Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan identitas masyarakat dan menekan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim.
Langkah ini diambil setelah mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai memiliki banyak celah sehingga kerap disalahgunakan. Indonesia pun bergabung dengan lebih dari 35 negara yang telah menerapkan atau mengembangkan sistem registrasi biometrik sebagai upaya memperkuat keamanan digital.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat sebanyak 548 ribu laporan kejahatan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,5 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperketat proses verifikasi identitas pengguna layanan seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital seperti scam call, phishing, hingga judi online.
“Biometrik ini bukan untuk membuat susah, tetapi untuk saling melindungi dari kebocoran identitas dan menekan ruang gerak pelaku scam call, phishing, hingga judi online,” ujarnya.
Pemerintah memastikan operator seluler hanya berperan sebagai kanal verifikasi yang mencocokkan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data biometrik masyarakat disebut tidak disimpan oleh operator dan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pakar keamanan siber. Dosen Program Studi Magister Keamanan Siber dan Forensik Digital Telkom University, Niken Dwi Wahyu Cahyani, mengingatkan bahwa registrasi biometrik bukan jaminan mutlak terbebas dari penipuan digital.
“Registrasi biometrik memang mempertinggi akurasi identitas, namun metode ini tidak sepenuhnya menghentikan modus kejahatan jika sistem proteksinya lemah,” katanya.
Menurut Niken, terdapat sedikitnya lima tantangan yang harus diantisipasi, yakni akurasi sistem, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur operator, validitas data kependudukan, serta akses bagi masyarakat di daerah terpencil dan kelompok rentan.
Ia juga mengingatkan perlunya antisipasi terhadap serangan siber yang semakin canggih seperti deepfake, photo replay, video replay, hingga berbagai bentuk spoofing. Selain itu, potensi false rejection atau penolakan terhadap pengguna yang sah juga perlu mendapat perhatian akibat ketidaksesuaian data kependudukan, perubahan wajah, maupun gangguan jaringan saat proses verifikasi.
Niken menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi data, jalur banding, serta layanan pengaduan yang mudah diakses agar masyarakat tidak kehilangan hak memperoleh layanan telekomunikasi.
“Kebijakan ini harus disertai jalur koreksi yang jelas, mekanisme banding, dan layanan pengaduan agar warga tidak kehilangan hak akses telekomunikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga tidak boleh menganggap registrasi biometrik membuat mereka sepenuhnya kebal terhadap penipuan. Sistem tersebut hanya memperkuat keamanan pada tahap registrasi nomor seluler, sementara ancaman melalui pesan singkat, panggilan telepon, maupun berbagai modus penipuan digital lainnya tetap dapat terjadi apabila pengguna tidak waspada.***
(Artha Tidar)






























