Wartatrans.com, JAKARTA —Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai perjalanan 28 tahun Reformasi Indonesia menghadapi tantangan serius akibat menguatnya praktik militerisme, menyempitnya ruang demokrasi, serta meningkatnya tindakan represif terhadap kelompok kritis masyarakat sipil.
Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (21/5), sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut arah demokrasi Indonesia saat ini menunjukkan kemunduran yang ditandai dengan semakin kuatnya kecenderungan otoritarianisme negara. Reformasi 1998 yang sebelumnya diharapkan memperkuat supremasi sipil, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dinilai bergerak menjauh dari cita-cita awalnya.

Koalisi menyoroti munculnya pola pelabelan terhadap aktivis, akademisi, jurnalis, dan pembela HAM sebagai “antek asing” ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut mereka, narasi tersebut digunakan untuk melemahkan legitimasi kritik publik sekaligus mempersempit ruang demokrasi.
Berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini juga disebut sebagai indikasi menguatnya pendekatan represif negara, mulai dari intimidasi terhadap aktivis HAM, pembubaran kegiatan diskusi dan pemutaran film, hingga pengawasan terhadap ruang-ruang publik. Situasi tersebut dinilai mengingatkan pada pola-pola pembungkaman yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
Selain itu, koalisi mengkritik sejumlah kebijakan yang dinilai membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Kebijakan tersebut antara lain revisi Undang-Undang TNI, rancangan aturan mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, serta rancangan peraturan terkait tugas TNI. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Kekhawatiran juga disampaikan terhadap perluasan struktur komando teritorial TNI yang dinilai semakin menyerupai struktur pemerintahan sipil. Pemerintah disebut tengah merencanakan penambahan jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) dari 15 menjadi 37 Kodam di seluruh provinsi melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, pembentukan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) juga dinilai menjadi bagian dari proses remiliterisasi.
Koalisi menyebut pembungkaman terhadap masyarakat sipil dilakukan secara sistematis melalui intimidasi maupun penciptaan rasa takut di tengah masyarakat. Wacana regulasi seperti RUU Disinformasi dan Propaganda Asing juga dipandang berpotensi menjadi instrumen baru pembatasan kebebasan berekspresi.
Tidak hanya berdampak pada demokrasi, menguatnya militerisme juga dinilai dapat memengaruhi kondisi ekonomi nasional. Koalisi menilai menyempitnya ruang demokrasi dan lemahnya kepastian hukum dapat menurunkan kepercayaan investor serta memperburuk stabilitas ekonomi nasional.
Mereka juga menyoroti arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran yang dianggap mengarah pada model state capitalism berbasis militerisme. Di sisi lain, pemerintah dinilai kontradiktif karena mengusung retorika nasionalisme namun tetap menjalin kerja sama perdagangan internasional yang dianggap menguntungkan kepentingan asing.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar agenda reformasi sektor pertahanan dan keamanan kembali diperkuat. Mereka menegaskan TNI perlu dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara di bawah kontrol sipil yang demokratis.
Koalisi juga menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan terhadap kekuasaan negara demi menjaga masa depan demokrasi Indonesia.
Siaran pers tersebut ditandatangani sejumlah organisasi, di antaranya Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, Setara Institute, dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.*** (Buyil)

























