Wartatrans.com, DEPOK. Walikota Depok Supian Suri memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak akan memberikan izin pendirian Pendidikan Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) untuk sementara waktu.
Berkaitan dengan RA, Pemkot Depok telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kebijakan tersebut sejalan dan tidak ada pendirian RA baru sebelum evaluasi menyeluruh dilakukan.

Langkah ini tidak menyurutkan, tapi menguatkan program pemerintah wajib belajar 13 tahun dan ketentuan baru, PAUD, TK dan RA menjadi syarat untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD). Sehingga kehadiran PAUD, TK dan RA menjadi wajib. Pasalnya telah ada 1.200 Paud, TK dan RA di Depok.
“Saya ingin memastikan dulu, apakah sudah cukup atau ditambah. Kalau ada PAUD yang sedikit pesertanya, bisa digabungkan ke PAUD lain,” kata Supian saat kunjungan ke salah satu PAUD di Perumahan Pesona Pamulang Jl. Kesadaran 1 Rt 02/15 Pondok Petir Bojongsari, Senin (19/1/2026).
Supian mengaku, Pemkot Depok telah menganggarkan Rp 6 juta pertahun untuk operasional PAUD dan sejenisnya. “Anggaran PAUD Rp. 6 juta pertahun. Ada PAUD yang memiliki murid banyak dan sedikit, sama sama dapat Rp. 6 juta. Itu perlu dievaluasi” ungkapnya.
Supian menekankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk melakukan evaluasi terkait jumlah peserta didik. Apabila ditemukan PAUD atau TK dengan jumlah murid yang sangat sedikit, maka kemungkinan akan dilakukan penggabungan.
Supian menegaskan, langkah ini semata-mata untuk memberikan pelayanan maksimal kepada anak-anak kita, karena pendidikan usia dini merupakan investasi masa depan generasi.***
(Septiadi)


























