Menu

Mode Gelap
Penyair LK Ara dan Salman Yoga Baca Puisi di Hari Didong Perayaan Hari Didong Di Musara Gayo Jabodetabek Meriah, Silvia Kim dari Korea Selatan Ikut Berdidong Haji Fikri Ajak Masyarakat Jawa Barat Merenungi Makna Kemerdekaan ke-81, Dari Seremoni Menuju Pengabdian Nyata Puluhan Relawan Airnav Indonesia, Taspen, dan Jasindo Mengabdi di Boyolali Kereta Merdeka KAI Semarakkan HUT ke-81 RI, Ada Lomba hingga Upgrade Kelas Gratis Laznas ASAR Humanity Bergerak Tanggap Bencana Bersama Relawan KSATRIA di NTT

Uncategorized

Laporan Dugaan PHK di Kebun Raya Bogor Dibantah Manajemen, Sebut Pekerja Berstatus Harian Lepas

badge-check


 Laporan Dugaan PHK di Kebun Raya Bogor Dibantah Manajemen, Sebut Pekerja Berstatus Harian Lepas Perbesar

Wartatrans.com, BOGOR — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja di Kebun Raya Bogor mencuat setelah seorang warga Bogor melaporkan persoalan tersebut melalui aplikasi pengaduan masyarakat SiBadra.

Pelapor menilai informasi mengenai pemberhentian pekerja perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan. Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja perlu diketahui dan diawasi oleh pemerintah.

Namun, pihak manajemen Kebun Raya Bogor membantah adanya PHK massal sebagaimana yang beredar di masyarakat.

General Manager Corporate Communication Kebun Raya Bogor, , mengatakan pekerja yang dimaksud merupakan pekerja harian lepas yang direkrut untuk memenuhi kebutuhan operasional saat periode kunjungan tinggi atau high season.

“Informasi mengenai PHK massal tersebut tidak benar,” kata Zaenal saat dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut dia, status pekerja harian lepas berbeda dengan pekerja kontrak. Para pekerja tersebut tidak terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sehingga berakhirnya masa kerja mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pemutusan kontrak kerja.

Zaenal menjelaskan, tenaga kerja harian lepas direkrut berdasarkan kebutuhan operasional yang bersifat sementara. Ketika kebutuhan tersebut berkurang atau periode kunjungan tinggi telah berakhir, penggunaan tenaga kerja tambahan juga disesuaikan.

Ia menambahkan, para pekerja yang sebelumnya terlibat masih memiliki peluang untuk kembali bekerja apabila terdapat kebutuhan operasional maupun proyek tertentu di masa mendatang.

“Apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan operasional atau proyek tertentu, para pekerja tersebut dapat dipanggil kembali untuk bekerja sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Pihak Kebun Raya Bogor menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi serta penyesuaian kebutuhan operasional perusahaan. Manajemen menegaskan tidak ada kebijakan PHK massal terhadap pekerja tetap maupun pekerja kontrak sebagaimana yang dilaporkan.

Meski demikian, laporan warga melalui aplikasi SiBadra menunjukkan adanya perhatian publik terhadap isu ketenagakerjaan, terutama terkait kepastian kerja dan kesempatan memperoleh pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang menuntut tersedianya lapangan kerja yang memadai.*** (Moelyadi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyair LK Ara dan Salman Yoga Baca Puisi di Hari Didong

16 Agustus 2026 - 16:35 WIB

BNPB: 47 Warga Meninggal akibat Gempa M 7 di NTT, Ratusan Rumah Rusak

16 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

15 Agustus 2026 - 22:04 WIB

TNI dan Polisi Lepas Tembakan, Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman jadi Ricuh

15 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dua Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Dari Lilitan Utang, Ibu Rini Kini Tekuni Bisnis Gitar dan Perjuangkan Masa Depan Anak

14 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bandara Husein Mulai Layani Pesawat Jet dengan 12 Rute Domestik

14 Agustus 2026 - 16:54 WIB

“Duta” Rimba Raya Gerilya di Ibu Kota, Bawa Kembali Jejak Suara; “Indonesia Masih Ada”

13 Agustus 2026 - 21:39 WIB

“Duta” Radio Rimba Raya Hadiri Transformasi Kreator Indonesia di RRI Pusat

13 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Raup Suara Mayoritas Tantan Sulthon Nakhodai PWI Jabar Periode 2026-2031

13 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Trending di Uncategorized