Menu ✖

Mode Gelap
BRI Life Dukung Literasi & Gerakan Road Safety di Kalangan Mahasiswa Kemenhub Optimalisasi Pemanfatan Barang Milik Negara Pelajar se-Sumatera Barat Pentas Bersama dalam Penutupan Workshop Apresiasi Sastra dan Pertunjukan Puisi Catatan Iwan Piliang: Dari Ranah Minang Ke Singapura – Jejak Besar yang Terlupakan  Prabowo Tekankan Kedaulatan Data Nasional, Pemerintah Siapkan UU Satu Data Indonesia IDSurvey Tegaskan Peran Strategis Pemastian Mutu untuk Daya Saing Industri Nasional

BANDARA

BKT: Pengendalian Inflasi pada Transportasi Perlu Sinergi Lintas Sektor

badge-check


 Capt. Hermanta Perbesar

Capt. Hermanta

Wartatrans.com, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Dr. Capt. Hermanta menegaskan, pengendalian inflasi kelompok transportasi memerlukan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga.

Dalam penerbangan, kebijakan perlu menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus kesehatan industri agar layanan dan konektivitas masyarakat tetap berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan di sela Focus Group Discussion Kebijakan Transportasi Udara dalam Mendukung Pengendalian Inflasi Nasional, yang membahas hasil kajian BKT bersama Institut Teknologi Bandung, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hermanta menyoroti pentingnya membaca data inflasi secara tepat sebelum menerjemahkannya menjadi kebijakan.

Kelompok transportasi dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencakup berbagai barang dan jasa yang pengaturannya melibatkan sejumlah instansi.

Berdasarkan bobot pengeluaran hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang disajikan dalam paparannya, kelompok transportasi memiliki bobot 11,94 persen terhadap total keranjang IHK nasional.

Cakupannya meliputi pembelian kendaraan, pengoperasian kendaraan pribadi, jasa angkutan penumpang, dan jasa pengiriman barang.

Komoditas di dalamnya, seperti bahan bakar kendaraan, pembelian kendaraan, suku cadang, dan biaya administrasi, melibatkan kewenangan lintas sektor.

“Dengan demikian, pergerakan inflasi kelompok transportasi tidak dapat seluruhnya dilekatkan sebagai tanggung jawab Kementerian Perhubungan tetapi melibatkan kewenangan lintas sektor, sehingga memerlukan koordinasi kebijakan yang jelas,” lanjutnya.

Dalam pemetaan yang disampaikan, jasa angkutan penumpang (1,95 persen) dan pengiriman barang (0,11 persen) yang dikaitkan dengan bidang layanan Kementerian Perhubungan memiliki bobot gabungan sekitar 2,06 persen terhadap total keranjang IHK nasional, sebagai bagian dari bobot kelompok transportasi sebesar 11,94 persen.

Angka tersebut merupakan bobot pengeluaran yang digunakan dalam penghitungan IHK, bukan besaran sumbangan terhadap inflasi pada bulan atau tahun tertentu.

“Pemahaman ini diperlukan agar penentuan langkah dan pembagian peran kebijakan sesuai dengan sumber tekanan harga,” ujarnya.

Hermanta juga menyoroti posisi angkutan udara yang memiliki bobot 0,72 persen terhadap total keranjang IHK nasional.

Hasil analisis yang disampaikan menunjukkan Hubungan linear yang sangat lemah dan tidak signifikan secara statistik antara tingkat inflasi bulanan angkutan udara dan inflasi umum nasional, berdasarkan analisis korelasi Pearson periode Januari 2024-September 2026, dengan koefisien sebesar 0,009.

Paparan tim kajian memperlihatkan adanya perbedaan antarwilayah. Dari 77 kabupaten/kota yang dianalisis, 68 daerah tidak menunjukkan korelasi signifikan.

Enam daerah menunjukkan korelasi positif signifikan, yaitu Kota Jayapura, Timika, Manokwari, Jayawijaya, Ambon, dan Maumere, sedangkan tiga daerah menunjukkan korelasi negatif signifikan.

