Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

BANDARA

Ini Respon Kemenhub Terkait Info Rencana Pemberian Akses Overflight Pesawat Militer Asing 

badge-check


 Wilayah udara penerbangan nasional Perbesar

Wilayah udara penerbangan nasional

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk yang diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).

“Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memeroleh izin diplomatik (diplomatic clearance) dan keamanan (security clearance) dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Senin (13/4/2026).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kata dia, menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan ruang udara sipil secara ketat, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing.

Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia.

“Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menyikapi setiap dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara.

“Demikian disampaikan sebagai klarifikasi awal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai perkembangan resmi dari Pemerintah,” tutup dia. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pangkas Rugi 23,2%, Garuda Lulus Uji di Tengah Beban Avtur Global

1 Oktober 2026 - 08:12 WIB

AirNav-Airbus Teken MoU Efisiensi dan Keberlanjutan Ruang Udara Indonesia

30 September 2026 - 07:31 WIB

Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

29 September 2026 - 21:23 WIB

Kemenhub Pastikan Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Berjalan Lancar

29 September 2026 - 09:36 WIB

Dampak Erupsi Gunung Dukono, Bandara Morotai Ditutup Mulai Hari Ini

26 September 2026 - 15:36 WIB

Top! Layanan Contact Center InJourney Airports Bertahan Tetap jadi Terbaik di Indonesia

26 September 2026 - 15:28 WIB

Ditjen Hubud Tegaskan Pengawasan 3 Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana

26 September 2026 - 15:04 WIB

Bukaka Pasok 56 Garbarata Generasi Baru untuk Terminal 3 Changi

25 September 2026 - 21:31 WIB

Indonesia AirAsia Sabet Penghargaan Best Low-Cost Airline di Indonesia dari Skytrax

24 September 2026 - 17:00 WIB

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Latihan Penanganan Keadaan Darurat

24 September 2026 - 15:49 WIB

Trending di BANDARA