Wartatrans.com, CIAWI – Menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa 85 unit armada bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari 20 hingga 21 Desember 2025.

“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat meninjau langsung lokasi rampcheck, Ahad (21/12/2025).
Dari 27 kendaraan tersebut, sebanyak tujuh unit tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis. Sebanyak 12 kendaraan Kartu Pengawasannya sudah tidak aktif serta 16 kendaraan yang tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan.
Delapan dari dua puluh tujuh kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.
Terhadap pelanggaran tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan Ditjen Hubdat agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan,” ujar Dirjen Aan.
Inspeksi keselamatan armada bus pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilakukan sejak 7 November 2025 dengan empat titik lokasi yaitu Terminal Tipe A, Pool Bus, jalan – jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi – lokasi wisata.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi – lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan,” katanya.
Dia menambahkan, pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek, serta kelengkapan administrasi pengemudi.
Selain itu, petugas juga memastikan pemenuhan aspek keselamatan, seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.
“Kami mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” pungkasnya.
Pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan. (omy)










