Wartatrans.com, JAKARTA – Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki tahap evaluasi administrasi. Tiga operator seluler besar, yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, bersaing memperebutkan spektrum yang dikenal sebagai “frekuensi emas”.
Pita frekuensi 700 MHz dinilai sangat strategis karena memiliki jangkauan sinyal yang luas serta kemampuan penetrasi ke dalam bangunan yang lebih baik, sehingga efektif untuk memperluas layanan di wilayah pedesaan dan daerah terpencil. Sementara itu, frekuensi 2,6 GHz dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas layanan data di kawasan perkotaan yang padat pengguna.

Di tengah optimisme pemerintah mempercepat pemerataan akses internet, sejumlah kalangan mengingatkan agar proses lelang tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengamat kebijakan publik dan telekomunikasi dari Indonesian ICT Institute, Heru Sutadi, menilai besarnya biaya yang harus ditanggung pemenang lelang berpotensi menghambat investasi jaringan jika pemerintah lebih mengutamakan nilai penawaran tertinggi.
“Jika pemerintah terjebak mengejar nilai penawaran tertinggi demi meningkatkan PNBP, operator akan terbebani belanja modal yang sangat besar sejak awal. Dampaknya bisa berupa lambatnya pembangunan jaringan di wilayah tertinggal maupun kenaikan tarif layanan data bagi masyarakat,” ujar Heru, Sabtu (28/6/2026).
Menurutnya, saat ini beban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi beserta biaya regulasi di Indonesia telah mencapai sekitar 12 hingga 14 persen dari pendapatan kotor industri telekomunikasi. Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibanding rekomendasi Global System for Mobile Communications Association (GSMA) yang menyarankan beban regulasi maksimal sekitar 10 persen agar industri tetap memiliki ruang untuk berinvestasi.
Heru juga mengingatkan kewajiban pembangunan jaringan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang menjadi salah satu syarat lelang berpotensi sulit direalisasikan apabila tidak diikuti kebijakan insentif.
Menurutnya, tanpa pengurangan beban BHP atau bentuk stimulus lainnya, komitmen pembangunan di wilayah 3T dikhawatirkan hanya menjadi persyaratan administratif yang sulit diwujudkan secara optimal karena pertimbangan keekonomian operator.
Sementara itu, proses seleksi frekuensi ini juga menjadi ujian bagi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam mewujudkan komitmen transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan spektrum frekuensi nasional.
Publik berharap alokasi spektrum yang terbatas tersebut benar-benar mampu mendorong pemerataan konektivitas digital dan meningkatkan produktivitas ekonomi nasional, bukan sekadar menjadi instrumen untuk mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek.*** (Artha Tidar)


























