Menu

Mode Gelap
KA Batara Kresna Jadi Pilihan Wisata Akhir Pekan dari Solo ke Wonogiri, Tarif Rp4.000 KAI Wisata Gandeng Jakarta Infrastruktur Propertindo, Hadirkan Integrasi Transportasi Wisata dan Media Iklan Digital Meningkat, Pengguna Commuter Line Jabodetabek Tembus 86,8 Juta pada Triwulan I 2026 Dica Melo Sukses Sebagai Brand Ambassador, Kembali Dikontrak Meinl. Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat KA Blora Jaya Tumbuh 72,76% pada Triwulan I 2026, Perjalanan yang Menghubungkan Harapan Banyak Masyarakat

JALUR

Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan di UPPKB

badge-check


 Salah satu UPPKB Ditjen Hubdat Kemenhub Perbesar

Salah satu UPPKB Ditjen Hubdat Kemenhub

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari–28 November 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi menuju Zero Over Dimension & Over Load (ODOL) 2027 dan demi terciptanya ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan.

“Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan,” beber Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Pada periode 1 Januari-28 November 2025, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 2.514.244 kendaraan barang dengan 1.925.260 kendaraan (76,57%) tidak melakukan pelanggaran.

Sementara 588.984 kendaraan (23,43%) dinyatakan melanggar dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni pelanggaran daya angkut mencapai 59,43% atau 393.992 kendaraan.

“Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen. Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat serta pelanggaran kelas jalan,” ungkapnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan ditemukan 662.899 pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:
– Pelanggaran daya angkut sebanyak 393.992 kendaraan (59,43%);
– Pelanggaran dimensi sebanyak 1.396 kendaraan (0,21%);
– Pelanggaran dokumen sebanyak 261.058 kendaraan (39,38%);
– Pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 940 kendaraan (0,14%);
– Pelanggaran tata cara muat sebanyak 5.383 kendaraan (0,81%);
– Pelanggaran kelas jalan sebanyak 130 kendaraan (0,02%)

Dirjen Aan menyampaikan, sepanjang Januari hingga November 2025 dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan.

Sedangkan 194.401 kendaraan tidak ditindak selama masa sosialisasi sesuai kebijakan penindakan selektif.

“Pada periode Januari sampai Juni 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada masa sosialisasi Juli hingga November 2025, penindakan diberikan kepada 201.405 kendaraan, dengan proporsi peringatan mencapai 84,58% atau 170.350 kendaraan sebagai langkah pembinaan kepada operator angkutan barang,” ujar dia.

Dirjen Aan bilang, pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di lima lokasi UPPKB mencakup Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan.

Pemeriksaan melalui WIM selama periode Januari – 28 November ini telah dilakukan terhadap 2.615.083 kendaraan.

“Dari 2,6 juta lebih kendaraan yang terekam sistem WIM, terdapat 536.431 kendaraan memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dan sebanyak 2.078.655 kendaraan atau sekitar 79,49% tidak ada BLUe. Kemudian angkutan barang komoditas tertentu juga tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi seperti angkutan yang membawa komoditas pasir yang mencapai 41.557 kendaraan,” katanya.

Berikut hasil pendataan pelanggaran yang dilakukan angkutan barang dengan komoditas tertentu:
– Pasir sebanyak 41.557 kendaraan;
– Barang paket sebanyak 23.703 kendaraan;
– Barang campuran sebanyak 22.547 kendaraan;
– Beras sebanyak 11.109 kendaraan;
– Batu sebanyak 10.399 kendaraan.

Dirjen Aan juga menekankan komitmen Ditjen Perhubungan Darat dalam memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi teknologi dan percepatan perbaikan fasilitas.

Harapannya pendataan terhadap angkutan logistik bisa lebih efektif serta efisien sehingga ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan dapat benar-benar terwujud.

“Kami terus mengoptimalkan penggunaan JTO (jembatan timbang online) dan WIM serta mempercepat proses perbaikan di lapangan agar seluruh jembatan timbang berfungsi secara maksimal. Upaya ini kami lakukan untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AISMOLI Sebut Sodium Ion Pas untuk Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

17 April 2026 - 17:57 WIB

Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Kompetensi Pengemudi Angkutan Barang

17 April 2026 - 09:00 WIB

Instran Bahas Akselerasi Elektrifikasi Transportasi Publik dan Industri melalui FGD

15 April 2026 - 15:41 WIB

Keselamatan Angleb Meningkat, DPR Apresiasi Kemenhub

14 April 2026 - 08:00 WIB

Transformasi Pengawasan Kendaraan ODOL melalui Digitalisasi

13 April 2026 - 13:09 WIB

Kecelakaan Berulang di Silayur, Wali Kota Semarang Menyalahkan Tata Ruang dan Ujungnya Pengadaan Proyek

11 April 2026 - 12:28 WIB

Menhub Dudy Nyatakan Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Baik

10 April 2026 - 08:41 WIB

Presiden Prabowo Mengaku Tengah Membentuk Perusahaan Sedan Listrik 

9 April 2026 - 18:04 WIB

Menhub Dudy: Percepatan Pembangunan Transportasi Pariwisata Bali Disinergikan

8 April 2026 - 17:33 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Hasil 3 Instansi Terkait Angkutan Lebaran 2026

8 April 2026 - 17:03 WIB

Trending di ANJUNGAN