Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

JALUR

Kemenhub: Truk Sumbu 3 ke Atas Wajib Patuhi Aturan Pembatasan Operasional Selama Angleb

badge-check


 Menhub Dudy simak paparan petugas Perbesar

Menhub Dudy simak paparan petugas

Wartatrans.com, SUBANG – Kementerian Perhubungan kembali menegaskan para pengusaha angkutan barang, para pemilik kendaraan barang dan pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Ahad (15/3/2026)dini hari.

SKB ini diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Menhub menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.

“Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” ujarnya.

Bila tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan.

Apalagi ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat pada angkutan Lebaran.

Dia menyebut, masih ditemukan truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026.

Menhub mengingatkan kebijakan ini harus dipatuhi demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Pada tinjauan Sabtu malam hingga Ahad dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan.

Edukasi dan penjelasan dilakukannya secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.

“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran,” kata Menhub.

Dia mengajak seluruh pihak untuk mendukung keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Pun menekankan tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan seperti ini, berpotensi menimbulkan kemacetan parah sehingga akan menyebabkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027

1 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

MTI Ingatkan 3 Momentum September Jangan Hanya sebagai Seremoni Keselamatan

30 September 2026 - 10:21 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

LABA Masuk BaaS Truk Listrik, Modal Awal Jadi Tantangan

27 September 2026 - 15:47 WIB

Korlantas Luncurkan STNK Digital

26 September 2026 - 22:18 WIB

Transportasi Umum Diusulkan Jadi Syarat Pembangunan Perumahan

26 September 2026 - 22:13 WIB

Trending di JALUR