Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan ODOL di Jatim Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum Naik JakLingko dari Stasiun MRT Mulai Senin dapat Gunakan Semua Jenis Kartu Uang Elektronik Nazali Lempo dan Wacana Jaksa Agung: Pengalaman Militer, Kepastian Hukum, dan Perluasan Peran TNI di Era Prabowo Kemenhub Perkuat Standar Pedoman Alat Penolong Kapal Antrean Solar Mengular di SPBU Gintong Pidie, Pengemudi L300 Kesal Menunggu Berjam-jam

JALUR

Naik JakLingko dari Stasiun MRT Mulai Senin dapat Gunakan Semua Jenis Kartu Uang Elektronik

badge-check


 Pengguna jasa angkutan umum MRT Perbesar

Pengguna jasa angkutan umum MRT

Wartatrans.com, JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai menerapkan penggunaan reader JakLingko untuk sejumlah kartu uang elektronik mulai Senin (12/10/2026).

Namun, perluasan akses pembayaran ini belum dengan sendirinya menunjukkan seberapa jauh integrasi perjalanan antarmoda telah dimanfaatkan penumpang.

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendy Primartantyo Jumat (9/10/2026) mengatakan, pelanggan dapat menggunakan Mandiri e-money, BNI TapCash, BRI BRIZZI, BCA Flazz, JakCard Bank Jakarta, dan Kartu Multitrip Commuter Line pada reader JakLingko di gerbang penumpang stasiun.

“Mulai 12 Oktober 2026, pelanggan MRT Jakarta yang menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) yang dikeluarkan oleh bank seperti E-money Mandiri, TapCash BNI, BRIZZI BRI, Flazz BCA, JakCard Bank Jakarta, dan kartu multitrip commuterline (KMT) dapat melakukan tap di reader JakLingko yang tersedia di passenger gate stasiun,” kata Rendy.

Infrastruktur pembayaran JakLingko telah tersedia di 13 stasiun MRT Jakarta, dengan 186 reader dan 60 Balance Check Terminal (BCT).

Pada periode Januari 2025 hingga Agustus 2026, tercatat 40,86 juta perjalanan atau 51,10 persen dari total perjalanan pelanggan menggunakan Gate JakLingko.

Sementara itu, 5,82 juta perjalanan atau 7,28 persen menggunakan tarif integrasi. Kedua angka tersebut mengukur hal berbeda, sehingga penggunaan reader tidak dapat disamakan dengan pemanfaatan tarif integrasi.

Tarif integrasi maksimal Rp10.000 berlaku bagi perjalanan yang memenuhi ketentuan penggunaan lebih dari satu moda, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta BRT dalam rentang tiga jam.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Nomor ini sesuai dengan dokumen resmi JDIH Pemprov DKI Jakarta.

Persoalan integrasi juga mencakup kemudahan pengguna mengakses layanan melalui satu ekosistem.

Dalam diskusi Forum Konsumen Berdaya Indonesia di Jakarta, Rabu (7/10/2026), Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengkritik operator yang dinilai masih berjalan sendiri-sendiri dalam pengembangan aplikasi.

“Satu integrasi yang nyata itu artinya hanya ada satu aplikasi atau satu kartu, bukan malah membebani pengguna dengan banyak aplikasi. Jika BUMD seperti Transjakarta, MRT, dan LRT membuat aplikasi sendiri-sendiri, ini memicu pemborosan memori smartphone masyarakat dan merusak konsep seamless integration,” tegas Deddy.

Artikel Transportasi Media yang melaporkan FGD tersebut juga menyebut sekitar 28 persen dari 1,6 juta perjalanan harian Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tercatat dalam sistem integrasi pembayaran.

Namun, rincian periode pengukuran, metodologi, dan cakupan transaksi tidak dijelaskan secara memadai. Angka itu karena itu belum dapat diperlakukan sebagai statistik resmi yang telah terverifikasi secara independen.

Bagi pengelola transportasi publik, perluasan kanal pembayaran merupakan kemajuan teknis, tetapi keberhasilan integrasi perlu diukur lebih luas.

Kemudahan berpindah moda, konsistensi informasi perjalanan, dan jumlah perjalanan lintas moda yang benar-benar memperoleh manfaat tarif integrasi menjadi indikator penting untuk menilai manfaatnya bagi pengguna. (Artha Tidar)

 

Baca Lainnya

Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan ODOL di Jatim

10 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Penguatan Perlindungan Hak Ojol, Menhub Dudy: Keselamatan Prioritas Utama!

10 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Grab Hormati Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 dan Segera Pelajari Isinya

10 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Pelanggan KA Purwojaya Tembus 408 Ribu, Rute Cilacap–Jakarta Makin Diminati

10 Oktober 2026 - 05:26 WIB

KAI: Lima Stasiun di Dekat Pelabuhan Catat Hampir 12 Juta Aktivitas Pelanggan

10 Oktober 2026 - 05:03 WIB

KAI Angkut 4,44 Juta Ton Petikemas, Naik 19,57 Persen

10 Oktober 2026 - 01:35 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Mulai Tempatkan Petugas Jaga di Lima Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

10 Oktober 2026 - 00:28 WIB

KAI Services Resmikan TPS3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

9 Oktober 2026 - 11:32 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Angkutan Perkebunan Melesat, KAI Catat 480.121 Ton hingga September 2026

9 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Trending di PERON