Menu

Mode Gelap
Catatan Iwan Piliang: Di Balik Pidato Prabowo – Di Antara Omon-Omon dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Duet Air Kemasan Kuasai 71,6 Persen Pasar AMDK, Pengamat Soroti Potensi Oligopoli BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk melindungi perjalanan kereta api sekaligus menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Di wilayah Daop 1 Jakarta, tercatat terdapat 423 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 293 perlintasan telah dijaga, sementara 130 lainnya masih belum dijaga. Di sisi lain, pembangunan perlintasan tidak sebidang terus menunjukkan perkembangan, dengan total 118 titik berupa flyover dan underpass yang berperan dalam meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa dalam sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran yang jelas antara operator dan penyelenggara prasarana. KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api agar tetap selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu.

Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk perlintasan sebidang, menjadi kewenangan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.

Perlintasan pada jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota dan desa oleh pemerintah daerah setempat. Adapun untuk jalan khusus, pengelolaannya menjadi tanggung jawab badan hukum atau lembaga terkait.

“Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Franoto.

KAI secara konsisten mengambil peran aktif dalam mendukung peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang melalui koordinasi lintas sektor, edukasi kepada masyarakat, serta evaluasi berkelanjutan terhadap perlintasan yang memiliki potensi risiko tinggi.

Selain itu, KAI bersama para pemangku kepentingan terus mendorong penataan perlintasan, termasuk penutupan perlintasan liar atau yang dinilai berisiko tinggi guna meminimalisir potensi kecelakaan.

Upaya edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama, khususnya dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal, serta kewaspadaan pengguna jalan dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan keselamatan bersama.

Melalui kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, operator, dan masyarakat, KAI optimistis keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan akan terus meningkat seiring pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesadaran kolektif terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.(fahmi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Gandeng Jaring Esports Nusantara, Delapan Stasiun Disiapkan Jadi Digital Hub dan Arena Esports

2 Juli 2026 - 16:29 WIB

Tiket Diskon Kereta Libur Sekolah Laris, KAI Catat 1,24 Juta Pemesanan dengan Okupansi Tembus 105,75 Persen

2 Juli 2026 - 15:46 WIB

KAI Services Bekali Prama Prami dengan Teknik Sales untuk Dongkrak Penjualan Merchandise di Kereta

2 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kereta Petani Pedagang KAI Layani 26.074 Pelanggan di Lintas Rangkasbitung-Merak pada Semester I 2026

2 Juli 2026 - 11:16 WIB

Dukung Transisi Energi, KAI Terapkan Biodiesel B50 pada Seluruh Sarana Diesel

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

KAI Ajak Masyarakat Ciptakan Identitas Baru Lewat IP Contest 2026, Pemenang Bisa Dapat Hadiah Rp50 Juta

30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Stasiun JIS Disambut Antusias, Penumpang KRL Tembus 4.200 Orang dalam Sepekan

30 Juni 2026 - 19:37 WIB

Trending di PERON