Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub Beri Stimulus Harga Tiket Pesawat Turun pada Periode Nataru Kualitas Udara Fakfak Diprakirakan Tidak Sehat pada 31 Oktober 2026 ​Pelatihan Sastra dan Musikalisasi Puisi Kembali Bergairah, Sanggar Matahari Gelar Workshop Apresiasi Sastra di Rumah Puisi Taufiq Ismail Wamenhub Buka Munas IX APBMI, Capt. H. Juswandi Kristanto Kembali Jadi Ketua Umum Periode 2026-2031 Musda I APPSI Aceh Tengah Resmi Bentuk Kepengurusan Periode 2026–2031, Ali Munawardiko. SE, Terpilih Secara Aklamasi MBG Gerakkan Ekonomi Lokal, Lebih 1 Juta Tenaga Kerja Terserap

BANDARA

Kemenhub Beri Stimulus Harga Tiket Pesawat Turun pada Periode Nataru

badge-check


 Kemenhub Beri Stimulus Harga Tiket Pesawat Turun pada Periode Nataru Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Sambut Angkutan Udara libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), Pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat melalui dua instrumen

“Pertama yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Rabu (28/10/2026).

Kedua, diskon sebesar 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah

Selanutnya pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

“Kebijakan stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru,” ucapnya.

Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%.

Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

“Kebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Nataru.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tutup Lukman. (omy)

 

Baca Lainnya

Fasilitas FL Technics di Bali Resmi Raih Sertifikasi Global EASA Part-145

28 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Gandeng 2 MRO, Pelita Air Sebut Pentingnya Perawatan Pesawat

28 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Sambut Libur Nataru, InJourney Airports Pangkas Tarif Jasa Bandara 50%

26 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Layanan BMKG Jangkau 620 Bandara dan 677 Pelabuhan

26 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

24 Oktober 2026 - 12:13 WIB

AirNav Bersama Malaysia Perkuat Koordinasi Pelayanan Navigasi Penerbangan

23 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12%

23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Asap Karhutla Meluas hingga NTT, Pengguna Jasa Agar Cek Status Penerbangan

23 Oktober 2026 - 08:03 WIB

TNI AU Uji Pendaratan Pesawat Tempur di Tol Paspro

23 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Kemenpar: Penerbangan Shenzhen–Jakarta Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Tiongkok

22 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Trending di KABIN