Menu

Mode Gelap
Bank Sampah Mapolis-BK3 Himpun Rata-rata 1 Ton Sampah Anorganik per Bulan, Warga Diajak Konsisten Pilah Sampah Petugas Pengisian Air KAI Services, Garda Senyap di Balik Nyamannya Perjalanan Kereta Api Prabowo: Motor Listrik Nasional Segera Diluncurkan dalam Beberapa Pekan 31 Tahun Argo, KAI Catat Pertumbuhan Penumpang dan Terus Kembangkan Layanan Kereta Antarkota Harga BBM Khusus Kapal Ikan Rp15.000 Disambut Positif, Nelayan Optimistis Produktivitas Meningkat KAI Tutup Sementara Jalur 4 dan 5 Stasiun Bogor untuk Pembangunan Kanopi Peron

JALUR

Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan di UPPKB

badge-check


 Salah satu UPPKB Ditjen Hubdat Kemenhub Perbesar

Salah satu UPPKB Ditjen Hubdat Kemenhub

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari–28 November 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi menuju Zero Over Dimension & Over Load (ODOL) 2027 dan demi terciptanya ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan.

“Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan,” beber Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Pada periode 1 Januari-28 November 2025, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa 2.514.244 kendaraan barang dengan 1.925.260 kendaraan (76,57%) tidak melakukan pelanggaran.

Sementara 588.984 kendaraan (23,43%) dinyatakan melanggar dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni pelanggaran daya angkut mencapai 59,43% atau 393.992 kendaraan.

“Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen. Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat serta pelanggaran kelas jalan,” ungkapnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan ditemukan 662.899 pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:
– Pelanggaran daya angkut sebanyak 393.992 kendaraan (59,43%);
– Pelanggaran dimensi sebanyak 1.396 kendaraan (0,21%);
– Pelanggaran dokumen sebanyak 261.058 kendaraan (39,38%);
– Pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 940 kendaraan (0,14%);
– Pelanggaran tata cara muat sebanyak 5.383 kendaraan (0,81%);
– Pelanggaran kelas jalan sebanyak 130 kendaraan (0,02%)

Dirjen Aan menyampaikan, sepanjang Januari hingga November 2025 dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, sebanyak 394.583 kendaraan telah dikenakan penindakan.

Sedangkan 194.401 kendaraan tidak ditindak selama masa sosialisasi sesuai kebijakan penindakan selektif.

“Pada periode Januari sampai Juni 2025, penindakan diberikan kepada 193.178 kendaraan, sebagian besar berupa peringatan. Sementara pada masa sosialisasi Juli hingga November 2025, penindakan diberikan kepada 201.405 kendaraan, dengan proporsi peringatan mencapai 84,58% atau 170.350 kendaraan sebagai langkah pembinaan kepada operator angkutan barang,” ujar dia.

Dirjen Aan bilang, pemeriksaan juga dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di lima lokasi UPPKB mencakup Kertapati, Talang Kelapa, Tenayan, Pelawan, dan Dolok Parmonangan.

Pemeriksaan melalui WIM selama periode Januari – 28 November ini telah dilakukan terhadap 2.615.083 kendaraan.

“Dari 2,6 juta lebih kendaraan yang terekam sistem WIM, terdapat 536.431 kendaraan memiliki BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) dan sebanyak 2.078.655 kendaraan atau sekitar 79,49% tidak ada BLUe. Kemudian angkutan barang komoditas tertentu juga tercatat memiliki jumlah pelanggaran tertinggi seperti angkutan yang membawa komoditas pasir yang mencapai 41.557 kendaraan,” katanya.

Berikut hasil pendataan pelanggaran yang dilakukan angkutan barang dengan komoditas tertentu:
– Pasir sebanyak 41.557 kendaraan;
– Barang paket sebanyak 23.703 kendaraan;
– Barang campuran sebanyak 22.547 kendaraan;
– Beras sebanyak 11.109 kendaraan;
– Batu sebanyak 10.399 kendaraan.

Dirjen Aan juga menekankan komitmen Ditjen Perhubungan Darat dalam memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi teknologi dan percepatan perbaikan fasilitas.

Harapannya pendataan terhadap angkutan logistik bisa lebih efektif serta efisien sehingga ekosistem angkutan logistik yang berkeselamatan dapat benar-benar terwujud.

“Kami terus mengoptimalkan penggunaan JTO (jembatan timbang online) dan WIM serta mempercepat proses perbaikan di lapangan agar seluruh jembatan timbang berfungsi secara maksimal. Upaya ini kami lakukan untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan,” pungkasnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Skema Tarif 1 Tiket untuk 3 Moda, Mampukah Jakarta Kurangi Kemacetan ?

16 Juli 2026 - 15:37 WIB

Ditjen Hubdat Groundbreaking Charging Station BRT Cekungan Bandung

15 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ada Agenda Besar, Kemenhub-Korlantas Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Mulai Rp5.000 Saja, DAMRI Antar Wisatawan dari Kota Denpasar ke Desa Wisata Penglipuran

14 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kemenhub Uji Coba Pengawasan ETLE, Ada 140.309 Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang

14 Juli 2026 - 19:58 WIB

Teka-teki Jalan Swadaya dan Ancaman Sistem Transportasi Nasional

13 Juli 2026 - 17:32 WIB

Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jepara, Kudus, dan Pati

13 Juli 2026 - 17:22 WIB

Kemenhub Sabet Penghargaan Indonesia Public Sector Initiative of the Year Transportation

10 Juli 2026 - 18:36 WIB

Jika Tarif Transjakarta Naik, Jakarta Terancam Hadapi Gelombang Kemacetan Baru

8 Juli 2026 - 00:39 WIB

Waduh! Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen

6 Juli 2026 - 06:57 WIB

Trending di JALUR