Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah berhasil menangani dan memulangkan dengan menjemput Anak Buah Kapal (ABK) atas nama Heru Partiman, yang selamat dari insiden kapal tenggelam di wilayah Vung Tau, Vietnam.
Otoritas Border Guard Vietnam menyerahkan Heru Partiman kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau, 2 April 2026.

Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta kepolisian setempat.
Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Perhubungan memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan berjalan dengan lancar, mulai dari koordinasi lintas otoritas, penyelesaian dokumen keimigrasian, hingga penyediaan fasilitas transit di Kuala Lumpur juga penjemputan setibanya di Indonesia.
Perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hadir langsung untuk memfasilitasi penjemputan Heru yang tiba di Indonesia Jumat (3/4/2026) menggunakan penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City – Kuala Lumpur – Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin mengapresiasi sinergi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan hingga pemulangan ABK Heru.
“Penanganan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan serta perwakilan RI di luar negeri. Kami memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,” beber Samsuddin.
Menurutnya, negara hadir tidak hanya dalam proses pemulangan, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan ABK setiba di tanah air.
Setelah menjalani seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Vietnam, Heru dinyatakan dalam kondisi sehat dan telah memeroleh izin resmi untuk kembali ke Indonesia.
Exit visa Vietnam bagi yang bersangkutan telah diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku hingga 9 April 2026.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada diaspora, khususnya para pelaut yang bekerja di sektor maritim global,” pungkasnya. (omy)































