Menu

Mode Gelap
ASDP Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Dinamis Selat Bali Jelang Libur Idul Adha UPP Korido bareng Pemprov Papua Perkuat Konektivitas 3TP KAI Services Gelar Sosialisasi Pencegahan Fraud di Yogyakarta, Hindari Kecurangan di Perusahaan Dari Warnet Gang Sempit ke Perusahaan Telekomunikasi, Perjalanan Kristoforus Hakim Membangun LJN dari Nol PPSDMPU Perkuat Standar Pelatihan Penerbangan Global Lewat Reassessment ACI di Bali KA Bogowonto Layani 91 Ribu Pelanggan Awal 2026, Perjalanan Akhir Pekan ke Yogyakarta Tetap Favorit

PERISTIWA

Dusun Silit Pertahankan Hutan Adat, Kembangkan Kerajinan Pepuruk sebagai Nafas Peradaban

badge-check


 Dusun Silit Pertahankan Hutan Adat, Kembangkan Kerajinan Pepuruk sebagai Nafas Peradaban Perbesar

Wartatrans.com, KALBAR — Di tengah derasnya arus modernisasi dan ekspansi industri ekstraktif di berbagai wilayah Kalimantan Barat, masyarakat Dusun Silit di Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, memilih langkah berbeda. Komunitas Dayak Seberuang ini teguh menjaga keseimbangan hidup dengan alam, mempertahankan hutan adat sebagai sumber identitas, spiritualitas, dan penghidupan.

Sejak lama, warga Silit menjadikan hutan dan sungai sebagai bagian tak terpisahkan dari budaya mereka. Prinsip “Selama hutan ada, hidup tetap ada” menjadi panduan utama dalam menolak aktivitas yang dinilai merusak lingkungan, termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan perluasan kebun sawit.

Pada 2018, masyarakat Silit mulai memperjuangkan pengakuan legal atas hutan adat mereka. Setelah proses panjang empat tahun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pengakuan hutan adat pada 2022.

Pengakuan tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi warga. Meski demikian, tantangan baru tetap muncul, terutama dari maraknya pencarian gaharu ilegal. Pelaku dari luar wilayah kerap memasuki hutan tanpa izin, sementara desa belum memiliki peraturan formal yang memperkuat sanksi adat. Hingga kini, papan batas kawasan hutan adat pun belum terpasang, membuka celah bagi pelanggaran.

Meski menghadapi tekanan dari luar, warga Silit menegaskan tidak memberi ruang bagi perusahaan mana pun untuk mengelola atau membuka lahan di wilayah mereka. “Jika hutan hilang, budaya ikut hilang,” menjadi alasan utama yang dipegang bersama.

Alih-alih mengeksploitasi sumber daya, masyarakat memilih memanfaatkan alam secara bijak. Salah satu inisiatif besar adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang memanfaatkan aliran sungai tanpa merusaknya. Kehadiran listrik kini menerangi dusun tanpa mengorbankan lingkungan.

Warga juga mengembangkan ekonomi kreatif berkelanjutan melalui kerajinan daun pepuruk. Tumbuh liar di hutan, daun ini diolah menjadi tas, wadah, tikar, dan perlengkapan adat menggunakan teknik tradisional.

Perempuan menjadi garda depan pelestarian kerajinan ini. Di rumah-rumah panjang, mereka menganyam pepuruk dengan telaten, menjadikannya tidak hanya sebagai produk budaya, tetapi juga media pewarisan nilai kepada generasi muda.

Meski modernisasi masuk melalui pendidikan dan perkembangan sosial, masyarakat Silit tetap memegang teguh filosofi hidup selaras dengan alam. Hutan dipandang sebagai penyangga masa depan, sungai sebagai sumber kehidupan, dan tanah sebagai jejak leluhur.

Dusun Silit mungkin kecil secara geografis, namun menjadi contoh kuat bagaimana komunitas adat dapat merawat lingkungan sekaligus membangun masa depan tanpa melepaskan akar budaya.*** (LonyenkRap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PPSDMPU Perkuat Standar Pelatihan Penerbangan Global Lewat Reassessment ACI di Bali

24 Mei 2026 - 16:50 WIB

Perupa Edy Yoen Siapkan 400 Karya untuk Pameran “Serpihan Rasa Blahketupat”

24 Mei 2026 - 16:34 WIB

Warga Korban Bencana Banjir Bandang Aceh Keluhkan Dana Tunggu Hunian Belum Cair

24 Mei 2026 - 14:05 WIB

Pelindo Sunda Kelapa Terima Kunjungan Wisata Edukasi 12 Jalur Destinasi Jakarta Utara

24 Mei 2026 - 02:22 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan Diamond di Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

24 Mei 2026 - 01:30 WIB

Apresiasi Pelanggan dan Warga, FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Depok II

24 Mei 2026 - 01:06 WIB

Nobar “Pesta Babi” di Tengah Gerimis, Ruang Refleksi Kemanusiaan di Temas River Park

24 Mei 2026 - 00:17 WIB

PELITA Gelar Diskusi Publik :Melampaui Sekat Ibadah

24 Mei 2026 - 00:10 WIB

Pelindo Regional 2 Raih Digital Innovation Award 2026 untuk Inovasi Layanan Publik

23 Mei 2026 - 22:32 WIB

Pererat Solidaritas, DPP HMTI Konsolidasikan Organisasi Masyarakat Tabagsel di Jabodetabek

23 Mei 2026 - 22:23 WIB

Trending di NASIONAL