Wartatrans.com, MEDAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan SMA 3 Medan pulo brayan, Sumatera Utara, semakin mencoreng dunia pendidikan.
Fakta terungkap mengejutkan: awalnya hanya terdapat 6 unit kantin, namun secara sepihak dan tanpa musyawarah sama sekali, oknum Kepala Sekolah membuat jumlahnya menjadi 12 unit semata-mata untuk melipat gandakan setoran sewa.

Tarif sewa pun dimainkan sesuka hati. Semula hanya Rp 5 juta per kantin per tahun, kini melonjak menjadi Rp7 juta. Uang sewa tidak disetorkan ke kas Pendapatan Daerah Kota Medan, melainkan diserahkan melalui utusan pribadi Kepala Sekolah. Setiap tahun tarif terus dinaikkan tanpa dasar aturan yang sah.
Praktik paling mencoreng, sebagian kantin ternyata dikelola langsung oleh oknum guru bernama Ibnu,Lebih parahnya, para siswa secara terang-terangan diarahkan dan didesak agar hanya berbelanja atau jajan di kantin milik mereka,dan dijanjikan akan diberi nilai ujian yang bagus, dan akan memberi nilai buruk apabila jajan di kantin lain,
Ini adalah monopoli dan itimidasi nyata dan persaingan usaha tidak sehat, sekaligus penyalahgunaan kedudukan pengajar terhadap murid.
“Kami diajak rapat. Saat menyampaikan keluhan soal penambahan jumlah kantin dan kenaikan harga yang memberatkan, oknum Kepala Sekolah bernama susianto spd,m,si malah menantang: ‘kalau tidak sanggup bayar, silakan mundur!’. Katanya, sewa akan dialihkan ke orang lain yang mau membayar. Sungguh miris, sekolah dijadikan ladang keuntungan pribadi!” tegas sumber yang mengetahui peristiwa ini.
Dengan rincian 12 kantin × Rp7 juta = Rp 84 juta per tahun, muncul pertanyaan besar yang menuntut jawaban tegas: Ke mana sebenarnya seluruh dana itu disetorkan? Apakah masuk kas negara, atau justru dikantongi secara pribadi?
Pertanyaan yang tak kalah mendesak:
Mengapa Kepala Sekolah bertindak seolah sekolah adalah milik pribadi?
Mengapa guru dibiarkan memanfaatkan jabatan untuk memaksa murid berbelanja di tempatnya?
Di mana pengawasan Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum?
Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan kejujuran dan etika, bukan ajang pemerasan serta persaingan curang. Pihak berwenang wajib segera turun tangan, telusuri aliran dana tersebut, dan tindak tegas pelanggar aturan ini.*** (IPONG)





























