Wartatrans.com, DEPOK — Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa kondisi keamanan wilayah saat ini relatif aman dan kondusif. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat karakter Depok sebagai kota besar dengan tingkat heterogenitas masyarakat yang tinggi, yang berpotensi memicu gesekan sosial hingga radikalisasi.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Kota Depok, Wijayanto, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RADPE), di Depok, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).

“Depok adalah kota yang besar, majemuk, dan heterogen. Kondisi ini menjadi kekuatan, tetapi juga memiliki potensi gesekan yang dapat mengarah pada tindakan radikalisasi. Semakin heterogen suatu wilayah, maka potensi tersebut juga semakin besar,” ujar Wijayanto.
Ia menjelaskan, radikalisasi tidak selalu muncul dalam bentuk tindakan fisik, melainkan dapat berkembang melalui sikap intoleransi, diskriminasi, kebencian, hingga rasa dendam yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Ini potensi besar yang harus kita waspadai bersama,” katanya.

Wijayanto juga mengingatkan masyarakat agar bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, pemahaman ideologi radikal kerap disebarluaskan melalui platform digital, termasuk media sosial dan gim daring.
“Narasi kebencian, dendam, dan intoleransi seringkali diajarkan melalui media sosial. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Upaya pencegahan, lanjut Wijayanto, hanya dapat berjalan efektif melalui sinergi seluruh elemen, mulai dari keluarga, lingkungan RT, hingga pemerintah.
“Potensi negatif harus diredam sejak dini, dimulai dari keluarga dan lingkungan terkecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Depok telah memiliki rencana aksi yang jelas untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah. Evaluasi dan perencanaan yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan implementasi RADPE.
“Sinergitas seluruh unsur adalah keniscayaan. Dengan kolaborasi, akan lahir aksi pencegahan yang efektif dan berkelanjutan. Pemkot Depok mendukung penuh upaya ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, menegaskan bahwa RADPE menjadi pedoman penting dalam upaya pencegahan ekstremisme dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“RADPE diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen kelembagaan, termasuk organisasi kemasyarakatan, dalam upaya kontra-radikalisasi,” ujar Lienda.
Pemerintah Kota Depok sendiri telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 99 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2024–2025.
Beberapa fokus utama RADPE tersebut antara lain menjamin hak rasa aman masyarakat, melindungi warga dari dampak ekstremisme berbasis kekerasan, membangun kesadaran kolektif dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara program pencegahan ekstremisme di daerah.
Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Tofik, menyampaikan bahwa pelaksanaan RADPE saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
“Ketentuan dalam Perpres tersebut masih berlaku dan RADPE tetap dapat dijalankan hingga 2026, terutama yang berkaitan dengan peran perempuan dalam pencegahan ekstremisme,” ujarnya.
Aang menambahkan, RADPE periode 2025–2029 masih menunggu terbitnya Perpres terbaru. Dalam rancangan Perpres tersebut, terdapat sejumlah tema utama, antara lain kesiapan nasional, ketahanan keluarga dan komunitas, pendidikan dan keterampilan masyarakat, perlindungan serta pemberdayaan perempuan, pemuda dan anak, komunikasi strategis dan media, deradikalisasi, penegakan HAM, tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan, perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban, serta kemitraan dan kerja sama internasional.***
(Septiadi)
























