Menu

Mode Gelap
IPCC Catat Pertumbuhan 14,6%, Tegaskan Peran Strategis sebagai Penggerak Ekosistem Logistik Nasional Kecelakaan Truk Seruduk Motor di Lampu Merah Bekasi, Total 10 Korban Di SagoeTV Putra Gara dan Salman Yoga Bahas Masa Depan Sastra Aceh Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur Penumpang Difabel Enggak Perlu Naik Turun Kursi Roda untuk Naik KRL, Perjalanan RS Jakarta-Stasiun Bogor jadi Lebih Mudah Karena MBG Indonesia Juara AVC Men’s Volleyball Club 2026.

ANJUNGAN

Pangkalan Penjagaan Laut Tanjung Priok Tangkap MT. HASIL, Berkas P.21 Pertegas Penegakan Hukum di Laut

badge-check


 Pangkalan Penjagaan Laut Tanjung Priok Tangkap MT. HASIL, Berkas P.21 Pertegas Penegakan Hukum di Laut Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut melalui keberhasilan penanganan perkara Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (24 April 2026) pukul 13.00 WIB, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengecekan barang bukti bertempat di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan dokumen berkas perkara sebelum dilaksanakan pelimpahan ke tahap penuntutan.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani oleh Capt. Luhut Marulitua Simanullang, yang secara profesional melaksanakan pemeriksaan dan penindakan terhadap Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkas Lengkap, KPLP Pastikan Perkara Masuk Tahap II dan Siap Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, keselamatan, dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia.

Pengecekan barang bukti merupakan tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk:

* Memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan berkas perkara

* Menjamin keabsahan dan integritas barang bukti

* Memperkuat kualitas pembuktian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P.21), seluruh unsur formil dan materil dalam proses penyidikan telah terpenuhi, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan pengecekan barang bukti dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain: Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPLP dan Tim Provos Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok

Selain itu, keberhasilan operasi ini juga didukung oleh koordinasi yang solid antara unsur patroli KN. Jembio – P.215 dengan Koordinator PIC Penyidik PPNS Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Junaidi, S.H., beserta tim.

Sinergi tersebut merupakan implementasi dari integrated criminal justice system, guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengecekan barang bukti, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang direncanakan pada:Hari/Tanggal : Senin, 27 April 2026.

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan proses peradilan hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, S.H., M.M., M.H., menyampaikan:

– “Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.”

– “Pengecekan barang bukti ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara fakta material dengan berkas perkara serta menjamin integritas proses penegakan hukum.”

– “Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P.21), kami siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap setiap pelanggaran di bidang pelayaran.”

Sebagai unsur penegak hukum di laut, KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus memperkuat peran strategisnya dalam:

* Menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berintegritas

* Menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

* Melindungi lingkungan maritim

* Mendukung supremasi hukum di wilayah perairan Indonesia

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPCC Catat Pertumbuhan 14,6%, Tegaskan Peran Strategis sebagai Penggerak Ekosistem Logistik Nasional

29 Juni 2026 - 23:09 WIB

Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur

29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Truk Tabrak Sejumlah Motor di Simpang Unisma Bekasi, Satu Orang Tewas

29 Juni 2026 - 14:41 WIB

Gayo Raya, Wilayah Revolusi Pemikiran untuk Membangun Masa Depan Aceh

29 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tengah Tolak Judul Film “Malahayati: Pasukan 1000 Janda”

29 Juni 2026 - 11:47 WIB

Hak Angket Gowa: Antara Pengawasan, Politik, dan Menjaga Marwah Daerah

29 Juni 2026 - 07:21 WIB

Festival Santri Meuseuraya II Tahun 2026 Resmi Ditutup

29 Juni 2026 - 07:16 WIB

11 Rusun Baru Disiapkan, Pemprov DKI Diminta Benahi Tata Kelola agar Tak Jadi Proyek Mercusuar

28 Juni 2026 - 23:48 WIB

Berkat Sinergi Lintas Sektor Urai Kepadatan Ketapang–Gilimanuk, Layanan Berangsur Normal

28 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

28 Juni 2026 - 12:07 WIB

Trending di EKOBIS