Wartatrans.com, KALBAR — Seorang peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028, Muhammad Haris Zulkarnain, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi yang dinilainya penuh kejanggalan, terutama pada tahap akhir penetapan hasil.
Haris menilai Panitia Seleksi yang dikoordinasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat bersama Komisi I DPRD Kalbar selaku pelaksana uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/FPT) tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.

Menurut Haris, persoalan mulai muncul sejak pelaksanaan FPT pada 25–26 November 2025. Setelah tahapan tersebut berakhir, peserta tidak lagi memperoleh informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, maupun hasil penetapan akhir seleksi.
“Tidak ada kejelasan apa pun setelah FPT. Peserta dibiarkan menunggu tanpa informasi resmi,” kata Haris, Jumat, 3 Januari 2026.
Kejanggalan kian terasa setelah beredarnya surat internal Komisi I DPRD Kalbar bernomor 35-Kom-I/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang memuat hasil pleno internal seleksi calon anggota KPID Kalbar. Namun, hasil pleno tersebut tidak segera diumumkan kepada publik.
Haris mempertanyakan alasan penundaan pengumuman yang baru dilakukan sekitar 22 hari kemudian tanpa penjelasan terbuka. Menurut dia, tidak ada ketentuan hukum yang melarang DPRD atau panitia seleksi mengumumkan nama peserta terpilih, cadangan, maupun nilai akhir hasil seleksi.
“Keterbukaan informasi itu justru kewajiban, apalagi KPID adalah lembaga publik yang dibiayai dari uang rakyat,” ujarnya.
Ia juga mengkritik ketiadaan rilis resmi di media massa. Informasi yang beredar, kata Haris, hanya bersumber dari pesan di grup WhatsApp yang tidak dapat diverifikasi secara formal.
Haris membandingkan proses seleksi KPID Kalbar dengan sejumlah provinsi lain yang secara terbuka mengumumkan hasil seleksi lengkap melalui media. “Standar transparansi lembaga publik seharusnya sama di seluruh Indonesia,” katanya.
Selain itu, Haris menyoroti lamanya proses seleksi yang berlangsung sekitar tujuh bulan, sejak Juni hingga Desember 2025, yang dinilai tidak disertai jadwal yang jelas dan kerap mengalami keterlambatan. Dampaknya, masa jabatan komisioner KPID Kalbar periode sebelumnya harus diperpanjang.
Puncak kekecewaan Haris terjadi ketika pelantikan anggota KPID Kalbar periode 2025–2028 digelar secara tiba-tiba pada 30 Desember 2025. Ia mengaku tidak pernah menerima pengumuman resmi terkait hasil seleksi sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada rilis media, lalu tiba-tiba pelantikan. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Haris menyatakan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum dan administratif. Di antaranya melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi I DPRD Kalbar ke Badan Kehormatan DPRD, mengajukan sengketa keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalbar, melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, hingga menggugat Surat Keputusan Gubernur Kalbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menjaga marwah KPI sebagai lembaga independen. “KPI seharusnya diisi orang-orang yang ingin mengabdi untuk kepentingan publik dan kualitas penyiaran, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.*** (LonyenkRap)



























