Wartatrans.com, BEKASI – Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api di wilayah Stasiun Bekasi Timur kembali bertambah.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat hingga Selasa (28/4/2026) pukul 13.26 WIB, total korban meninggal mencapai 15 orang, sementara 88 orang lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi. Sedangkan korban luka mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan duka cita atas bertambahnya jumlah korban dalam peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini. Di tengah kondisi yang tidak mudah, kami berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas, dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh,” ujar Anne.
Di tengah proses penanganan korban, KAI juga memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi melalui pengembalian dana tiket perjalanan kereta api jarak jauh yang terdampak. Hingga pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund.
Anne menjelaskan, pelanggan terdampak memperoleh pengembalian tiket penuh.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” katanya.
Refund diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, maupun pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
KAI menyebut proses refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan perusahaan. Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.(fahmi)




























