Menu ✖

Mode Gelap
KCIC Bangun Dua Akses Baru ke Stasiun Whoosh Karawang, Hubungkan Trans Heksa dan Deltamas Itab Purnama ‘Drumer Formula Langit’ Siap Rilis Debut Single, Nantikan! Menhub Dudy Lantik Sejumlah Pejabat, Tekankan Integritas dan Keselamatan Chandra: Pemkota Depok Terus Berkomitmen Wujudkan Depok Kota Inklusif DPRD Kota Semarang dan MP3 Menyoroti Pengosongan Gedung Pandanaran Barang Tertinggal di Kereta Api? Ini Cara Melapor dan Mengambilnya Lewat Layanan KAI

JALUR

Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah 2026

badge-check


 Rampcheck Bus Perbesar

Rampcheck Bus

Wartatrans.com, JAKARTA – Tingkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah tahun 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus yang beroperasi.

Guna mendukung hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan ini memuat pedoman pelaksanaan rampcheck pada masa libur sekolah 2026 untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026,” jelas Dirjen Aan Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Rampcheck menurutnya, penting dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur sekolah.

Dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan, antara lain kondisi teknis kendaraan, kelengkapan persyaratan administratif, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637 /AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026,” ucapnya.

Dirjen Aan mengatakan, rampcheck juga akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis di antaranya jalan tol dan jalan nasional non-tol; rest area; pintu keluar jalan tol; serta jalur alternatif pada 3-12 Juli 2026 dengan tetap memerhatikan kelancaran arus lalu lintas.

Untuk mendukung efektivitas inspeksi, pelaksanaan rampcheck di luar terminal dan pool bus ini pun melibatkan instansi lain seperti kepolisian, Jasa Raharja, serta stakeholder lainnya.

Dia menegaskan, bus yang menjalani proses inspeksi dan ditemukenali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa tilang untuk pelanggaran administratif dan bus dilarang beroperasi sampai terpenuhinya persyaratan teknis utama ataupun penunjang.

“Kalau nanti ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian perusahaan bus tersebut harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan,” urainya.

Dirjen Aan mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, serta memenuhi semua aspek persyaraatan administrasi dan laik jalan, sehingga setiap armada yang dioperasikan dapat dipastikan dalam kondisi baik.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah.

Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi jalan, terutama pada saat mobilitas masyarakat meningkat seperti masa libur sekolah, jadi operator harus benar-benar memastikan armadanya dalam kondisi laik jalan.

“Kami turut mengimbau masyarakat memilih bus yang aman, masyarakat dapat mengecek status kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian sehingga perjalanan selama masa libur sekolah dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat,” tutupnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

2 Bus Hidrogen Transjakarta Siap Operasi pada 2028

14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Dihadiri Lebih Dari 157 Ribu Penonton, DAMRI Dukung Mobilitas Penonton Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

13 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kemenhub Perkuat Ekosistem Keselamatan Transportasi Darat

13 Oktober 2026 - 20:02 WIB

150 Truk Listrik Distribusi Momogi Grup bakal Mengaspal Bulan ini

13 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Kendaraan di Bali Tembus 5,2 Juta, Bagaimana dengan Jangkauan Angkutan Umum?

13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Kemenhub Optimistis Zero ODOL Dimulai 1 Januari 2027

13 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Pembiayaan Elektrifikasi Transjakarta Rp5,07 Triliun

13 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Tanjung Perak jadi Pelabuhan Uji Coba Pertama Penertiban Kendaraan ODOL Hendak Naik Kapal

12 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk dalam Revisi UU LLAJ

12 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Kenalkan Energi Masa Depan, DAMRI Hadirkan Bus H2 DDF di Hydrogen Day 2026

11 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Trending di EKOBIS