Menu

Mode Gelap
Operasional KA di Gambir dan Pasar Senen Kembali Normal, KAI Daop 1 Layani 205 Ribu Penumpang saat Long Weekend 3.888 Perlintasan Sebidang di Jawa-Sumatra, KAI Percepat Penutupan Titik Berisiko IPC TPK Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Muaro Jambi, Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan KAI dan KNKT Dalami Insiden 27 April, Evaluasi Keselamatan Jadi Prioritas Pelindo Regional 2 Salurkan Ratusan Ribu Bantuan dalam Bentuk Santunan, Sembako, hingga Paket Takjil selama Triwulan I 2026 KAI Services Salurkan Service Recovery ke 90.783 Penumpang Terdampak Keterlambatan

PERON

KAI dan KNKT Dalami Insiden 27 April, Evaluasi Keselamatan Jadi Prioritas

badge-check


 KAI dan KNKT Dalami Insiden 27 April, Evaluasi Keselamatan Jadi Prioritas Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kejadian operasional pada 27 April 2026. Proses investigasi masih berlangsung di lokasi untuk memastikan setiap faktor dapat diidentifikasi secara menyeluruh dan berbasis data.

Kementerian Perhubungan turut mendukung langkah tersebut. Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa KNKT telah melakukan simulasi sistem persinyalan guna memahami kemungkinan penyebab teknis, termasuk bagaimana sistem merespons dalam situasi di lapangan.

“Investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data. Hasilnya akan menjadi dasar dalam memperkuat sistem keselamatan ke depan,” ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Kamis (30/4/2026).

Anne menegaskan bahwa KAI terus berkoordinasi dengan KNKT, Kementerian Perhubungan, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses investigasi berjalan lancar dan transparan. Setiap temuan akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan keselamatan operasional.

Dalam konteks keselamatan, KAI juga mengajak masyarakat memahami karakteristik perjalanan kereta api.

“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu rangkaian, dengan massa dan kecepatan yang membutuhkan jarak pengereman panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Karena itu, ruang aman di jalur rel dan perlintasan menjadi sangat krusial untuk dijaga bersama,” jelas Anne.

Pemerintah telah mengatur tata cara melintas di perlintasan sebidang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap pengguna jalan perlu meluangkan waktu sejenak untuk berhenti, tengok kanan dan kiri, lalu memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tidak. Kereta api membawa ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga ruang aman di perlintasan menjadi tanggung jawab kita bersama. Kebiasaan sederhana ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kepedulian yang menjaga keselamatan kita semua,” tambah Anne.

Data terupdate KAI menunjukkan bahwa saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra, terdiri dari 2.799 perlintasan resmi dan 1.089 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 2.112 titik dijaga dan 1.776 titik tidak dijaga. Angka ini menunjukkan masih banyak titik perpotongan yang memerlukan perhatian bersama.

Sepanjang Triwulan I 2026, KAI bersama Kementerian dan pemerintah daerah telah melakukan penanganan terhadap 564 titik perlintasan melalui penutupan maupun peningkatan menjadi tidak sebidang dalam bentuk flyover dan underpass.

“Kami terus mendorong peningkatan keselamatan di perlintasan melalui kolaborasi lintas sektor. Penutupan perlintasan berisiko serta pembangunan flyover dan underpass menjadi bagian penting dalam upaya ini,” lanjut Anne.

KAI juga secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Edukasi ini menekankan pentingnya berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.

“KAI akan terus mendukung proses investigasi hingga tuntas melalui kolaborasi erat dengan KNKT, Kementerian Perhubungan, dan seluruh pemangku kepentingan, serta berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api bagi seluruh pelanggan dan masyarakat,” tutup Anne.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasional KA di Gambir dan Pasar Senen Kembali Normal, KAI Daop 1 Layani 205 Ribu Penumpang saat Long Weekend

30 April 2026 - 16:35 WIB

3.888 Perlintasan Sebidang di Jawa-Sumatra, KAI Percepat Penutupan Titik Berisiko

30 April 2026 - 16:02 WIB

KAI Services Salurkan Service Recovery ke 90.783 Penumpang Terdampak Keterlambatan

30 April 2026 - 15:15 WIB

Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Kamis Ini

30 April 2026 - 14:09 WIB

Buket Bunga Penuhi Stasiun Bekasi Timur Pascakecelakaan, Aktivitas Penumpang Berangsur Normal

30 April 2026 - 12:47 WIB

KAI Commuter Amankan 85 Barang Penumpang Pascainsiden Bekasi Timur, 38 Telah Dikembalikan

30 April 2026 - 11:48 WIB

Pengamat Joni Martinus Nilai Wacana Pemindahan Gerbong Khusus Wanita ke Tengah Tidak Efektif

30 April 2026 - 09:18 WIB

KAI Mulai Operasionalkan Kembali KA Jarak Jauh Secara Bertahap Kamis Ini

30 April 2026 - 09:00 WIB

KAI Kembalikan 13.027 Tiket, Pemulihan Layanan KA Jarak Jauh Dilakukan Bertahap

30 April 2026 - 08:53 WIB

KAI Wisata Tawarkan Paket Festival Waisak Borobudur 2026, Hadirkan Perjalanan Bernilai Spiritual dan Budaya

30 April 2026 - 07:32 WIB

Trending di PERON