Wartatrans.com, PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada pekan depan.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan persoalan lingkungan, rencana aktivitas tambang bawah tanah (underground mining), serta kontribusi PT CPM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana kunjungan disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Palu, Jumat (31/7/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengatakan kunjungan lapangan diperlukan untuk memverifikasi langsung berbagai laporan masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” kata Safri kepada awak media.
Menurut Safri, sedikitnya ada tiga persoalan utama yang menjadi fokus pengawasan DPRD terhadap aktivitas PT CPM.
Kontribusi terhadap PAD
Persoalan pertama menyangkut kontribusi perusahaan terhadap PAD. Komisi III menilai penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Safri menyebut, dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan, potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan dinilai masih perlu dioptimalkan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh pasif dalam mengawal pemanfaatan sumber daya alam. Keberadaan IUPK PT CPM harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu mengingatkan agar daerah tidak hanya menanggung risiko dan dampak aktivitas pertambangan, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Risiko Tambang Bawah Tanah
Persoalan kedua berkaitan dengan rencana aktivitas tambang bawah tanah PT CPM.
DPRD menerima kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak aktivitas tersebut terhadap kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, termasuk Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.
Safri menilai rencana tambang bawah tanah harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut aspek keselamatan kerja, kondisi geologi, lingkungan, hingga potensi kebencanaan.
“Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya. Kalau aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Palu,” katanya.
Menurutnya, tambang bawah tanah memiliki karakteristik risiko yang berbeda dengan tambang terbuka. Karena itu, setiap tahapan mulai dari perencanaan, pembangunan hingga operasional harus melalui pengawasan ketat.
Safri juga menyinggung insiden tambang bawah tanah di area operasional PT Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah, pada 2025 yang menyebabkan tujuh pekerja meninggal dunia setelah terjebak akibat luncuran material basah.
“Saya tidak mengatakan kondisi di Palu sama dengan yang terjadi di Freeport. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa kecelakaan di tambang bawah tanah bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya verifikasi lapangan, audit independen, inspeksi rutin, serta keterbukaan informasi kepada publik untuk memastikan seluruh potensi risiko dapat diantisipasi sejak awal.
Dugaan Pencemaran Lingkungan
Persoalan ketiga adalah dugaan pencemaran lingkungan. Komisi III akan menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar kawasan pertambangan.
Laporan tersebut, kata Safri, juga mencuat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial.
Ia menegaskan pengawasan lingkungan tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari perusahaan. Pemerintah harus memastikan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berjalan sesuai ketentuan dan seluruh rekomendasi teknisnya benar-benar diterapkan.
“AMDAL jangan hanya menjadi syarat administrasi. Pemerintah harus memastikan seluruh potensi dampak terhadap sumber air tanah, kualitas udara, stabilitas geologi, hingga keselamatan masyarakat telah dikaji secara ilmiah dan seluruh rekomendasinya dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.
Safri juga meminta pemerintah membuka informasi terkait pelaksanaan AMDAL kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau memang hasil kajiannya menyatakan aman, pemerintah harus berani menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau masih ada potensi risiko yang belum terjawab, jangan dipaksakan hanya karena alasan investasi,” katanya.
Desak Gubernur Bentuk Tim Terpadu
Safri menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan menuju operasional tambang bawah tanah memenuhi standar keselamatan, perlindungan lingkungan, serta mitigasi kebencanaan.
Ia juga meminta pemerintah memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam sumber air tanah, mengganggu stabilitas geologi, maupun membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Karena itu, Safri mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, pakar lingkungan, dan lembaga independen.
Tim tersebut dinilai perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek teknis, lingkungan, keselamatan, dan kebencanaan sebelum aktivitas tambang bawah tanah dijalankan.
Menurut Safri, hasil kunjungan lapangan Komisi III nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Rekomendasi itu akan mencakup persoalan lingkungan, keselamatan pertambangan, optimalisasi PAD, serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan AMDAL.
“Jangan menunggu sampai muncul korban atau kerusakan lingkungan baru pemerintah bergerak. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh manfaat dari kekayaan alamnya,” pungkas Safri.*** (AGS)


























