Wartatrans.com, JAKARTA – Posisi tarif listrik Indonesia di kawasan ASEAN dinilai berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Di satu sisi, tarif listrik nasional masih lebih murah dibanding Singapura, Filipina, dan Kamboja. Namun di sisi lain, Indonesia belum mampu bersaing dengan Vietnam dan Malaysia yang menawarkan tarif lebih rendah sekaligus dinilai lebih kompetitif bagi dunia usaha.
Berdasarkan kompilasi data tarif listrik rumah tangga ASEAN periode 2023–2026, Indonesia mencatat tarif rata-rata sebesar Rp1.445 per kilowatt hour (kWh). Angka tersebut berada di tengah-tengah negara ASEAN, jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp4.002 per kWh, namun masih lebih tinggi dibanding Vietnam, Malaysia, Laos, dan Myanmar.

Perbedaan tarif tersebut mencerminkan perbedaan struktur energi di masing-masing negara. Singapura, misalnya, mengandalkan impor Liquefied Natural Gas (LNG) sehingga tarif listriknya mengikuti harga pasar global. Sementara Vietnam dan Malaysia mampu menjaga tarif tetap rendah berkat pemanfaatan batu bara, pasokan gas domestik, serta skema subsidi yang dinilai lebih efektif.
Pemerintah sendiri memutuskan mempertahankan tarif listrik rumah tangga pada periode April–Juni 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi. Kebijakan tersebut dinilai penting karena kenaikan tarif listrik berpotensi meningkatkan biaya hidup sekaligus menekan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner, laundry, dan industri rumahan.
Namun, kebijakan menjaga tarif tetap stabil juga membawa konsekuensi fiskal. Beban akibat fluktuasi harga energi global pada akhirnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kondisi keuangan PT PLN (Persero).
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fabby Tumiwa, menilai tarif listrik Indonesia saat ini merupakan hasil kompromi antara kepentingan ekonomi dan politik.
“Indonesia tidak mungkin menurunkan tarif hingga setara Myanmar karena akan membebani fiskal dan mengganggu kesehatan keuangan PLN. Sebaliknya, tarif juga tidak bisa setinggi Singapura karena akan menurunkan daya beli masyarakat dan daya saing industri,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro. Menurutnya, kebijakan subsidi yang masih berbasis komoditas menyebabkan beban negara terus meningkat tanpa mendorong efisiensi sektor energi.
Ia menilai subsidi seharusnya diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak melalui skema berbasis penerima manfaat (by name by address), sehingga anggaran lebih tepat sasaran.
Fabby menambahkan, solusi jangka panjang terletak pada penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik melalui percepatan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta peningkatan efisiensi jaringan transmisi.
Selama pembenahan sektor hulu belum dilakukan, Indonesia dinilai akan terus berada di posisi yang dilematis: menjaga tarif tetap rendah demi daya beli masyarakat, tetapi harus menanggung beban subsidi yang besar serta kehilangan daya saing dibanding negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia.
Bagi rumah tangga, selisih tarif listrik mungkin hanya berdampak pada tambahan biaya puluhan ribu rupiah setiap bulan. Namun bagi investor industri berskala besar, perbedaan biaya listrik menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan lokasi investasi. Kondisi tersebut membuat reformasi sektor ketenagalistrikan menjadi semakin mendesak agar Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kesehatan fiskal, dan daya saing ekonomi nasional.*** (Artha Tidar)


