Hasil tersebut tidak berarti perubahan tarif angkutan udara tidak memiliki andil dalam penghitungan inflasi.

Temuan ini menunjukkan perlunya penanganan yang memperhatikan kondisi masing-masing wilayah, terutama daerah yang sangat bergantung pada layanan penerbangan.

“Perlu menempatkan tarif yang terjangkau, efisiensi biaya operasional, konektivitas antarwilayah, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan usaha sebagai sasaran yang perlu dijaga secara bersamaan,” katanya.

Arah tersebut menegaskan bahwa kebijakan penerbangan perlu mencakup lebih dari upaya menekan harga tiket.

Penanganan faktor pembentuk biaya dan ketersediaan armada juga diperlukan agar maskapai mampu mempertahankan kapasitas angkut, jaringan rute, serta layanan yang selamat dan andal.

Kesehatan industri penerbangan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat untuk memeroleh layanan yang tersedia dan berkesinambungan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhutu menekankan pentingnya efisiensi pemanfaatan ruang udara, penguatan tata kelola, integrasi layanan dan data, serta peningkatan ketersediaan armada untuk memperkuat konektivitas nasional.

Odo juga menempatkan keterjangkauan konektivitas, kualitas pelayanan, dan dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat sebagai ukuran keberhasilan kebijakan transportasi udara.

“Penekanan tersebut sejalan dengan arah yang disampaikan Kepala BKT mengenai perlunya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan penyediaan layanan penerbangan,” ungkapnya.

Melalui forum ini, Hermanta mendorong masukan dari kementerian dan lembaga, BPS, akademisi, serta industri penerbangan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat dilaksanakan dan terukur manfaatnya.

“Kerja bersama diperlukan karena perubahan harga suatu komoditas dapat memengaruhi biaya dan harga komoditas lainnya,” ucapnya.

“Perubahan harga pada sektor energi, misalnya, dapat meningkatkan biaya operasional transportasi, yang selanjutnya dapat memengaruhi biaya distribusi dan harga barang bagi masyarakat. Besaran dampaknya berbeda menurut wilayah dan kondisi pasar. Karena itu, kebijakan transportasi perlu didukung kebijakan energi, fiskal, perdagangan, dan industri yang saling selaras. Penanganan diarahkan pada sumber tekanan biaya sesuai kewenangan masing-masing instansi.”

Sebagai bahan tindak lanjut, kajian merekomendasikan penguatan data penerbangan terpadu, evaluasi efektivitas stimulus jangka pendek, serta kajian mendalam atas kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

Dia juga menekankan agar rekomendasi mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, kemampuan pelaksanaan, dan keberlanjutan sistem transportasi nasional.

Dengan landasan tersebut, pengendalian inflasi diharapkan berjalan seiring dengan penguatan industri dan konektivitas yang semakin terjangkau.

Hadir dalam diskusi hari ini, Direktur Statistik Harga, Badan Pusat Statistik; Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Direktur Angkutan Udara, Kemenhub; Perwakilan Direktur Strategi Stabilitas Ekonomi, Kementerian Keuangan; serta Staf Ahli INACA. (omy)

 

Baca Lainnya

Menhub Dudy Dorong USABC Investasi di Sektor Transportasi

30 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kemenhub Beri Stimulus Harga Tiket Pesawat Turun pada Periode Nataru

29 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Fasilitas FL Technics di Bali Resmi Raih Sertifikasi Global EASA Part-145

28 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Gandeng 2 MRO, Pelita Air Sebut Pentingnya Perawatan Pesawat

28 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Sambut Libur Nataru, InJourney Airports Pangkas Tarif Jasa Bandara 50%

26 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Layanan BMKG Jangkau 620 Bandara dan 677 Pelabuhan

26 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

24 Oktober 2026 - 12:13 WIB

AirNav Bersama Malaysia Perkuat Koordinasi Pelayanan Navigasi Penerbangan

23 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12%

23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Asap Karhutla Meluas hingga NTT, Pengguna Jasa Agar Cek Status Penerbangan

23 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Trending di BANDARA