Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mendukung usulan PWI Yogyakarta agar Fuad Muhammad Syafrudin (Udin) ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional di bidang jurnalistik. Udin adalah wartawan koran Bernas yang mati dibunuh saat bertugas pada 1996.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana juga punya tujuan agar kematian Udin menjadi catatan penting sejarah Pers Indonesia. “Kami mendukung penuh usulan rekan PWI Yogyakarta agar almarhum Udin ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” kata Setiawan, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai pengungkapan kasus pembunuhan Udin lebih penting dari sekadar mengusullkannya memperoleh gelar pahlawan. Sekretaris Jendral AJI, Bayu Wardhana mengatakan saat ini belum waktunya mengajukan Udin. Penyematan gelar pahlawan justru akan mengaburkan kasus yang selama tiga periode belum terungkap.
Bayu memberi contoh kasus Marsinah yang dibunuh pada 1993. Aktivis buruh perempuan ini diberi gelar Pahlawan oleh negara pada 10 November 2025 tanpa diungkit dalang pembunuhannya.

Fuad Muhammad Syafrudin (Udin), wartawan yang meninggal karena menjalankan profesinya sebagai wartawan.
Menurut Bayu, Udin sewajibnya mendapat lebih dari sekadar gelar yaitu keadilan. “Sampai sekarang pelaku dan tokoh intelektualnya belum terungkap. Jadi kalau ada upaya dari pemerintah, sebaiknya kearah pengungkapan kasus kematiannya secara terang benderang,” katanya.
Menurut Bayu, pengungkapan kasus Udin sangatlah penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Diwaspadai, kasus kematian Udin kemungkinan bisa pula terjadi di rezim seperti sekarang ini.
Menurut catatan AJI, dari 2006 hingga 2026 sebanyak 1326 jurnalis Indonesia mengalami kekerasan. Sembilan orang mati dibunuh pada 1996 – 2026. Dari sembilan kasus tersebut, hanya satu yang terungkap yaitu pembunuhan Anak Agung Prabangsa jurnalis Radar Bali (2009). Sisanya delapan belum terungkap sampai kini, termasuk kasus Udin.*** (Aditiya Widodo Putra)


























