Menu

Mode Gelap
Diskusi Seni Ruang Publik Soroti Minimnya Regulasi dan Pentingnya Budaya sebagai Identitas Kota 38 Persen Transaksi QRIS Nasional Terpusat di Jakarta, Jadi Motor Ekonomi Sekaligus Sinyal Ketimpangan Digital 35 Negara dan Indonesia Adopsi Registrasi Biometrik, Pengamat: Tak Kebal Penipuan Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka, KAI Daop 6 dan KAI Services Bergerak Cepat Lakukan Penanganan Konektivitas Kereta dan Pelabuhan Makin Diminati, Tiga Stasiun KAI Layani 3,88 Juta Pelanggan Semester I 2026 Harga Kopi Gayo Menguat, Petani Harapkan Stabilitas Pasar dan Dukungan Pemerintah

TEKNOLOGI

35 Negara dan Indonesia Adopsi Registrasi Biometrik, Pengamat: Tak Kebal Penipuan

badge-check


 35 Negara dan Indonesia Adopsi Registrasi Biometrik, Pengamat: Tak Kebal Penipuan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan identitas masyarakat dan menekan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim.

Langkah ini diambil setelah mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai memiliki banyak celah sehingga kerap disalahgunakan. Indonesia pun bergabung dengan lebih dari 35 negara yang telah menerapkan atau mengembangkan sistem registrasi biometrik sebagai upaya memperkuat keamanan digital.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat sebanyak 548 ribu laporan kejahatan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,5 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperketat proses verifikasi identitas pengguna layanan seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital seperti scam call, phishing, hingga judi online.

“Biometrik ini bukan untuk membuat susah, tetapi untuk saling melindungi dari kebocoran identitas dan menekan ruang gerak pelaku scam call, phishing, hingga judi online,” ujarnya.

Pemerintah memastikan operator seluler hanya berperan sebagai kanal verifikasi yang mencocokkan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data biometrik masyarakat disebut tidak disimpan oleh operator dan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pakar keamanan siber. Dosen Program Studi Magister Keamanan Siber dan Forensik Digital Telkom University, Niken Dwi Wahyu Cahyani, mengingatkan bahwa registrasi biometrik bukan jaminan mutlak terbebas dari penipuan digital.

“Registrasi biometrik memang mempertinggi akurasi identitas, namun metode ini tidak sepenuhnya menghentikan modus kejahatan jika sistem proteksinya lemah,” katanya.

Menurut Niken, terdapat sedikitnya lima tantangan yang harus diantisipasi, yakni akurasi sistem, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur operator, validitas data kependudukan, serta akses bagi masyarakat di daerah terpencil dan kelompok rentan.

Ia juga mengingatkan perlunya antisipasi terhadap serangan siber yang semakin canggih seperti deepfake, photo replay, video replay, hingga berbagai bentuk spoofing. Selain itu, potensi false rejection atau penolakan terhadap pengguna yang sah juga perlu mendapat perhatian akibat ketidaksesuaian data kependudukan, perubahan wajah, maupun gangguan jaringan saat proses verifikasi.

Niken menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi data, jalur banding, serta layanan pengaduan yang mudah diakses agar masyarakat tidak kehilangan hak memperoleh layanan telekomunikasi.

“Kebijakan ini harus disertai jalur koreksi yang jelas, mekanisme banding, dan layanan pengaduan agar warga tidak kehilangan hak akses telekomunikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga tidak boleh menganggap registrasi biometrik membuat mereka sepenuhnya kebal terhadap penipuan. Sistem tersebut hanya memperkuat keamanan pada tahap registrasi nomor seluler, sementara ancaman melalui pesan singkat, panggilan telepon, maupun berbagai modus penipuan digital lainnya tetap dapat terjadi apabila pengguna tidak waspada.***

(Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

38 Persen Transaksi QRIS Nasional Terpusat di Jakarta, Jadi Motor Ekonomi Sekaligus Sinyal Ketimpangan Digital

4 Juli 2026 - 20:53 WIB

Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik Masyarakat Ring 1 Terminal Teluk Lamong

3 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatera

3 Juli 2026 - 13:35 WIB

Cost Sharing ala Carpooling: Solusi Atasi Kemacetan, Biaya Energi dan Emisi Karbon

3 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN untuk Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

1 Juli 2026 - 09:22 WIB

KKP dan WRI Luncurkan Ocean Calculator, Platform Hitung Nilai Ekonomi Ekosistem Laut Berbasis Data Ilmiah

1 Juli 2026 - 09:00 WIB

Optimalkan Layanan Kapal, Terminal Teluk Lamong Terapkan Berthing Window dan Berthing Priority di TPK Berlian

1 Juli 2026 - 06:38 WIB

Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur

29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan

28 Juni 2026 - 12:07 WIB

Terminal Teluk Lamong Raih Throughput 1,2 Juta TEUs, Dorong Jawa Timur Jadi Gerbang Baru Nusantara

26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trending di ANJUNGAN