Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan layanan Extra Seat 50 Persen yang memungkinkan penumpang membeli kursi kosong di sebelah tempat duduknya dengan harga 50 persen.
Fasilitas ini dirancang untuk memberikan ruang pribadi lebih luas, terutama bagi penumpang yang bepergian sendirian menggunakan kereta api jarak jauh.
Direktur Komersial KAI Dendy Kurniawan menjelaskan, layanan tersebut ditujukan kepada pelanggan yang menginginkan kenyamanan tambahan selama perjalanan, termasuk mereka yang berharap tidak berbagi ruang duduk dengan penumpang lain.
“Nah ini feature ini akan kita siapkan kalau masyarakat tidak ingin misalnya yang berpergian sendirian ya, single traveller, dia tidak ingin sebelahnya ada orang lain,” ujar Dendy di Jakarta pada Rabu (29/10/2026).
Melalui fasilitas ini, penumpang tidak perlu hanya mengandalkan kemungkinan kursi di sebelahnya kosong. Mereka nantinya dapat membeli kursi tersebut melalui mekanisme yang disiapkan KAI sehingga tempat duduk di sampingnya dapat dipastikan tidak ditempati penumpang lain.
“Jadi kalau dia pergi sendiri, dia kan berharap mudah-mudahan sebelah gua kosong, mudah-mudahan kosong. Tapi belum tentu, kemungkinan ada orang. Nah, kita berikan fasilitas atau feature yang bisa diakses oleh pengguna dan penumpang kita, untuk dia bisa membeli tempat duduk di sebelahnya di harga 50%. Iya, jadi ini pembelian di buat sebelahnya pasti akan kosong,” sambung Dendy.
Dendy menjelaskan, layanan Extra Seat 50 Persen merupakan salah satu inovasi yang disiapkan KAI untuk memberikan pilihan tambahan kepada pelanggan. Dengan membayar 50 persen dari harga yang berlaku sesuai ketentuan layanan, pelanggan bisa memperoleh ruang duduk lebih luas tanpa harus membeli dua tiket dengan harga penuh.
Meski demikian, mekanisme pemesanan dan platform yang akan digunakan masih dalam tahap finalisasi. KAI berharap layanan ini dapat mulai diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
Penerapan Extra Seat 50 Persen juga tidak akan diberlakukan pada seluruh perjalanan kereta api. KAI akan menyesuaikan ketersediaan layanan berdasarkan kebutuhan pelanggan dan tingkat keterisian penumpang pada relasi tertentu.
Artinya, pelanggan nantinya perlu memastikan terlebih dahulu apakah perjalanan yang dipilih menyediakan fasilitas tersebut. Ketersediaan kursi dan ketentuan pemesanannya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan KAI setelah layanan resmi diluncurkan.
Nama Penumpang Harus Didaftarkan Sejak Awal
KAI juga menyiapkan ketentuan pemesanan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas. Pembelian Extra Seat 50 Persen akan mengikuti persyaratan pemesanan tiket secara daring, termasuk kewajiban mencantumkan nama penumpang sejak awal.
“Harus syarat pembelian online biasa, tapi memang untuk nama-namanya harus didaftarkan di awal. Nah, ini kata menghindari juga nanti terjadinya penyalahgunaan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan karena kursi tambahan yang dibeli pelanggan diperuntukkan sebagai ruang kosong di sebelah tempat duduknya, bukan sebagai tiket yang dapat digunakan secara bebas oleh orang lain.
Namun, KAI masih perlu menyelesaikan mekanisme teknis pemesanan, termasuk bagaimana pelanggan memilih kursi tambahan, menghubungkannya dengan tiket utama, serta memastikan kursi tersebut tidak dialokasikan kepada penumpang lain.
Sebelum ketentuan resmi diumumkan, pelanggan sebaiknya menunggu informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembelian, kereta yang menyediakan layanan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagian dari Lima Inovasi Layanan KAI
Extra Seat 50 Persen merupakan salah satu dari lima inovasi layanan yang diperkenalkan KAI melalui Program Reactivation Campaign #AyoNaikKereta.
Program tersebut diluncurkan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Melalui rangkaian inovasi tersebut, KAI berupaya meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api sekaligus menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Kehadiran Extra Seat 50 Persen memberikan alternatif bagi penumpang yang menginginkan ruang pribadi lebih luas selama perjalanan. Bagi pelanggan yang bepergian sendiri, fasilitas ini berpotensi menjadi pilihan tambahan, khususnya untuk perjalanan jarak jauh yang membutuhkan waktu berjam-jam.
Meski begitu, manfaat layanan ini akan bergantung pada ketentuan tarif, ketersediaan kursi, dan mekanisme pemesanan yang nantinya ditetapkan KAI.
Dengan target penerapan pada periode Nataru 2026/2027, pelanggan masih perlu menunggu pengumuman resmi sebelum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.(fahmi)


























