Menu

Mode Gelap
Halaman Jeda Gelar Refleksi Semangat Dasar Aceh untuk Indonesia Gerakan Langit Biru Indonesia Asri DPC Partai Demokrat Semarang Mendapat Sambutan Baik KCIC Hadirkan 29 UMKM di Stasiun Whoosh, Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Akses Pasar Penumpang KA Lokal Bandung Raya Tembus 11,87 Juta pada Januari–Juli 2026, Naik 8,55 Persen KAI Percepat Penguatan Keselamatan Perlintasan, Rekrutmen PJL Tarik 12.957 Pelamar PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report

PERON

KAI Percepat Penguatan Keselamatan Perlintasan, Rekrutmen PJL Tarik 12.957 Pelamar

badge-check


 KAI Percepat Penguatan Keselamatan Perlintasan, Rekrutmen PJL Tarik 12.957 Pelamar Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melanjutkan penguatan keselamatan perlintasan sebidang melalui pemenuhan kebutuhan Penjaga Jalan Lintasan (PJL), penataan akses, serta penutupan titik yang berdasarkan evaluasi memiliki risiko keselamatan. Program tersebut sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai wilayah operasi KAI.

Proses rekrutmen PJL mendapat respons besar dari masyarakat. Sebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses seleksi untuk kebutuhan tahap I sebanyak 748 PJL. Saat ini proses seleksi masih berlangsung sehingga jumlah tersebut merupakan kebutuhan personel pada tahap pertama, belum merupakan jumlah pelamar yang dinyatakan diterima.

PJL yang nantinya dinyatakan lolos seluruh tahapan akan memperkuat 2.126 petugas penjaga perlintasan yang saat ini telah menjalankan tugas di lapangan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penguatan PJL merupakan bagian dari strategi keselamatan yang sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berperan langsung dalam pelayanan transportasi publik.

“Sebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses rekrutmen untuk kebutuhan 748 PJL pada tahap pertama. Proses seleksi masih berjalan. Bagi KAI, setiap petugas yang nantinya bertugas memegang tanggung jawab penting karena berada langsung pada titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat,” ujar Anne.

Menurut Anne, kebutuhan jumlah petugas tidak dapat disamakan secara langsung dengan jumlah perlintasan. Satu titik perlintasan dapat membutuhkan lebih dari satu PJL karena penjagaan dilakukan secara bergantian melalui sistem shift, menyesuaikan jam pelayanan serta karakter operasional masing-masing lokasi.

“PJL bekerja bergantian. Ketika satu petugas menyelesaikan jam tugasnya, petugas pada shift berikutnya melanjutkan penjagaan. Karena itu, satu titik dapat membutuhkan beberapa petugas agar fungsi keselamatan tetap berjalan selama waktu pelayanan perlintasan,” kata Anne.

Berdasarkan pemetaan KAI, terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah operasional perusahaan. Dari jumlah tersebut, 2.112 titik atau sekitar 54 persen berstatus dijaga, sedangkan 1.776 titik atau sekitar 46 persen berstatus tidak dijaga.

Jika dilihat dari status perlintasannya, sebanyak 2.799 titik atau sekitar 72 persen merupakan perlintasan resmi, sedangkan 1.089 titik atau sekitar 28 persen masuk kategori perlintasan liar. Selain itu, KAI memetakan 564 perpotongan tidak sebidang, antara lain berupa underpass dan flyover.

Anne mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa penguatan keselamatan perlu dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi setiap lokasi. Penanganannya dapat berupa penjagaan, peningkatan fasilitas keselamatan, penataan akses masyarakat, maupun penutupan perlintasan berdasarkan hasil evaluasi.

Program penutupan perlintasan juga terus berjalan. Target penutupan 172 perlintasan prioritas telah selesai dilaksanakan. Setelah target tersebut tercapai, proses penutupan tetap dilanjutkan pada titik lain yang berdasarkan evaluasi memerlukan penanganan. Dengan demikian, realisasi penutupan telah melampaui target awal 172 titik.

“Target 172 perlintasan prioritas telah kami selesaikan dan penanganan terus dilanjutkan. Ketika hasil evaluasi menunjukkan sebuah titik memiliki risiko keselamatan dan tersedia alternatif akses yang lebih aman, KAI bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan melanjutkan penataannya,” ujar Anne.

Keberadaan 1.089 perlintasan kategori liar juga menjadi perhatian dalam proses tersebut. Penanganannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi jalan, aktivitas masyarakat di sekitar jalur, perjalanan kereta api, hingga keberadaan akses alternatif.

