Wartatrans.com, GIANJAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah kos di Desa Medahan dan Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Senin (29/6), dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Kegiatan yang melibatkan personel Polres Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, dan Satpol PP Kabupaten Gianyar itu menyasar rumah kos dengan tingkat mobilitas penghuni yang tinggi. Selain memeriksa identitas dan administrasi kependudukan, petugas juga melakukan tes urine terhadap para penghuni.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 59 penghuni rumah kos, empat orang terindikasi positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil tes urine awal. Keempatnya kemudian diamankan ke Polres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami asal-usul narkotika yang diduga dikonsumsi, pola penggunaan, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepala BNNK Gianyar, Sudirman, S.Ag., M.Si., mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HANI 2026 sekaligus upaya memperkuat deteksi dini, pencegahan, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan rumah kos.
“Kami berharap momentum HANI menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemilik rumah kos, dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Gianyar yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” ujarnya.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada penghuni dan pemilik rumah kos mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Pemilik rumah kos diimbau lebih selektif menerima penyewa, melakukan pendataan identitas penghuni, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
BNNK Gianyar menegaskan kegiatan sidak rumah kos akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.*** (LEP)

























