Menu

Mode Gelap
Optimalisasi Layanan Pelabuhan, Kemenhub Hibahkan Aset BMN ke Pemkab Mamuju KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan KA, Akses ke Yogyakarta, Solo, Cilacap, dan Bandung Semakin Fleksibel Aceh Dihadapkan Dua Krisis: Banjir Meluas dan Sorotan Pelanggaran Moral di Media Sosial Ini Respon Kemenhub Terkait Info Rencana Pemberian Akses Overflight Pesawat Militer Asing  PTP Nonpetikemas Perkuat Layanan Bongkar Muat Bijih Timah di Tanjung Pandan FFH Ke-5 Tegaskan Sensor Bukan Hambatan, Tapi Strategi Kreatif Perfilman Horor

BANDARA

Ini Respon Kemenhub Terkait Info Rencana Pemberian Akses Overflight Pesawat Militer Asing 

badge-check


 Wilayah udara penerbangan nasional Perbesar

Wilayah udara penerbangan nasional

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk yang diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).

“Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memeroleh izin diplomatik (diplomatic clearance) dan keamanan (security clearance) dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Senin (13/4/2026).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kata dia, menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan ruang udara sipil secara ketat, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing.

Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia.

“Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menyikapi setiap dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara.

“Demikian disampaikan sebagai klarifikasi awal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai perkembangan resmi dari Pemerintah,” tutup dia. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirut InJourney Airports Terpilih jadi Anggota Dewan ACI Asia Pasifik dan Timur Tengah

12 April 2026 - 11:17 WIB

Menhub Dudy Nyatakan Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Baik

10 April 2026 - 08:41 WIB

Scoot Perluas Jangkauan di Indonesia, Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak

10 April 2026 - 06:50 WIB

Mantap, Peak Season Lebaran, Citilink Angkut Penumpang Harian Tertinggi Sepanjang Sejarah

9 April 2026 - 21:41 WIB

Menikmati Keseruan FIFA World Cup 2026 di Ketinggian 30.000 Kaki

9 April 2026 - 17:57 WIB

Kuartal 1/2026, Penumpang Naik 5%, InJourney Airports Layani 38,20 Juta

9 April 2026 - 15:41 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Hasil 3 Instansi Terkait Angkutan Lebaran 2026

8 April 2026 - 17:03 WIB

Garuda Pastikan Tetap Jaga Keberlangsungan Layanan Penerbangan

8 April 2026 - 10:20 WIB

Penyumbang emas untuk pembelian pesawat RI 01. Wafat

7 April 2026 - 21:11 WIB

Indonesia AirAsia Sesuaikan Jadwal, Janji Layanan Tetap Terjaga

7 April 2026 - 16:00 WIB

Trending di EKOBIS