Menu

Mode Gelap
Menhub Dudy Dorong Edukasi Keselamatan KA di Sekolah Pelindo Sunda Kelapa Terima Kunjungan Wisata Edukasi 12 Jalur Destinasi Jakarta Utara FIFGROUP Raih Penghargaan Diamond di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026 Apresiasi Pelanggan dan Warga, FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Depok II Nobar “Pesta Babi” di Tengah Gerimis, Ruang Refleksi Kemanusiaan di Temas River Park PELITA Gelar Diskusi Publik :Melampaui Sekat Ibadah

PERON

Menhub Dudy Dorong Edukasi Keselamatan KA di Sekolah

badge-check


 Pekerjaan penutupan perlintasan sebidang (ist)  Perbesar

Pekerjaan penutupan perlintasan sebidang (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mendorong edukasi terkait keselamatan kereta api (KA) di sekolah-sekolah.

Terutama pentingnya larangan terobos palang pintu perlintasan rel kereta di sekolah.

“Edukasi itu dilakukan di sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga atas terkait bahayanya menerobos palang pintu kereta, baik untuk penerobos maupun orang lain,” ucap Menhub, Jumat (22/5/2026).

Dia menegaskan, dalam aturan sudah jelas melarang merobos ketika KA melintas. Larangan itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam UU itu ada aturan denda dan kurungan penjara untuk penerobos palang pintu KA.

“Sebenarnya ketika kereta melintas sudah ada UU untuk melarang kendaraan lain melintas,” ucapnya.

Menhub mengungkapkan bahwa edukasi agar UU tersosialisasikan dengan baik maka ada edukasi di sekolah – sekolah.

Dia berharap dengan sosialisasi tersebut maka masyarakat Indonesia mulai dari usia dini, seperti di luar negeri, sudah faham dan mengerti untuk tidak menerobos bila ada palang pintu.

“Kita harus intervensi pendidikan anak- anak kita terkait keselamatan transportasi. Termasuk palang pintu kereta,” tegasnya.

Sama halnya edukasi keselamatan jalan, menurutnya ada di pendidikan anak-anak usia dini.

“Seperti pengenalan rambu, zebra cross, dan lain sebagainya,” ucap Menhub.

Seperti diketahui, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan rencana penutupan 172 perlintasan sebidang. Penutupan itu sebagai langkah strategis untuk meminimalisasi potensi kecelakaan di jalur kereta api.

Penutupan ratusan perlintasan sebidang itu merupakan bagian dari program penanganan total terhadap ribuan titik perlintasan di seluruh jaringan operasional perusahaan.

Berdasarkan data operasional saat ini tercatat ada 3.674 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah.

Dari total tersebut, sebanyak 1.810 titik menjadi prioritas penanganan utama oleh otoritas terkait. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penumpang KA Serayu Tembus 446 Ribu pada Awal 2026

23 Mei 2026 - 17:54 WIB

Penumpang Stasiun Lawang Naik 21 Persen pada Awal 2026

23 Mei 2026 - 15:53 WIB

LJN Rayakan HUT Ke-13, Luncurkan Sistem Billing Internal dan Berangkatkan 9 Mitra Umrah

23 Mei 2026 - 11:23 WIB

CEO PT LJN Kristoforus Hakim.

Kereta Api Keluar Jalur di Stasiun Pasar Senen, Sejumlah Perjalanan KA Terganggu

23 Mei 2026 - 07:50 WIB

Diseruduk KRL di Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur, Pemotor Tewas

23 Mei 2026 - 07:41 WIB

Kemenhub Evaluasi, Perbaikan, dan Peningkatan Keselamatan Perkeretaapian

22 Mei 2026 - 12:59 WIB

Jelang Long Weekend , KCIC Tingkatkan Keandalan Whoosh melalui Pemeriksaan Rel Berbasis Teknologi Tinggi

22 Mei 2026 - 09:44 WIB

KAI Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Transformasi Waste Management Terintegrasi di Stasiun Gambir

21 Mei 2026 - 21:16 WIB

KAI Dukung Pengembangan LRT Jakarta Terintegrasi dengan Stasiun Manggarai

21 Mei 2026 - 20:47 WIB

KAI Luncurkan Sistem Pengelolaan Sampah Modern di Kawasan Stasiun

21 Mei 2026 - 20:24 WIB

Trending di PERON