Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktek busuk oknum petinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan jajarannya terkait penerimaan mahasiswa baru 2026. Mereka bersekongkol mematok harga ratusan juta rupiah bagi orang yang ingin jadi mahasiswa Unsoed fakultas kedokteran jalur mandiri.
Para mafia pendidikan tinggi kota kripik berhasil ditangkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/08/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dari dua tempat yaitu Purwokerto dan Jakarta. Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta.

Dari proses pemeriksaan ditemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Selanjutnya KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Rektor Ahmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (M).
Mereka diduga terlibat korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (21/08/2026) malam.
Taufik mengungkap bahwa para tersangka menjalankan aksinya lewat tiga klaster utama. Klaster pertama, ada pada NAP yang atas sepengetahuan ASO meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Mereka menggunakan jasa dua perantara swasta, yakni DMW dan AW. Meski orang tua telah menyerahkan uang, anaknya tidak lulus seleksi. Kedua perantara ternyata memakai uang sogokan untuk keperluan pribadi.
NAP kemudian meminjam uang dari pihak lain untuk mengembalikan dana kepada orang tua korban. Jalan yang NAP tempuh adalah mengalihkan pencairan pembayaran tiga proyek kampus berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, kepada pihak swasta yang memberinya pinjaman.
Pada klaster kedua, Rektor ASO memerintahkan keponakannya yang bernama singkatan M untuk mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode khusus. M berhasil mendapat sedikitnya Rp 680 juta dari seleksi penerimaan jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Uang dipakai ASO untuk membeli tiga bidang tanah dengan mengatas namakan M.
Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik berinisial ES. Perannya adalah melakukan tawar menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa. Dari sejumlah kesepakatan dengan mangsa, ES menerima total Rp 1,12 miliar. ASO bahkan memberinya akses user ID Rektor agar ES bisa langsung menentukan kelulusan mahasiswa yang sudah menyetor uang.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijebloskan ke rumah tahanan gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini memberi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” demikian Taufik menutup keterangannya.*** (Slamet Widodo)


