“Setiap lokasi memiliki karakter yang berbeda. Ada titik yang perlu diperkuat penjagaannya, ada yang membutuhkan penataan akses, dan ada yang perlu ditutup. Keputusan dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan agar keselamatan meningkat sekaligus kebutuhan akses masyarakat tetap diperhatikan,” kata Anne.

Penguatan personel dan penataan perlintasan tersebut semakin penting melihat perkembangan data keselamatan. Hingga 31 Juli 2026, KAI mencatat 151 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut turun 11 persen dibandingkan data pembanding 2025 sebanyak 170 kejadian. Kendaraan terdampak turun 14 persen, dari 176 menjadi 152 unit, sedangkan jumlah korban turun 26 persen dari 178 menjadi 131 orang.

Meski menunjukkan penurunan, faktor perilaku pengguna jalan masih menjadi tantangan utama. Dari 151 kejadian tersebut, 132 kejadian atau 87 persen disebabkan tindakan menerobos, 12 kejadian atau 8 persen berkaitan dengan kendaraan mogok, serta tujuh kejadian atau 5 persen berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.

Dengan gambaran yang lebih mudah dipahami, hampir sembilan dari setiap sepuluh kecelakaan di perlintasan sepanjang 2026 terjadi akibat tindakan menerobos.

“KAI memperkuat petugas, menata perlintasan, dan melanjutkan penutupan titik berisiko. Namun data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan. Ketika terdapat peringatan atau kereta api akan melintas, pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Anne.

Dari 151 kejadian tersebut, 84 kejadian atau 56 persen terjadi pada perlintasan tidak berpintu, sedangkan 67 kejadian atau 44 persen terjadi pada perlintasan berpintu. Sebanyak 152 kendaraan terdampak, terdiri atas 90 sepeda motor dan 62 mobil.

Kejadian tersebut mengakibatkan 131 korban, terdiri atas 59 orang meninggal dunia, 33 mengalami luka berat, dan 39 mengalami luka ringan. Data ini menunjukkan bahwa keberadaan petugas, pintu perlintasan, rambu, maupun fasilitas peringatan tetap harus diikuti kepatuhan pengguna jalan.

Secara regulasi, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

Menjelang akhir pekan, KAI mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan. Pengguna jalan diimbau mengurangi kecepatan saat mendekati rel, mematuhi rambu dan arahan petugas, berhenti ketika terdapat peringatan, tengok kanan dan kiri, dengarkan kondisi sekitar, kemudian melintas setelah benar-benar dipastikan aman.

“PJL menjalankan tugas untuk membantu menjaga keselamatan di perlintasan, KAI bersama pemerintah terus menata titik-titik berisiko, dan masyarakat memiliki peran besar melalui kedisiplinan. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas. Kami ingin setiap perjalanan berakhir dengan selamat dan setiap orang dapat kembali kepada keluarganya,” tutup Anne.(fahmi)

 

Baca Lainnya

KCIC Hadirkan 29 UMKM di Stasiun Whoosh, Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Akses Pasar

7 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Penumpang KA Lokal Bandung Raya Tembus 11,87 Juta pada Januari–Juli 2026, Naik 8,55 Persen

7 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Rencana MRT Bali bakal jadi ART, Ini Tantangannya

7 Agustus 2026 - 16:04 WIB

KAI Services Resmikan Kantor dan Gudang Regional 8 Surabaya, Perkuat Operasional dan Layanan Pelanggan

7 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Penumpang Whoosh Bisa Hemat hingga Rp1,5 Juta dengan Kartu Langganan

7 Agustus 2026 - 13:59 WIB

KAI Hemat 203,93 Juta Liter Air Sepanjang 2025, Penggunaan Turun 22,16 Persen

6 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 210,47 Juta pada Januari–Juli 2026, Meningkat 30,72 Persen

6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Obligasi Rp5,2 Triliun Buka Babak Baru Biaya LRT Jakarta

6 Agustus 2026 - 16:16 WIB

KAI Angkut 1,57 Juta Ton BBM hingga Juli 2026, Naik 4,01 Persen Dukung Ketahanan Energi Nasional

6 Agustus 2026 - 15:35 WIB

KAI Angkut 13.920 Ton Pupuk hingga Juli 2026, Perkuat Rantai Pasok Pertanian Nasional

6 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Trending di PERON