Menu ✖

Mode Gelap
Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja KAI Angkut 191 Ribu Ton Barang Retail hingga September 2026, Dorong Efisiensi Logistik Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo B50 Jadi Program Utama KAI, Target Pangkas Emisi 133.676 Ton CO₂e Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

RAGAM

Hak Angket Gowa: Antara Pengawasan, Politik, dan Menjaga Marwah Daerah

badge-check


 Hak Angket Gowa: Antara Pengawasan, Politik, dan Menjaga Marwah Daerah Perbesar

Oleh: Muhammad Yusuf – Tokoh Pemuda Bajeng

____________

Wartattrans.com, GOWA — Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Gowa disuguhi dinamika politik yang cukup menyita perhatian, yakni bergulirnya hak angket oleh DPRD terhadap pemerintah daerah. Peristiwa ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Ada yang menilai sebagai langkah konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai bagian dari dinamika politik yang sarat kepentingan.

Dalam pandangan ideal, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang bertujuan mengungkap dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Proses tersebut semestinya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Secara normatif, hak angket adalah bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan oleh eksekutif tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan prinsip good governance. Dengan demikian, hak angket tidak semestinya dipahami sebagai bentuk pertentangan antarlembaga, melainkan sebagai instrumen demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perspektif politik, hak angket juga dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk membangun opini publik. Reaksi masyarakat terhadap proses maupun hasil hak angket sering kali menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang. Karena itu, masyarakat perlu menyikapinya secara kritis dan bijaksana, agar mampu membedakan antara pengawasan yang benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan kepentingan politik yang bersifat pragmatis.

Perdebatan juga muncul terkait batasan materi yang menjadi objek hak angket. Pihak yang mendukung bupati berpandangan bahwa ranah privat atau persoalan pribadi tidak seharusnya menjadi konsumsi politik. Mereka beranggapan bahwa pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus bekerja dan menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Sebaliknya, pihak yang mengkritisi bupati berpendapat bahwa seorang kepala daerah bukan hanya pejabat publik, tetapi juga simbol dan representasi marwah Kabupaten Gowa. Sebagai figur publik, setiap sikap dan tindakan akan dinilai oleh masyarakat. Terlebih lagi, Gowa dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai siri’ na pacce, sehingga perilaku pemimpin yang dianggap tidak etis berpotensi memengaruhi citra dan kehormatan daerah.

 

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, semua pihak hendaknya menjadikan hak angket sebagai sarana memperkuat demokrasi, bukan memperuncing polarisasi. Proses pengawasan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, setiap pemimpin juga dituntut untuk menjaga integritas, etika, dan kepercayaan publik sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam memimpin.

 

Pada akhirnya, masyarakat Gowa tidak hanya membutuhkan dinamika politik yang sehat, tetapi juga membutuhkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebab, yang paling utama bukanlah siapa yang menang dalam perdebatan politik, melainkan bagaimana marwah Kabupaten Gowa tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat terus diwujudkan.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

8 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Perempuan Aceh Bicara di Jakarta, Rumuskan Peta Jalan Kepemimpinan Perempuan Aceh 2045

7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Trending di RAGAM