Wartatrans.com, JAKARTA – Digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) akan diperluas secara nasional pada Oktober 2026 untuk jangkau 50 juta masyarakat.
Pemerintah menyiapkan kapasitas sistem, keamanan, perlindungan data, serta akses bagi warga dengan literasi digital rendah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyiapkan stress test dan load test sebelum perluasan nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan,a pengujian diperlukan karena sekitar 50 juta masyarakat berpotensi mengakses portal secara bersamaan.
Pengujian mencakup kemampuan sistem menghadapi lonjakan akses, keamanan, dan perlindungan data. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah digital agar warga dapat mengoreksi data yang tidak sesuai.
Namun, persoalan Perlinsos Digital bukan semata kapasitas teknologi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menekankan konsep digital by design dan digital by justice agar transformasi digital tidak membuat kelompok masyarakat tertentu tertinggal.
“Concern saya adalah keberlanjutan program ini. Bukan hanya dibangun berdasarkan digital by design, tapi digital by justice,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Pemerintah juga perlu memastikan pemerintah daerah, sumber daya manusia, kanal layanan, dan pendampingan tetap tersedia.
Warga lanjut usia, masyarakat dengan literasi digital rendah, atau mereka yang tidak memiliki perangkat dan akses internet memadai berpotensi kesulitan mengetahui status bantuan, memperbaiki data, maupun mengajukan sanggah.
Jalur layanan dan pendampingan manusia tetap diperlukan agar warga tidak kehilangan hak hanya karena kesulitan menggunakan aplikasi atau portal digital.
Dimensi lain yang perlu dikawal adalah keterbukaan informasi. Digitalisasi tidak boleh membuat proses penetapan penerima bantuan menjadi tertutup hanya karena sistem dan datanya dikelola secara elektronik.
Keberhasilan Perlinsos Digital tidak cukup diukur dari kemampuan melayani 50 juta pengguna.
Sistem harus inklusif, menyediakan mekanisme koreksi, transparan dalam proses, sekaligus melindungi privasi penerima. (Artha Tidar)




























