Menu

Mode Gelap
PELNI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Keselamatan dan Kesejahteraan Pelaut pada Hari Pelaut Sedunia 2026 Kemenhub Luncurkan Aplikasi SUMBA untuk Dukung Target Zero ODOL 2027 Kemenhub Pastikan Program PPN DTP Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan Semau Gue, Pameran Seni Rupa 54 Seniman Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta Mengaku Terima Dana dari Oknum Polisi, Ketua BEM FH UBK Jadi Sasaran Pengeroyokan Massa Mahasiswa

JALUR

Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan

badge-check


 Pramono Siapkan Kantong Parkir Ojol, Penataan Trotoar Jakarta Masih Hadapi Tantangan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berencana menyediakan kantong parkir khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah titik strategis sebagai upaya menata ruang publik dan mengurangi praktik parkir di trotoar maupun badan jalan.

Gubernur DKJ Pramono Anung mengatakan keberadaan ojol telah menjadi bagian penting dari sistem mobilitas masyarakat Jakarta. Namun, meningkatnya jumlah pengemudi juga menimbulkan persoalan baru, terutama terkait aktivitas menunggu pesanan yang kerap memanfaatkan trotoar dan badan jalan.

“Sering kali ojol sekarang ini ada di mana-mana karena mereka jumlahnya banyak. Dan itu parkirnya ada di mana-mana juga,” ujar Pramono kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurut Pramono, penataan tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Karena itu, Pemprov DKJ akan menggandeng perusahaan aplikasi transportasi daring untuk menyusun solusi bersama.

“Saya sudah meminta dan memanggil manajemen ojol untuk bersama-sama menangani ini. Enggak mungkin hanya Pemerintah DKI Jakarta yang menangani,” katanya.

Ia juga menegaskan trotoar yang telah dibangun untuk pejalan kaki, termasuk di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak boleh lagi digunakan sebagai lokasi parkir pengemudi ojol.

Sebagai solusi, Pemprov DKJ menyiapkan konsep enclave atau kantong parkir khusus yang akan menjadi lokasi resmi bagi pengemudi menunggu pesanan. Skema tersebut akan dimasukkan dalam kebijakan penataan parkir secara menyeluruh.

Kepala Dinas Perhubungan DKJ Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan segera mengundang operator aplikasi dan pengelola gedung untuk membahas implementasi penyediaan ruang parkir khusus sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan.

“Mungkin minggu depan kami akan mengundang operator dan pengelola gedung untuk mendiskusikan implementasi Permenhub terkait ruang parkir khusus ojol,” ujarnya.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih cukup besar. Data Dinas Perhubungan DKJ tahun 2024 mencatat terdapat lebih dari 300 ribu akun ojol aktif di wilayah Jabodetabek, dengan sekitar 60 persen di antaranya beroperasi di Jakarta.

Sementara itu, survei Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia tahun 2025 menunjukkan sekitar 42 persen trotoar di koridor protokol Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat masih digunakan sebagai lokasi parkir sepeda motor. Kondisi tersebut turut berdampak pada kelancaran lalu lintas. Kecepatan rata-rata kendaraan di koridor Sudirman–Rasuna Said saat jam sibuk tercatat hanya sekitar 18 kilometer per jam, turun dibandingkan 23 kilometer per jam pada 2019.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat layanan ojol menyumbang sekitar 35–40 persen perjalanan kendaraan roda dua harian di Jakarta. Namun pola menunggu pesanan di titik-titik dengan permintaan tinggi, seperti stasiun, pusat perbelanjaan, dan kawasan perkantoran, masih menyebabkan penumpukan kendaraan di ruang publik.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai penyediaan kantong parkir merupakan langkah positif, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Menurutnya, tanpa integrasi dengan titik naik-turun penumpang, pengaturan zona penjemputan (pick-up point), tarif parkir progresif, serta pembatasan jumlah pengemudi aktif di setiap kawasan, para pengemudi berpotensi kembali menggunakan trotoar sebagai tempat menunggu pesanan.

Yayat juga menyoroti implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang dinilai belum optimal karena belum didukung peta digital lokasi mangkal resmi maupun mekanisme sanksi yang tegas terhadap operator.

Dengan demikian, penyediaan kantong parkir diharapkan tidak hanya memindahkan lokasi mangkal, tetapi menjadi bagian dari penataan sistem transportasi yang lebih terintegrasi agar fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dapat benar-benar terjaga.*** (Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Luncurkan Aplikasi SUMBA untuk Dukung Target Zero ODOL 2027

26 Juni 2026 - 08:05 WIB

PLT BPJN Aceh Cabut Pernyataan Penutupan Jalan Enang-Enang, Minta Maaf kepada Tokoh Masyarakat Gayo

26 Juni 2026 - 05:56 WIB

Infrastruktur JIS-Ancol Rampung, 70% Warga Jakarta Tetap Pilih Mobil

24 Juni 2026 - 02:14 WIB

Selain Ada Stimulus Transportasi Libur Sekolah, Pemerintah juga Siapkan untuk Nataru

23 Juni 2026 - 12:33 WIB

DAMRI Catat Antusiasme Perjalanan di Liburan Sekolah, Imperial Suites Jadi Favorit Pelanggan

23 Juni 2026 - 10:45 WIB

Polisi Tingkatkan Patroli Malam, Situasi Kamtibmas Aceh Tengah Tetap Kondusif

20 Juni 2026 - 19:58 WIB

Hore, Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Angkutan Umum di Libur Sekolah 2026

20 Juni 2026 - 18:25 WIB

DAMRI Hadirkan Fleksibilitas Perjalanan Lewat Fitur Reschedule di DAMRI Apps

20 Juni 2026 - 10:03 WIB

Perhatian! Ada Perawatan Ruas Tol Jagorawi hingga 22 Juni

19 Juni 2026 - 12:15 WIB

Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah 2026

19 Juni 2026 - 07:04 WIB

Trending di JALUR