Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar aksi unik dalam rangka sosialisasi peraturan perlintasan sebidang sekaligus edukasi keselamatan perjalanan kereta api di JPL 138 Jalan Yos Sudarso, petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut tampil berbeda karena para peserta wanita mengenakan busana tradisional kebaya dalam momentum peringatan Hari Kartini.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang serta mengutamakan perjalanan kereta api.
“Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 titik merupakan perlintasan resmi dan tiga titik lainnya perlintasan tidak resmi.
Sementara berdasarkan penjagaannya, terdapat 95 titik dijaga Pemda/Dishub, 31 titik Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, 45 titik Unit Operasi KAI, 20 titik swadaya masyarakat, serta 25 titik tidak terjaga.
Tohari menambahkan, sepanjang tahun 2025 tercatat 24 insiden di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api. Adapun sejak awal tahun hingga April 2026, telah terjadi sembilan kejadian.
“Kami menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, yang berdampak pada jatuhnya korban luka ringan hingga berat,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun juga kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan slogan “BERTEMAN” yakni Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan saat akan melintas di perlintasan sebidang.
Menurut Tohari, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tutup Tohari.(fahmi)































