Wartatrans.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Kepastian itu seiring tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Pilkada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/01/2026)

Dasco menegaskan DPR RI tidak memiliki rencana membahas perubahan mekanisme Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut dia, isu tersebut bahkan belum menjadi bahan pemikiran di DPR.
Saat ini, kata Dasco, DPR RI justru akan memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia menyebut partai-partai politik tengah menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusional untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
“Sehingga perlu kami luruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat,” ujarnya.
Dasco juga meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dan pemerintahan dalam negeri untuk menyampaikan kesepakatan tersebut kepada publik.
Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme Pilkada mencuat setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Namun, wacana itu menuai penolakan dari sejumlah partai politik lain yang menilai Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.*** (Dulloh)
























