Menu

Mode Gelap
Niluh Swati dan Seni Rupa Indonesia di Panggung Dunia Rangga Titiswara Bangun Bisnis Kuliner dengan Fokus pada Pelayanan dan Pengembangan SDM Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisme di 28 Tahun Reformasi KAI Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Transformasi Waste Management Terintegrasi di Stasiun Gambir KAI Dukung Pengembangan LRT Jakarta Terintegrasi dengan Stasiun Manggarai KAI Luncurkan Sistem Pengelolaan Sampah Modern di Kawasan Stasiun

RAGAM

Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisme di 28 Tahun Reformasi

badge-check


 Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisme di 28 Tahun Reformasi Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA —Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai perjalanan 28 tahun Reformasi Indonesia menghadapi tantangan serius akibat menguatnya praktik militerisme, menyempitnya ruang demokrasi, serta meningkatnya tindakan represif terhadap kelompok kritis masyarakat sipil.

Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (21/5), sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut arah demokrasi Indonesia saat ini menunjukkan kemunduran yang ditandai dengan semakin kuatnya kecenderungan otoritarianisme negara. Reformasi 1998 yang sebelumnya diharapkan memperkuat supremasi sipil, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dinilai bergerak menjauh dari cita-cita awalnya.

Koalisi menyoroti munculnya pola pelabelan terhadap aktivis, akademisi, jurnalis, dan pembela HAM sebagai “antek asing” ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut mereka, narasi tersebut digunakan untuk melemahkan legitimasi kritik publik sekaligus mempersempit ruang demokrasi.

Berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini juga disebut sebagai indikasi menguatnya pendekatan represif negara, mulai dari intimidasi terhadap aktivis HAM, pembubaran kegiatan diskusi dan pemutaran film, hingga pengawasan terhadap ruang-ruang publik. Situasi tersebut dinilai mengingatkan pada pola-pola pembungkaman yang pernah terjadi pada era Orde Baru.

Selain itu, koalisi mengkritik sejumlah kebijakan yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Kebijakan tersebut antara lain revisi Undang-Undang TNI, rancangan aturan mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, serta rancangan peraturan terkait tugas TNI. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Kekhawatiran juga disampaikan terhadap perluasan struktur komando teritorial TNI yang dinilai semakin menyerupai struktur pemerintahan sipil. Pemerintah disebut tengah merencanakan penambahan jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) dari 15 menjadi 37 Kodam di seluruh provinsi melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, pembentukan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) juga dinilai menjadi bagian dari proses remiliterisasi.

Koalisi menyebut pembungkaman terhadap masyarakat sipil dilakukan secara sistematis melalui intimidasi maupun penciptaan rasa takut di tengah masyarakat. Wacana regulasi seperti RUU Disinformasi dan Propaganda Asing juga dipandang berpotensi menjadi instrumen baru pembatasan kebebasan berekspresi.

Tidak hanya berdampak pada demokrasi, menguatnya militerisme juga dinilai dapat memengaruhi kondisi ekonomi nasional. Koalisi menilai menyempitnya ruang demokrasi dan lemahnya kepastian hukum dapat menurunkan kepercayaan investor serta memperburuk stabilitas ekonomi nasional.

Mereka juga menyoroti arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran yang dianggap mengarah pada model state capitalism berbasis militerisme. Di sisi lain, pemerintah dinilai kontradiktif karena mengusung retorika nasionalisme namun tetap menjalin kerja sama perdagangan internasional yang dianggap menguntungkan kepentingan asing.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar agenda reformasi sektor pertahanan dan keamanan kembali diperkuat. Mereka menegaskan TNI perlu dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara di bawah kontrol sipil yang demokratis.

Koalisi juga menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan terhadap kekuasaan negara demi menjaga masa depan demokrasi Indonesia.

Siaran pers tersebut ditandatangani sejumlah organisasi, di antaranya Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, Setara Institute, dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.*** (Buyil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Niluh Swati dan Seni Rupa Indonesia di Panggung Dunia

21 Mei 2026 - 22:38 WIB

Peningkatan Kompetensi Gardener, Langkah Awal Pengayaan Diversitas Tumbuhan di PT Terminal Teluk Lamong

21 Mei 2026 - 19:18 WIB

Pelindo Siap Percepat Tanjung Carat, Dukung Penuh Integrasi Pelabuhan dan Logistik Sumsel

21 Mei 2026 - 19:10 WIB

Telat Ngguyu Libidoremifasol: Humor, Simbol, dan Sarumologi ala Anwar Rosyid

21 Mei 2026 - 18:45 WIB

“Pesta Babi” Diputar di Cilangkap, Diskusi Mengalir dari Papua hingga Kolonialisme Modern

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kartun Maritim dan Humor Sosial Bertemu di JAKARTUN

20 Mei 2026 - 22:52 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, IPCC Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis

20 Mei 2026 - 21:46 WIB

Polisi Ajak Pekerja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Utamakan Keselamatan Kerja

20 Mei 2026 - 21:28 WIB

Wakaf Al-Qur’an untuk Korban Bencana di Aceh Utara, Warga Meuraksa Puntet Sampaikan Terima Kasih

20 Mei 2026 - 20:59 WIB

Aceh Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, Warga Pesisir Sempat Panik

20 Mei 2026 - 18:21 WIB

Trending di RAGAM