Menu

Mode Gelap
Tim 9 PPN XIV Aceh Tengah Tetap Solid, Dukungan Pemerintah Daerah Dinilai Masih Minim Malam Suro 1 Muharram 1448 H di Borobudur: Warga Ngaran 1 Renungi Keteladanan Nabi Nuh dan Makna Ketaatan Disdik Kota Langsa Tetapkan Juara O2SN SMP 2026, 10 Siswa Siap Msju Ke Tingkat Provinsi ASDP Tambah Kapal, Antrean Padang Bai–Lembar Berhasil Diurai Didukung Pemerintah, Penumpang KA PSO KAI Tembus 7,88 Juta pada Januari–Mei 2026 SCTV Music Awards 2026 Beri Panggung Lebih Besar untuk Musik Daerah

PERON

KAI dan KNKT Dalami Insiden 27 April, Evaluasi Keselamatan Jadi Prioritas

badge-check


 KAI dan KNKT Dalami Insiden 27 April, Evaluasi Keselamatan Jadi Prioritas Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kejadian operasional pada 27 April 2026. Proses investigasi masih berlangsung di lokasi untuk memastikan setiap faktor dapat diidentifikasi secara menyeluruh dan berbasis data.

Kementerian Perhubungan turut mendukung langkah tersebut. Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa KNKT telah melakukan simulasi sistem persinyalan guna memahami kemungkinan penyebab teknis, termasuk bagaimana sistem merespons dalam situasi di lapangan.

“Investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data. Hasilnya akan menjadi dasar dalam memperkuat sistem keselamatan ke depan,” ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Kamis (30/4/2026).

Anne menegaskan bahwa KAI terus berkoordinasi dengan KNKT, Kementerian Perhubungan, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses investigasi berjalan lancar dan transparan. Setiap temuan akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan keselamatan operasional.

Dalam konteks keselamatan, KAI juga mengajak masyarakat memahami karakteristik perjalanan kereta api.

“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu rangkaian, dengan massa dan kecepatan yang membutuhkan jarak pengereman panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Karena itu, ruang aman di jalur rel dan perlintasan menjadi sangat krusial untuk dijaga bersama,” jelas Anne.

Pemerintah telah mengatur tata cara melintas di perlintasan sebidang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap pengguna jalan perlu meluangkan waktu sejenak untuk berhenti, tengok kanan dan kiri, lalu memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tidak. Kereta api membawa ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga ruang aman di perlintasan menjadi tanggung jawab kita bersama. Kebiasaan sederhana ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian yang menjaga keselamatan kita semua,” tambah Anne.

Data terupdate KAI menunjukkan bahwa saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra, terdiri dari 2.799 perlintasan resmi dan 1.089 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 2.112 titik dijaga dan 1.776 titik tidak dijaga. Angka ini menunjukkan masih banyak titik perpotongan yang memerlukan perhatian bersama.

Sepanjang Triwulan I 2026, KAI bersama Kementerian dan pemerintah daerah telah melakukan penanganan terhadap 564 titik perlintasan melalui penutupan maupun peningkatan menjadi tidak sebidang dalam bentuk flyover dan underpass.

“Kami terus mendorong peningkatan keselamatan di perlintasan melalui kolaborasi lintas sektor. Penutupan perlintasan berisiko serta pembangunan flyover dan underpass menjadi bagian penting dalam upaya ini,” lanjut Anne.

KAI juga secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Edukasi ini menekankan pentingnya berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.

“KAI akan terus mendukung proses investigasi hingga tuntas melalui kolaborasi erat dengan KNKT, Kementerian Perhubungan, dan seluruh pemangku kepentingan, serta berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api bagi seluruh pelanggan dan masyarakat,” tutup Anne.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didukung Pemerintah, Penumpang KA PSO KAI Tembus 7,88 Juta pada Januari–Mei 2026

15 Juni 2026 - 18:26 WIB

KA Dharmawangsa Layani 180 Ribu Penumpang hingga Mei 2026, Mobilitas Warga Subang Meningkat Lewat Stasiun Pegaden Baru

14 Juni 2026 - 21:22 WIB

KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut

14 Juni 2026 - 21:08 WIB

KAI Operasikan KA Pandalungan 2 Jakarta-Jember Mulai 18 Juni, Tiket Diskon 30 Persen

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Transisi Energi Kereta Api Gunakan Biodies B50, KAI Pastikan Keandalan Tetap Terjaga

14 Juni 2026 - 10:00 WIB

Masuki Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Whoosh Terapkan Skema Tarif Dinamis Mulai Rp250 Ribu dan Diskon Rombongan hingga 20%

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pilihan Kereta Jakarta–Bandung Makin Beragam, KAI Layani 44,05 Juta Pelanggan dalam Lima Bulan

14 Juni 2026 - 06:24 WIB

KAI Group Layani 166,15 Juta Pelanggan Urban Berbasis Listrik, Kurangi Emisi hingga 15.350 Ton CO₂e

14 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pelanggan Stasiun Cibadak Naik 6,46 Persen, Jadi Akses Favorit Menuju Wisata Sukabumi

14 Juni 2026 - 01:12 WIB

Bahas Peluang Kemitraan UMKM, KAI Services Hadir di Talkshow Program Campuspreneur Pengembangan Wirausaha Muda di IPB

13 Juni 2026 - 13:30 WIB

Trending di PERON