Menu

Mode Gelap
Layanan Perdana Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berjalan Lancar KAI Gandeng Jaring Esports Nusantara, Delapan Stasiun Disiapkan Jadi Digital Hub dan Arena Esports Tangis Haru Iringi Peresmian Akses Enang-Enang, Gotong Royong Akhiri Keterisolasian Warga Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Balinggama, Papua Pegunungan, Pilot Meninggal Dunia Dukung Ketersediaan Pasokan Energi Nasional, Semester I-2026 PELNI Angkut 335.415 Metrik Ton Batubara Tiket Diskon Kereta Libur Sekolah Laris, KAI Catat 1,24 Juta Pemesanan dengan Okupansi Tembus 105,75 Persen

BANDARA

Ini Respon Kemenhub Terkait Info Rencana Pemberian Akses Overflight Pesawat Militer Asing 

badge-check


 Wilayah udara penerbangan nasional Perbesar

Wilayah udara penerbangan nasional

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk yang diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).

“Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memeroleh izin diplomatik (diplomatic clearance) dan keamanan (security clearance) dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Senin (13/4/2026).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kata dia, menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan ruang udara sipil secara ketat, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing.

Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia.

“Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menyikapi setiap dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara.

“Demikian disampaikan sebagai klarifikasi awal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai perkembangan resmi dari Pemerintah,” tutup dia. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Layanan Perdana Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berjalan Lancar

2 Juli 2026 - 18:57 WIB

Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Balinggama, Papua Pegunungan, Pilot Meninggal Dunia

2 Juli 2026 - 16:21 WIB

Citilink Buka 5 Rute Baru Hubungkan Kalimantan, Yogya, dan Batam

1 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kemenhub Dorong Percepatan Persiapan Reaktivasi Bandara Husein Bandung

1 Juli 2026 - 09:06 WIB

Buka Munas IABI, Dirjen Hubud Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Ahli Bandar Udara

28 Juni 2026 - 15:32 WIB

Kemenhub Siapkan Formula Baru Tarif Tiket Pesawat, Berlaku Saat Harga Avtur Stabil

27 Juni 2026 - 08:56 WIB

3 Maskapai Siap Terbangkan Jemaah Umrah dari Terminal 2F Bandara Soetta, 1 Juli

27 Juni 2026 - 05:11 WIB

Kemenhub Pastikan Program PPN DTP Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah

26 Juni 2026 - 08:00 WIB

Soekarno-Hatta Dibidik Masuk 10 Besar Bandara Terbaik Dunia pada 2029

25 Juni 2026 - 17:43 WIB

Segera Kembali Layani Penerbangan dengan Pesawat Jet, InJourney Airports Optimalisasi Bandara Husein

24 Juni 2026 - 17:11 WIB

Trending di BANDARA