Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT Ke-81 RI, Terminal Teluk Lamong Gelar Beragam Lomba dan Pesta Rakyat IPCC Perkuat Keselamatan Kerja TKBM melalui Pelatihan Basic K3 Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Aturan Tarif hingga Pengantaran Barang dan Makanan Segera Terbit 17 Agustus Jadi Puncak Perjalanan, KAI Catat 216.158 Pelanggan dalam Sehari KAI Services Apresiasi Petugas yang Gagalkan Pencurian Kabel Persinyalan di Cikarang Pesan Rakyat Aceh Kepada Juha Christensen

JALUR

Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan

badge-check


 Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berencana menyediakan kantong parkir khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah titik strategis sebagai upaya menata ruang publik dan mengurangi praktik parkir di trotoar maupun badan jalan.

Gubernur DKJ Pramono Anung mengatakan keberadaan ojol telah menjadi bagian penting dari sistem mobilitas masyarakat Jakarta. Namun, meningkatnya jumlah pengemudi juga menimbulkan persoalan baru, terutama terkait aktivitas menunggu pesanan yang kerap memanfaatkan trotoar dan badan jalan.

“Sering kali ojol sekarang ini ada di mana-mana karena mereka jumlahnya banyak. Dan itu parkirnya ada di mana-mana juga,” ujar Pramono kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurut Pramono, penataan tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Karena itu, Pemprov DKJ akan menggandeng perusahaan aplikasi transportasi daring untuk menyusun solusi bersama.

“Saya sudah meminta dan memanggil manajemen ojol untuk bersama-sama menangani ini. Enggak mungkin hanya Pemerintah DKI Jakarta yang menangani,” katanya.

Ia juga menegaskan trotoar yang telah dibangun untuk pejalan kaki, termasuk di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak boleh lagi digunakan sebagai lokasi parkir pengemudi ojol.

Sebagai solusi, Pemprov DKJ menyiapkan konsep enclave atau kantong parkir khusus yang akan menjadi lokasi resmi bagi pengemudi menunggu pesanan. Skema tersebut akan dimasukkan dalam kebijakan penataan parkir secara menyeluruh.

Kepala Dinas Perhubungan DKJ Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan segera mengundang operator aplikasi dan pengelola gedung untuk membahas implementasi penyediaan ruang parkir khusus sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan.

“Mungkin minggu depan kami akan mengundang operator dan pengelola gedung untuk mendiskusikan implementasi Permenhub terkait ruang parkir khusus ojol,” ujarnya.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih cukup besar. Data Dinas Perhubungan DKJ tahun 2024 mencatat terdapat lebih dari 300 ribu akun ojol aktif di wilayah Jabodetabek, dengan sekitar 60 persen di antaranya beroperasi di Jakarta.

Sementara itu, survei Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia tahun 2025 menunjukkan sekitar 42 persen trotoar di koridor protokol Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat masih digunakan sebagai lokasi parkir sepeda motor. Kondisi tersebut turut berdampak pada kelancaran lalu lintas. Kecepatan rata-rata kendaraan di koridor Sudirman–Rasuna Said saat jam sibuk tercatat hanya sekitar 18 kilometer per jam, turun dibandingkan 23 kilometer per jam pada 2019.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat layanan ojol menyumbang sekitar 35–40 persen perjalanan kendaraan roda dua harian di Jakarta. Namun pola menunggu pesanan di titik-titik dengan permintaan tinggi, seperti stasiun, pusat perbelanjaan, dan kawasan perkantoran, masih menyebabkan penumpukan kendaraan di ruang publik.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai penyediaan kantong parkir merupakan langkah positif, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Menurutnya, tanpa integrasi dengan titik naik-turun penumpang, pengaturan zona penjemputan (pick-up point), tarif parkir progresif, serta pembatasan jumlah pengemudi aktif di setiap kawasan, para pengemudi berpotensi kembali menggunakan trotoar sebagai tempat menunggu pesanan.

Yayat juga menyoroti implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang dinilai belum optimal karena belum didukung peta digital lokasi mangkal resmi maupun mekanisme sanksi yang tegas terhadap operator.

Dengan demikian, penyediaan kantong parkir diharapkan tidak hanya memindahkan lokasi mangkal, tetapi menjadi bagian dari penataan sistem transportasi yang lebih terintegrasi agar fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dapat benar-benar terjaga.*** (Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Aturan Tarif hingga Pengantaran Barang dan Makanan Segera Terbit

18 Agustus 2026 - 20:36 WIB

FIFGROUP Dukung Lintangnusa Kibarkan Merah Putih dan Bawa Semangat Optimisme

18 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Menata Ulang Konektivitas Jawa–Sumatera: Urgensi UU Sistranas

18 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan

18 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Gempa M7,7 NTT, Jaringan Jalan Flores Terdampak

16 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8!

15 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Hanya Rp100 Ribu, DAMRI Hubungkan Grand Metropolitan Bekasi dengan Bandara Soekarno-Hatta

14 Agustus 2026 - 06:58 WIB

DAMRI Berbagi Pengalaman Pengelolaan Bus Listrik, Dorong Transportasi Hijau di Indonesia

14 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Molinas Ramaikan Pilihan bagi Pengguna Motor Listrik

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Dukung Revalidasi UNESCO Global Geopark Ijen, DAMRI Hadirkan Layanan KSPN Kawah Ijen

12 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Trending di JALUR