Menu

Mode Gelap
Di SagoeTV Putra Gara dan Salman Yoga Bahas Masa Depan Sastra Aceh Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur Penumpang Difabel Enggak Perlu Naik Turun Kursi Roda untuk Naik KRL, Perjalanan RS Jakarta-Stasiun Bogor jadi Lebih Mudah Karena MBG Indonesia Juara AVC Men’s Volleyball Club 2026. Truk Tabrak Sejumlah Motor di Simpang Unisma Bekasi, Satu Orang Tewas Akhirnya Dunia Usaha Ekonomi Kreatif Cilacap Punya Payung Hukum

RAGAM

Hak Angket Gowa: Antara Pengawasan, Politik, dan Menjaga Marwah Daerah

badge-check


 Hak Angket Gowa: Antara Pengawasan, Politik, dan Menjaga Marwah Daerah Perbesar

Oleh: Muhammad Yusuf – Tokoh Pemuda Bajeng

____________

Wartattrans.com, GOWA — Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Gowa disuguhi dinamika politik yang cukup menyita perhatian, yakni bergulirnya hak angket oleh DPRD terhadap pemerintah daerah. Peristiwa ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Ada yang menilai sebagai langkah konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai bagian dari dinamika politik yang sarat kepentingan.

Dalam pandangan ideal, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang bertujuan mengungkap dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Proses tersebut semestinya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Secara normatif, hak angket adalah bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan oleh eksekutif tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan prinsip good governance. Dengan demikian, hak angket tidak semestinya dipahami sebagai bentuk pertentangan antarlembaga, melainkan sebagai instrumen demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perspektif politik, hak angket juga dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk membangun opini publik. Reaksi masyarakat terhadap proses maupun hasil hak angket sering kali menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang. Karena itu, masyarakat perlu menyikapinya secara kritis dan bijaksana, agar mampu membedakan antara pengawasan yang benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan kepentingan politik yang bersifat pragmatis.

Perdebatan juga muncul terkait batasan materi yang menjadi objek hak angket. Pihak yang mendukung bupati berpandangan bahwa ranah privat atau persoalan pribadi tidak seharusnya menjadi konsumsi politik. Mereka beranggapan bahwa pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus bekerja dan menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Sebaliknya, pihak yang mengkritisi bupati berpendapat bahwa seorang kepala daerah bukan hanya pejabat publik, tetapi juga simbol dan representasi marwah Kabupaten Gowa. Sebagai figur publik, setiap sikap dan tindakan akan dinilai oleh masyarakat. Terlebih lagi, Gowa dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai siri’ na pacce, sehingga perilaku pemimpin yang dianggap tidak etis berpotensi memengaruhi citra dan kehormatan daerah.

 

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, semua pihak hendaknya menjadikan hak angket sebagai sarana memperkuat demokrasi, bukan memperuncing polarisasi. Proses pengawasan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, setiap pemimpin juga dituntut untuk menjaga integritas, etika, dan kepercayaan publik sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam memimpin.

 

Pada akhirnya, masyarakat Gowa tidak hanya membutuhkan dinamika politik yang sehat, tetapi juga membutuhkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebab, yang paling utama bukanlah siapa yang menang dalam perdebatan politik, melainkan bagaimana marwah Kabupaten Gowa tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat terus diwujudkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur

29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Gayo Raya, Wilayah Revolusi Pemikiran untuk Membangun Masa Depan Aceh

29 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tengah Tolak Judul Film “Malahayati: Pasukan 1000 Janda”

29 Juni 2026 - 11:47 WIB

11 Rusun Baru Disiapkan, Pemprov DKI Diminta Benahi Tata Kelola agar Tak Jadi Proyek Mercusuar

28 Juni 2026 - 23:48 WIB

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

28 Juni 2026 - 12:07 WIB

Bermodalkan Rp25 Juta Hasil Donasi, Warga Reje Payung Kembali Bangun Jembatan Apung

27 Juni 2026 - 22:35 WIB

Difabel Great Camp 2026 Medan Siap Digelar, Targetnya Peserta Seluruh Indonesia

27 Juni 2026 - 15:01 WIB

Keresahan Warga Memuncak,  ‎Maling Santroni Rumah Warga Perumahan Alokasi Timbang Langsa

27 Juni 2026 - 14:55 WIB

Festival Santri Kota Langsa Meuseuraya ke-2 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara dalam Syiar Islam

27 Juni 2026 - 14:50 WIB

Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Jadi Ujian Pemerataan Digital, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Kejar PNBP

27 Juni 2026 - 12:18 WIB

Trending di RAGAM