Menu

Mode Gelap
Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat 3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops Pascagempa, Kemen PU Pastikan Akses dan Kebutuhan Dasar di Labuan Bajo Segera Ditangani Jelang 17 Agustus, 16.913 Tiket Promo KAI Terjual, Pemesanan Long Weekend Capai 706.908 Tiket

BANDARA

Ini Respon Kemenhub Terkait Info Rencana Pemberian Akses Overflight Pesawat Militer Asing 

badge-check


 Wilayah udara penerbangan nasional Perbesar

Wilayah udara penerbangan nasional

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk yang diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).

“Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memeroleh izin diplomatik (diplomatic clearance) dan keamanan (security clearance) dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Senin (13/4/2026).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kata dia, menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan ruang udara sipil secara ketat, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing.

Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia.

“Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menyikapi setiap dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara.

“Demikian disampaikan sebagai klarifikasi awal. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai perkembangan resmi dari Pemerintah,” tutup dia. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Besok, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang Serentak di 37 Bandara InJourney Airports

16 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Dukung Penanganan Gempa NTT, AirNav Pastikan Layanan Navigasi Lancar

16 Agustus 2026 - 14:08 WIB

5 Bandara Terdampak Gempa di Kepulauan Flores NTT

15 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

15 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Maknai Momen Kemerdekaan, InJourney Airports Tanam 81.000 Mangrove

15 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Pascagempa di NTT, Menhub Dudy Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Operasional Transportasi dan Sarpras

15 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Penerbangan Perdana Garuda Indonesia Rute Bali-Bandung-Bali Banjir Penumpang

14 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Hanya Rp100 Ribu, DAMRI Hubungkan Grand Metropolitan Bekasi dengan Bandara Soekarno-Hatta

14 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bersiap Penuh Layani Pesawat Boeing 737-800

13 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Manfaatkan AI, INACA dan KIU Sosialisasi Solusi Mudah Penanganan Penumpang

13 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Trending di BANDARA