Wartatrans.com, JAKARTA — Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Pusat kembali mengangkat isu pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) ke tingkat nasional. Ketua Umum KP3ALA Pusat, Dr. Rahmat Salam, M.Si., meminta pemerintah menuntaskan proses pembentukan daerah otonomi baru yang menurutnya telah memiliki jejak pembahasan sejak 2009.
Rahmat menilai momentum 17 tahun sejak terbitnya Surat Presiden RI Nomor R.36/Pres/07/2009 perlu menjadi perhatian pemerintah. Surat yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memuat RUU tentang Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara sebagai salah satu dari sejumlah RUU pembentukan daerah yang disampaikan kepada DPR RI.

Menurut Rahmat, keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar bagi KP3ALA untuk meminta kepastian atas kelanjutan proses pembentukan ALA.
“Surat Presiden tahun 2009 menunjukkan bahwa proses ALA pernah masuk dalam agenda pembentukan daerah. Yang kami dorong sekarang adalah kepastian dan penyelesaian proses tersebut,” ujar Rahmat di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
KP3ALA menempatkan pembentukan ALA terutama dalam perspektif pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Dengan wilayah Aceh yang luas dan karakter geografis yang beragam, pemekaran dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat.
Rahmat juga menyebut kawasan Leuser memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi pembangunan maupun pengelolaan lingkungan. Karena itu, menurutnya, pembentukan provinsi baru perlu dipandang sebagai bagian dari upaya mencari model tata kelola wilayah yang lebih efektif.
“Kami ingin ALA dibicarakan dalam kerangka pelayanan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan perlindungan kawasan Leuser,” katanya.
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan data usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri yang diolah pada 9 Desember 2024. Dalam data tersebut, Aceh tercatat memiliki dua usulan pembentukan provinsi baru dari total 42 usulan provinsi baru secara nasional.
Bagi KP3ALA, data tersebut menunjukkan bahwa aspirasi pembentukan provinsi baru di Aceh masih tercatat dalam administrasi pemerintah pusat.
Rahmat mengatakan, pemerintah perlu membuka ruang dialog untuk melihat kembali kesiapan, kebutuhan, serta aspek hukum dan administratif pembentukan ALA.
Di tengah isu politik dan simbolik yang berkembang di Aceh pada peringatan Hari Damai Aceh, KP3ALA juga menegaskan posisi politiknya.
Rahmat menyatakan KP3ALA mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan yang dinilai melecehkan simbol negara.
“ALA adalah bagian dari NKRI. Perjuangan pembentukan provinsi bukanlah perjuangan untuk memisahkan diri dari Indonesia,” tegasnya.
KP3ALA selanjutnya menyatakan siap berdialog dengan pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, serta para pemangku kepentingan di Aceh untuk membahas kembali aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara.
Rahmat berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut.
“Sudah waktunya pemerintah membuka kembali dokumen, melihat kesiapan daerah, kemudian mengambil keputusan berdasarkan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kepentingan pembangunan nasional,” pungkasnya.*** (Jasa)


























