Wartatrans.com, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) hingga saat ini masih menanti perubahan tarif batas atas (TBA) dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ya, fleksibilitas Fuel Surcharge ini masih berlaku karena masih menunggu (TB), mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terjadi,” ungkap Ketua INACA Denon Prawiraatmadja usai memimpin Rapat Umum Anggota (RUA) 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pihaknya juga tengah mengupayakan untuk bisa dapat melakukan ekspansi ke rute-rute baru terhadap bandara-bandara yang rencananya akan dibuka kembali.
Denon mengungkapkan, kebijakan fleksibilitas pengaturan fuel surcharge (FS) yang diberikan regulator hanya mitigasi kenaikan harga avtur saja, sehingga belum menjadi kebijakan yang mampu menyikapi pelemahan nilai tukar.
“Kalau menghadapi fluktuasi mata uang asing terhadap maskapai berjadwal, sebetulnya ya TBA dibuka. Artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena FS kan hanya merespons harga avtur saja, nah kalau TBA ini otomatis yang FS-nya sudah tercover,” ujarnya.
Di sisi lain, INACA menyambut baik keputusan Bank Indonesia (BI), yang berikan kelonggaran untuk maskapai melakukan transaksi menggunakan dolar di tengah pelemahan rupiah saat ini.
“Kebijakan pengecualian sektor industri yang boleh melakukan transaksi menggunakan dolar seharusnya selesai pada 2026. Namun, BI masih memberikan masa transisi satu tahun hingga 2027 untuk maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight),” ungkap dia.
Pihaknya juga sudah memeroleh surat dari BI (Bank Indonesia), artinya penerbangan tidak berjadwal ini mendapat persetujuan dari BI pengecualian sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk menggunakan mata uang asing.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu instrumen bagi maskapai untuk menyikapi pelemahan nilai tukar.
Dengan begitu, diharapkan pendapatan maskapai yang berbentuk mata uang asing tidak tergerus oleh pelemahan rupiah.
Sebelumnya Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, BI memberikan pengecualian dalam bentuk penundaan kewajiban penggunaan rupiah bagi pelaku usaha, termasuk di angkutan udara niaga tidak berjadwal.
Pengecualian tersebut diberikan pada 2016, dan jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Meski telah jatuh tempo, BI masih memberikan kelonggaran bagi maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) untuk tetap melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (AS) hingga 30 Juni 2027.
Keputusan itu tertuang dalam surat Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai tanggapan atas permohonan perpanjangan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara (charter flight) pada 29 Juni 2026. (omy)






























