Wartatrans.com, JAKARTA – Keberadaan perlintasan sebidang masih menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, hingga saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.799 merupakan perlintasan resmi dan 1.089 lainnya tergolong perlintasan liar. Sementara itu, sebanyak 2.112 titik perlintasan dijaga, sedangkan 1.776 titik lainnya tidak dijaga.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, tingginya jumlah perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga dan ilegal, menunjukkan perlunya perhatian serta kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan.
“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, ruang aman di perlintasan menjadi sangat krusial untuk dijaga bersama,” ujar Anne dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Sebagai upaya menekan risiko kecelakaan, KAI bersama Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah telah melakukan penanganan terhadap 564 titik perlintasan sepanjang Triwulan I 2026.
Penanganan tersebut dilakukan melalui penutupan perlintasan berisiko maupun peningkatan menjadi tidak sebidang, seperti pembangunan flyover dan underpass.
Anne menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan andal.
“Kami terus mendorong peningkatan keselamatan di perlintasan melalui kolaborasi lintas sektor. Penutupan perlintasan berisiko serta pembangunan flyover dan underpass menjadi bagian penting dalam upaya ini,” katanya.
Selain penanganan infrastruktur, KAI juga secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Edukasi tersebut menekankan pentingnya berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Pemerintah sendiri telah mengatur tata cara melintas di perlintasan sebidang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mematuhi aturan demi mencegah terjadinya kecelakaan.(fahmi)






























