Wartatrans.com, JAKARTA – Permintaan kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) di Indonesia terus meningkat seiring percepatan transformasi digital. Di balik pertumbuhan tersebut, impor CCTV Indonesia mencapai sekitar US$82,8 juta pada 2023 atau setara sekitar Rp1,27 triliun menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) sepanjang 2023. Hingga triwulan III 2024, nilai impor kembali menembus lebih dari Rp1,1 triliun, menandakan besarnya pasar domestik yang masih didominasi produk impor.
Kondisi tersebut menjadikan CCTV tidak lagi sekadar perangkat keamanan, melainkan salah satu motor pertumbuhan industri elektronika nasional. Tingginya impor juga mengindikasikan bahwa sebagian nilai tambah industri dan peluang investasi masih dinikmati produsen luar negeri, sehingga penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengembangan komponen lokal, dan peningkatan kapasitas manufaktur menjadi kunci memperkuat daya saing industri nasional.

Pada akhir 2024 lalu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta mengatakan CCTV menjadi salah satu produk elektronika dengan pertumbuhan permintaan paling pesat karena dibutuhkan di sektor industri, logistik, transportasi, kesehatan, keuangan, hingga perumahan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan TKDN produk CCTV masih berkisar 27,66–41,19 persen dan Indonesia baru memiliki enam produsen dengan kapasitas produksi sekitar 5 juta unit, sehingga penguatan industri hulu diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Berdasarkan pembaruan laporan 6Wresearch pada Agustus 2025, perusahaan riset pasar dan konsultansi bisnis yang berkantor pusat di New Delhi, India, pasar CCTV Indonesia diproyeksikan tumbuh rata-rata 10,2 persen per tahun sepanjang 2025–2031. Dalam laporan yang sama, Indonesia diperkirakan menjadi salah satu pasar CCTV dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara karena didorong pembangunan kawasan industri, proyek infrastruktur, digitalisasi layanan publik, dan pengembangan smart city.
Perkembangan tersebut diikuti perubahan model bisnis industri CCTV. Nilai tambah tidak lagi bertumpu pada penjualan kamera, tetapi bergeser ke perangkat lunak, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), video analytics, komputasi awan, dan layanan integrasi sistem yang mendukung efisiensi operasional serta pengambilan keputusan berbasis data.
Perkembangan industri juga didukung kerangka regulasi. Selain kebijakan TKDN, penggunaan dan pengelolaan CCTV berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, pemerintah mengatur aspek teknis penggunaan perangkat CCTV melalui ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan pemasangan CCTV bagi perusahaan tertentu penerima fasilitas Kepabeanan Tujuan Ekspor (KITE) sebagai bagian dari pengawasan dan tata kelola usaha.
Keberhasilan Indonesia memanfaatkan pertumbuhan pasar CCTV pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan membangun rantai pasok industri, meningkatkan kandungan lokal, serta mengembangkan teknologi AI dan analitik video. Tanpa langkah tersebut, pertumbuhan permintaan domestik berisiko lebih banyak dinikmati produsen luar negeri dibandingkan menciptakan nilai tambah bagi industri elektronika nasional.*** (Artha Tidar)






























