Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

PERON

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Perlintasan dengan Kebaya di Hari Kartini

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Perlintasan dengan Kebaya di Hari Kartini Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar aksi unik dalam rangka sosialisasi peraturan perlintasan sebidang sekaligus edukasi keselamatan perjalanan kereta api di JPL 138 Jalan Yos Sudarso, petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut tampil berbeda karena para peserta wanita mengenakan busana tradisional kebaya dalam momentum peringatan Hari Kartini.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang serta mengutamakan perjalanan kereta api.

“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujar Tohari.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 titik merupakan perlintasan resmi dan tiga titik lainnya perlintasan tidak resmi.

Sementara berdasarkan penjagaannya, terdapat 95 titik dijaga Pemda/Dishub, 31 titik Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, 45 titik Unit Operasi KAI, 20 titik swadaya masyarakat, serta 25 titik tidak terjaga.

Tohari menambahkan, sepanjang tahun 2025 tercatat 24 insiden di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api. Adapun sejak awal tahun hingga April 2026, telah terjadi sembilan kejadian.

“Kami menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, yang berdampak pada jatuhnya korban luka ringan hingga berat,” katanya.

KAI Daop 7 Madiun juga kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan slogan “BERTEMAN” yakni Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Menurut Tohari, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tutup Tohari.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

1 Oktober 2026 - 09:56 WIB

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel

29 September 2026 - 23:36 WIB

Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan

29 September 2026 - 23:20 WIB

KAI Tegaskan Rekomendasi KNKT Tak Berhenti di Dokumen, Diterapkan di Lapangan

29 September 2026 - 20:24 WIB

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

29 September 2026 - 20:09 WIB

Trending di PERISTIWA