Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk yang diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).
“Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memeroleh izin diplomatik (diplomatic clearance) dan keamanan (security clearance) dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Senin (13/4/2026).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kata dia, menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan ruang udara sipil secara ketat, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing.
Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia.
“Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menyikapi setiap dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara.
“Demikian disampaikan sebagai klarifikasi awal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai perkembangan resmi dari Pemerintah,” tutup dia. (omy)































