Menu ✖

Mode Gelap
Pembiayaan Elektrifikasi Transjakarta Rp5,07 Triliun KAI Angkut 2,04 Juta Ton BBM hingga September 2026, Naik 3,92 Persen Tanjung Perak jadi Pelabuhan Uji Coba Pertama Penertiban Kendaraan ODOL Hendak Naik Kapal Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan KSOP Muara Angke Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi

SUMBER DAYA

Dugaan Keropsi Kantin Sma 3 Medan: Dari 6 Jadi 12 Unit Tanpa Musyawarah, Monopoli Guru Dan Uang Sewa Tak Jelas

badge-check


 Dugaan Keropsi Kantin Sma 3 Medan: Dari 6 Jadi 12 Unit Tanpa Musyawarah, Monopoli Guru Dan Uang Sewa Tak Jelas Perbesar

Wartatrans.com, MEDAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan SMA 3 Medan pulo brayan, Sumatera Utara, semakin mencoreng dunia pendidikan.

Fakta terungkap mengejutkan: awalnya hanya terdapat 6 unit kantin, namun secara sepihak dan tanpa musyawarah sama sekali, oknum Kepala Sekolah membuat jumlahnya menjadi 12 unit semata-mata untuk melipat gandakan setoran sewa.

Tarif sewa pun dimainkan sesuka hati. Semula hanya Rp 5 juta per kantin per tahun, kini melonjak menjadi Rp7 juta. Uang sewa tidak disetorkan ke kas Pendapatan Daerah Kota Medan, melainkan diserahkan melalui utusan pribadi Kepala Sekolah. Setiap tahun tarif terus dinaikkan tanpa dasar aturan yang sah.

Praktik paling mencoreng, sebagian kantin ternyata dikelola langsung oleh oknum guru bernama Ibnu,Lebih parahnya, para siswa secara terang-terangan diarahkan dan didesak agar hanya berbelanja atau jajan di kantin milik mereka,dan dijanjikan akan diberi nilai ujian yang bagus, dan akan memberi nilai buruk apabila jajan di kantin lain,

Ini adalah monopoli dan itimidasi nyata dan persaingan usaha tidak sehat, sekaligus penyalahgunaan kedudukan pengajar terhadap murid.

“Kami diajak rapat. Saat menyampaikan keluhan soal penambahan jumlah kantin dan kenaikan harga yang memberatkan, oknum Kepala Sekolah bernama susianto spd,m,si malah menantang: ‘kalau tidak sanggup bayar, silakan mundur!’. Katanya, sewa akan dialihkan ke orang lain yang mau membayar. Sungguh miris, sekolah dijadikan ladang keuntungan pribadi!” tegas sumber yang mengetahui peristiwa ini.

Dengan rincian 12 kantin × Rp7 juta = Rp 84 juta per tahun, muncul pertanyaan besar yang menuntut jawaban tegas: Ke mana sebenarnya seluruh dana itu disetorkan? Apakah masuk kas negara, atau justru dikantongi secara pribadi?

Pertanyaan yang tak kalah mendesak:

Mengapa Kepala Sekolah bertindak seolah sekolah adalah milik pribadi?

Mengapa guru dibiarkan memanfaatkan jabatan untuk memaksa murid berbelanja di tempatnya?

Di mana pengawasan Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum?

Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan kejujuran dan etika, bukan ajang pemerasan serta persaingan curang. Pihak berwenang wajib segera turun tangan, telusuri aliran dana tersebut, dan tindak tegas pelanggar aturan ini.*** (IPONG)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Townhall Meeting IPC TPK 2026: Fokus Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan

12 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pelindo Kenalkan Dunia Maritim kepada Siswa SMPN 129 Jakarta melalui Edukasi Kemaritiman

12 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

11 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Kenalkan Energi Masa Depan, DAMRI Hadirkan Bus H2 DDF di Hydrogen Day 2026

11 Oktober 2026 - 19:43 WIB

PTP Nonpetikemas Dorong Generasi Muda Perluas Wawasan dan Raih Cita-Cita

11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Hadir di Multifinance Day 2026, ACC Dukung Inklusi Keuangan OJK

11 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Inovasi Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional di Lima Tahun Merger Pelindo

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur

10 Oktober 2026 - 19:24 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

KKP-BPOM Bersinergi Jamin Keamanan Produk Perikanan untuk MBG

10 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Trending di NASIONAL