Wartatrans.com, MAKASSAR — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (10/9/2026). Massa buruh mendesak agar aspirasi mereka dikawal hingga ke DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita tersebut menjadi ruang bagi KBPBI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan, kepastian kerja, kesejahteraan, serta hak-hak pekerja.

Dalam aksinya, KBPBI menyampaikan 10 tuntutan utama, yakni mendorong lahirnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh; menjamin kepastian kerja dengan membatasi praktik outsourcing, PKWT, dan penyalahgunaan pemagangan; serta mewujudkan sistem pengupahan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.
Buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek daring dan kurir, termasuk pekerja yang terdampak transisi menuju industri hijau.
Selain itu, KBPBI meminta jaminan hak pesangon dan perlindungan dari PHK sepihak, penguatan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tuntutan lainnya adalah penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif buruh, perlindungan bagi kelompok pekerja rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas, serta penyediaan program upskilling dan reskilling agar pekerja mampu menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan dunia kerja.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima langsung Ketua DPRD Sulawesi Selatan, drg. Andi Rahmatika Dewi, yang akrab disapa Cicu, bersama jajaran pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, KBPBI meminta DPRD Sulsel memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar 10 tuntutan tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi yang disampaikan kalangan buruh.
“DPRD Sulawesi Selatan siap berjalan bersama dengan teman-teman buruh,” ujar Andi Rahmatika Dewi.
Komitmen tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan aspirasi buruh tidak berhenti pada penyampaian di tingkat daerah, tetapi dapat diteruskan ke tingkat nasional melalui DPR RI.
Setelah aspirasi diterima pimpinan DPRD, massa KBPBI membubarkan diri secara tertib. Aksi di kawasan Jalan AP Pettarani tersebut berlangsung aman dan kondusif.
KBPBI berharap 10 tuntutan yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional. Mereka menilai perlindungan pekerja, kepastian kerja, upah layak, keselamatan kerja, serta keadilan dalam hubungan industrial merupakan bagian penting dalam membangun masa depan dunia kerja Indonesia.***
(Rintoh)


























