Oleh: Muhammad Yusuf – Tokoh Pemuda Bajeng
____________

Wartattrans.com, GOWA — Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Gowa disuguhi dinamika politik yang cukup menyita perhatian, yakni bergulirnya hak angket oleh DPRD terhadap pemerintah daerah. Peristiwa ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Ada yang menilai sebagai langkah konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai bagian dari dinamika politik yang sarat kepentingan.
Dalam pandangan ideal, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang bertujuan mengungkap dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Proses tersebut semestinya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan politik sesaat.
Secara normatif, hak angket adalah bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah agar setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan oleh eksekutif tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan prinsip good governance. Dengan demikian, hak angket tidak semestinya dipahami sebagai bentuk pertentangan antarlembaga, melainkan sebagai instrumen demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perspektif politik, hak angket juga dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk membangun opini publik. Reaksi masyarakat terhadap proses maupun hasil hak angket sering kali menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang. Karena itu, masyarakat perlu menyikapinya secara kritis dan bijaksana, agar mampu membedakan antara pengawasan yang benar-benar bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan kepentingan politik yang bersifat pragmatis.
Perdebatan juga muncul terkait batasan materi yang menjadi objek hak angket. Pihak yang mendukung bupati berpandangan bahwa ranah privat atau persoalan pribadi tidak seharusnya menjadi konsumsi politik. Mereka beranggapan bahwa pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus bekerja dan menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sebaliknya, pihak yang mengkritisi bupati berpendapat bahwa seorang kepala daerah bukan hanya pejabat publik, tetapi juga simbol dan representasi marwah Kabupaten Gowa. Sebagai figur publik, setiap sikap dan tindakan akan dinilai oleh masyarakat. Terlebih lagi, Gowa dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai siri’ na pacce, sehingga perilaku pemimpin yang dianggap tidak etis berpotensi memengaruhi citra dan kehormatan daerah.
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, semua pihak hendaknya menjadikan hak angket sebagai sarana memperkuat demokrasi, bukan memperuncing polarisasi. Proses pengawasan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, setiap pemimpin juga dituntut untuk menjaga integritas, etika, dan kepercayaan publik sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam memimpin.
Pada akhirnya, masyarakat Gowa tidak hanya membutuhkan dinamika politik yang sehat, tetapi juga membutuhkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebab, yang paling utama bukanlah siapa yang menang dalam perdebatan politik, melainkan bagaimana marwah Kabupaten Gowa tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat terus diwujudkan.


























