Wartatrans.com, PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat peningkatan jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang pada Triwulan I 2026, sehingga mendorong penguatan upaya keselamatan secara lebih intensif dan kolaboratif.
Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, KAI Divre III Palembang mencatat sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatatkan 3 kejadian.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa tren kecelakaan dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola yang fluktuatif.
“Dalam lima tahun terakhir, data menunjukkan dinamika yang cukup beragam, yakni tahun 2022 sebanyak 2 kejadian, tahun 2023 sebanyak 4 kejadian, tahun 2024 sebanyak 12 kejadian, tahun 2025 sebanyak 3 kejadian, dan tahun 2026 sebanyak 6 kejadian pada Triwulan I. Hal ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan keselamatan harus terus dilakukan secara konsisten dan kolaboratif,” ujar Aida.
Sebagai langkah antisipatif untuk menekan angka kecelakaan dan meminimalisir gangguan perjalanan kereta api, selama Triwulan I 2026 KAI Divre III Palembang telah melaksanakan berbagai kegiatan.
Di antaranya 12 kali sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren di sekitar jalur rel, 40 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk, serta 104 kali pemasangan banner keselamatan di perlintasan rawan.
Selain itu, KAI juga melakukan 3 kali penutupan atau penyempitan perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan, serta 72 kali kunjungan kewilayahan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI.
Aida menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI berperan dalam menjamin keselamatan perjalanan melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), perawatan infrastruktur, serta sosialisasi. Namun, kewenangan pengelolaan perlintasan berada pada penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
“KAI tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk membangun palang pintu maupun mengubah perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018,” jelas Aida.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Peran masyarakat sangat krusial. Kami mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Jangan mengambil risiko di perlintasan, karena keselamatan adalah yang utama,” tegas Aida.
Ke depan, KAI Divre III Palembang akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, termasuk komunitas railfans, guna menekan angka kecelakaan.
“Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan secara berkelanjutan, KAI optimistis tingkat keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Divre III Palembang dapat terus meningkat, sehingga tercipta perjalanan yang semakin aman, tertib, dan andal bagi seluruh masyarakat,” tutup Aida.(fahmi)






























