Menu

Mode Gelap
FLS3N SMA Kota Depok 2026: Panggung Ekspresi 500 Pelajar, Merawat Kreativitas dan Jejak Budaya Subkhi “Smart” Muralis Magelang Borong Prestasi April, Karya Dipuji Namun Tetap Dikritisi Chic’s Musik Luncurkan The Morbius, Harapan Baru Kebangkitan Grup Band Anak Muda KAI Catat Lonjakan Penumpang di Stasiun Rogojampi, Mobilitas Warga Kian Tinggi Hajatan FIFGROUP Hadir Meriah di Bekasi, Dirangkai Peresmian Gedung Baru dan Solar Panel Kick-Off KLIC FEST 2026 di Bundaran HI Meriah, Klaten Siap Jadi Pusat Festival Sepeda Dunia

ANJUNGAN

Pangkalan Penjagaan Laut Tanjung Priok Tangkap MT. HASIL, Berkas P.21 Pertegas Penegakan Hukum di Laut

badge-check


 Pangkalan Penjagaan Laut Tanjung Priok Tangkap MT. HASIL, Berkas P.21 Pertegas Penegakan Hukum di Laut Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut melalui keberhasilan penanganan perkara Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (24 April 2026) pukul 13.00 WIB, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengecekan barang bukti bertempat di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan dokumen berkas perkara sebelum dilaksanakan pelimpahan ke tahap penuntutan.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani oleh Capt. Luhut Marulitua Simanullang, yang secara profesional melaksanakan pemeriksaan dan penindakan terhadap Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkas Lengkap, KPLP Pastikan Perkara Masuk Tahap II dan Siap Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, keselamatan, dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia.

Pengecekan barang bukti merupakan tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk:

* Memastikan kesesuaian antara barang bukti dengan berkas perkara

* Menjamin keabsahan dan integritas barang bukti

* Memperkuat kualitas pembuktian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P.21), seluruh unsur formil dan materil dalam proses penyidikan telah terpenuhi, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan pengecekan barang bukti dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain: Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPLP dan Tim Provos Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok

Selain itu, keberhasilan operasi ini juga didukung oleh koordinasi yang solid antara unsur patroli KN. Jembio – P.215 dengan Koordinator PIC Penyidik PPNS Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Junaidi, S.H., beserta tim.

Sinergi tersebut merupakan implementasi dari integrated criminal justice system, guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pengecekan barang bukti, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang direncanakan pada:Hari/Tanggal : Senin, 27 April 2026.

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan proses peradilan hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, S.H., M.M., M.H., menyampaikan:

– “Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.”

– “Pengecekan barang bukti ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara fakta material dengan berkas perkara serta menjamin integritas proses penegakan hukum.”

– “Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap (P.21), kami siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap setiap pelanggaran di bidang pelayaran.”

Sebagai unsur penegak hukum di laut, KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus memperkuat peran strategisnya dalam:

* Menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berintegritas

* Menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran

* Melindungi lingkungan maritim

* Mendukung supremasi hukum di wilayah perairan Indonesia

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FLS3N SMA Kota Depok 2026: Panggung Ekspresi 500 Pelajar, Merawat Kreativitas dan Jejak Budaya

26 April 2026 - 16:03 WIB

Subkhi “Smart” Muralis Magelang Borong Prestasi April, Karya Dipuji Namun Tetap Dikritisi

26 April 2026 - 13:44 WIB

Hajatan FIFGROUP Hadir Meriah di Bekasi, Dirangkai Peresmian Gedung Baru dan Solar Panel

26 April 2026 - 10:49 WIB

Truk Tronton Bermuatan Kopi Tabrak Pohon di Bireuen, Kernet Tewas Terjepit

26 April 2026 - 05:17 WIB

HBH SEUSAMA di Jakarta Teguhkan Solidaritas Diaspora, Tandai Pembangunan Balai Pengajian di Aceh Utara

25 April 2026 - 22:23 WIB

Seusama Peduli Mulai Pembangunan 15 Balai Pengajian di Aceh Utara, Ditandai Peletakan Batu Pertama

25 April 2026 - 21:43 WIB

ABUPI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas 2026, Dorong Sinergi dan Transformasi Pelabuhan Nasional

25 April 2026 - 19:36 WIB

JPKP Soroti Dugaan Kejanggalan Pencairan Dana Konsinyasi Rp45,18 Miliar di Proyek Tol IKN

25 April 2026 - 17:59 WIB

Seba Baduy 2026: Ritual Leluhur yang Menjaga Harmoni Alam dan Ketaatan

25 April 2026 - 17:55 WIB

KSOP Utama Tanjung Perak dan PT Terminal Teluk Lamong Uji Coba EAZI Zona Labuh 2, Percepat Layanan Kapal di Tanjung Perak

25 April 2026 - 17:49 WIB

Trending di ANJUNGAN