Wartatrans.com, BANYUWANGI – KSOP Kelas III Tanjung Wangi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh perusahaan pelayaran dan nakhoda yang beroperasi memerhatikan empat hal penting saat di Pelabuhan Ketapang.
1) Patuhi Regulasi.
Memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan di bidang pelayaran yang berlaku tanpa kompromi.

2) Pastikan Kelaiklautan Kapal.
Memastikan kapal memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif kelaiklautan sebelum bertolak.
3) Gunakan Hak untuk Menolak Berlayar (Right to Refuse).
Nakhoda memiliki kewenangan untuk tidak memberangkatkan kapal apabila kondisi cuaca, muatan, maupun kendala teknis berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
4) Perkuat Sinergi dan Koordinasi.
Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan pelabuhan guna mempercepat penanganan kendala operasional di lapangan.
“Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penguraian antrean kendaraan serta menjaga kelancaran pergerakan barang dan penumpang, KSOP Kelas III Tanjung Wangi mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama 24 jam non stop,” jelas Kepala KSOP Capt. Purgana.
“Pelayanan penerbitan SPB kami optimalkan selama 24 jam untuk mendukung kelancaran operasional kapal angkutan penyeberangan maupun kapal angkutan laut. Perusahaan pelayaran dapat mengajukan permohonan sesegera mungkin tanpa mengabaikan aspek kelaiklautan kapal,” jelasnya.
KSOP Tanjung Wangi mengajak seluruh pengguna jasa, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi serta bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran operasional transportasi laut. (omy)
































