Menu ✖

Mode Gelap
Zulfitri Nahkodai APPSI Aceh 2026–2031, Pedagang Pasar Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan 41,6 Juta Ton Batu Bara Diangkut KAI Sepanjang Januari–September 2026, Jadi Andalan Angkutan Barang KAI: Minat Pelanggan terhadap Perjalanan Panoramic dan Kabin Privat Terus Menguat Penumpang KA Joglosemarkerto Tembus 1,1 Juta hingga September 2026, Naik 9,73 Persen Tarif TransJakarta Disesuaikan 2027 Industri Pelayaran Kejar Nilai Ekspor, Bukan Sekadar Tambah Kapal

RAGAM

Pemerhati Sosial Politik Ingatkan UUPA Jangan Jadi Karpet Merah bagi Pemodal Tambang Di Aceh

badge-check


 Pemerhati Sosial Politik Ingatkan UUPA Jangan Jadi Karpet Merah bagi Pemodal Tambang Di Aceh Perbesar

Wartatrans.com, BANDA ACEH — Pemerhati sosial politik Fadhli Irman mengingatkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar kewenangan khusus yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak bergeser menjadi instrumen yang justru lebih menguntungkan pemodal dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ketimbang masyarakat.

Menurut Fadhli, kekhususan Aceh yang lahir dari proses politik panjang hingga berujung pada perdamaian semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menilai sektor pertambangan memiliki potensi besar menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut harus dikelola dengan prinsip transparansi, keadilan, keberlanjutan, serta keberpihakan kepada masyarakat yang berada langsung di sekitar wilayah sumber daya alam.

“Kita minta Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memaksimalkan kekhususan Aceh yang termaktub di dalam UUPA untuk kemaslahatan rakyat, bukan sarana peubloe nanggroe (menjual negeri),” kata Fadhli, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penerbitan sejumlah IUP di Aceh. Bagi Fadhli, persoalan utama bukan sekadar mengenai jumlah izin pertambangan yang diterbitkan, melainkan bagaimana proses penerbitan izin tersebut dilakukan dan sejauh mana masyarakat mendapatkan informasi serta ruang untuk terlibat.

Ia mengaku kerap menerima keluhan masyarakat yang baru mengetahui bahwa lahan mereka telah masuk dalam wilayah IUP eksplorasi perusahaan setelah izin diterbitkan.

“Tiba-tiba lahan masyarakat sudah masuk dalam kawasan IUP eksplorasi perusahaan tambang tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat setempat. Padahal tidak satu hektare pun tanah di Aceh ini milik investor. Yang ada tanah adat, tanah negara, dan tanah masyarakat,” ujarnya.

Fadhli mengingatkan, minimnya keterbukaan sejak tahap awal berpotensi menimbulkan persoalan agraria di kemudian hari. Ketika masyarakat tidak mengetahui proses penetapan wilayah izin, batas-batas wilayah, maupun dampak kegiatan pertambangan, konflik antara perusahaan dan masyarakat akan semakin mudah terjadi.

Karena itu, ia mendorong setiap proses perizinan pertambangan di Aceh dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik, terutama oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah izin.

Menurutnya, masyarakat bukan sekadar objek yang diberi tahu setelah keputusan dibuat. Mereka harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk mengetahui, memberikan masukan, serta memperoleh manfaat yang adil dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.

“Jangan sampai kekhususan Aceh hanya berhenti pada kewenangan administratif, sementara rakyat yang hidup di atas dan di sekitar sumber daya alam justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui ketika izin sudah diterbitkan,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dan DPRA menjadikan semangat UUPA sebagai pijakan dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Baginya, investasi tetap penting bagi pembangunan Aceh. Namun, investasi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya.

“Investasi harus datang membawa manfaat bagi Aceh. Jangan sampai Aceh hanya menjadi tempat mengambil sumber daya, sementara masyarakat di sekitarnya menanggung dampak sosial dan lingkungannya,” ujar Fadhli.

Ia pun meminta pengawasan terhadap sektor pertambangan diperkuat, termasuk memastikan aspek legalitas, tata ruang, status lahan, keterlibatan masyarakat, dampak lingkungan, serta kontribusi ekonomi bagi daerah benar-benar diperiksa secara transparan.

Dengan demikian, kekhususan Aceh tidak hanya menjadi warisan politik dan hukum dari proses perdamaian, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk kebijakan yang dirasakan masyarakat.*** (Jasa/InfoAceh)

Baca Lainnya

Zulfitri Nahkodai APPSI Aceh 2026–2031, Pedagang Pasar Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

7 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Kekeringan Hampir Empat Bulan, Bupati Fakfak Kerahkan Seluruh OPD Bantu Salurkan Air Bersih

6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Almujaini Abdul Karim Kembali Pimpin Musara Gayo Jabodetabek

6 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Kabut Asap Selimuti Karas, Polisi Sektor Karas Bagikan Masker kepada Warga Malakuli.

6 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Becak Listrik Prabowo: Ketika Teknologi Datang ke Jalanan Rakyat

6 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Putra Aceh Dipercaya Duduki Kursi BPK RI, Khaidir Abdurrahman Siap Emban Amanah

6 Oktober 2026 - 06:21 WIB

118 Bus Shuttle DAMRI Siap Layani Mobilitas Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

6 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026

6 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sembilan Tahun Ruang Baca, Doa untuk Negeri Mengiringi Perayaan

5 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Sepuluh Tahun Menanti, Masjid Giok Jadi Saksi Perjalanan Luhay Ahmad Memeluk Islam

5 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Trending di RAGAM