dibahas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Pada April 2026, pansus mengusulkan agar bangunan hingga 45 meter dapat dipertimbangkan di kawasan tertentu, seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, dan sebagian Sanur. Akademisi Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali I Putu Gede Suyoga, dalam forum Center for Dharmic Studies (CDS), Rabu (28/5/2026), mengingatkan bahwa perubahan batas ketinggian bangunan harus diikuti pembenahan tata kelola.
“Kalau ada pembukaan 45 meter tetapi tidak dipadukan dengan tata kelola yang baik, maka hanya akan terjadi kekacauan,” kata Suyoga.
Paris, Prancis, memperlihatkan bahwa kota padat tidak selalu bergantung pada pencakar langit. Data Institut Nasional Statistik dan Studi Ekonomi (INSEE) menunjukkan kepadatan penduduk Paris mencapai sekitar 19.960 jiwa per kilometer persegi pada 2023, lebih tinggi dibanding Kota Bandung. Meski demikian, lanskap kota tetap didominasi bangunan enam hingga delapan lantai.
Model mid-rise high-density menunjukkan bahwa kepadatan dapat dikelola melalui tata ruang yang terintegrasi, transportasi massal, dan pemanfaatan lahan yang efisien.
Tarik-menarik kepentingan dalam penataan ruang kota pada akhirnya bukan sekadar menentukan jumlah lantai yang boleh dibangun, yang dipertaruhkan kemampuan tata ruang menyeimbangkan kebutuhan ruang, perlindungan lahan produktif, keselamatan, infrastruktur, dan pelestarian identitas kawasan.
Tanpa tata kelola yang memadai, tekanan terhadap ruang perkotaan akan semakin besar dan menyulitkan upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Artha Tidar)



























