Wartatrans.com, BANDA ACEH – Di tengah gempuran sorotan publik terkait tingginya nilai pengadaan Al-Qur’an dan kitab suci senilai Rp50,53 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh akhirnya angkat bicara. Melalui penjelasan rinci yang disampaikan oleh Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lian Sofyan, instansi tersebut membantah tudingan adanya markup harga dengan menekankan prinsip perbandingan yang adil atau “apple-to-apple”.
Klarifikasi ini muncul setelah sejumlah pihak membandingkan harga satuan kitab dalam dokumen pengadaan pemerintah dengan harga jual di berbagai marketplace daring, yang terlihat jauh lebih murah. Namun, menurut Lian, perbandingan tersebut dinilai prematur karena mengabaikan kompleksitas struktur transaksi pengadaan negara.

Bukan Sekadar Harga Barang: Membongkar Struktur Biaya Pengadaan
Dalam keterangannya pada Jumat (4/9/2026), Lian Sofyan menjelaskan bahwa harga dalam pengadaan pemerintah tidak bisa disamakan secara langsung dengan harga eceran di toko online.
“Dalam harga pengadaan terdapat beberapa komponen yang harus dilihat secara keseluruhan. Pengadaan pemerintah tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga struktur transaksi, termasuk aspek perpajakan, distribusi atau pengiriman, pemenuhan spesifikasi dan volume, serta komponen lain yang secara sah melekat pada transaksi,” ujar Lian.
Ia menegaskan bahwa sebelum proses lelang dilaksanakan, dinas telah melakukan survei harga ke berbagai penyedia. Perbandingan yang valid, menurutnya, harus memperhatikan kesamaan jenis barang, judul, penerbit, kualitas kertas, waktu transaksi, hingga lokasi pengiriman.
“Harga yang ditampilkan pada marketplace tidak dapat secara langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kewajaran harga tanpa terlebih dahulu memastikan kesetaraan barang dan kondisi transaksinya,” tambah Lian.
Sasaran Program: 36 Ribu Santri dari 286 Dayah
Untuk memberikan konteks manfaat, Dinas Pendidikan Dayah Aceh merilis data penerima manfaat program ini. Anggaran sebesar Rp50,53 miliar tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran bagi 36.171 santri yang tersebar di 286 dayah.
Rincian sasaran penerima berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
* Jenjang Ula: 26.382 santri
* Jenjang Wustha: 5.917 santri
* Jenjang Ulya: 3.872 santri
Meski angka ini cukup signifikan, Lian mengakui bahwa jumlah tersebut masih merupakan bagian kecil dari total populasi santri di Aceh. Data terbaru mencatat ada 252.933 santri yang terdaftar di 1.827 dayah seluruh Aceh. Hal ini memicu pertanyaan lanjutan mengenai strategi pemerataan bantuan di masa mendatang, meskipun pemerintah menyatakan program ini bersifat bertahap.
“Program ini pada prinsipnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dayah, khususnya dalam membantu sediannya bahan pembelajaran yang dibutuhkan para santri,” jelas Lian.
Transparansi Lewat E-Procurement: 71 Paket, 10 Penyedia
Menjawab tuntutan akuntabilitas, Dinas Pendidikan Dayah Aceh membuka data teknis pengadaan melalui sistem e-procurement INAPROC. Tercatat, nilai akhir kontrak adalah Rp50.532.491.850, yang sedikit lebih rendah dari pagu anggaran awal sebesar Rp52.237.727.750. Efisiensi ini dicapai melalui mekanisme persaingan usaha yang melibatkan 10 perusahaan penyedia untuk mengerjakan 71 paket pekerjaan.
Lian menegaskan bahwa seluruh proses telah adheren terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan.
Terbuka Terhadap Audit Publik
Di tengah skeptisisme masyarakat, Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sikap terbuka. Mereka mengundang siapa pun yang memiliki data pembanding valid untuk berdialog.
“Kalau ada data atau informasi yang perlu diklarifikasi, kami terbuka untuk melakukan pengecekan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah,” kata Lian.
Pernyataan ini menjadi tantangan bagi para pengawas independen, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk tidak hanya berhenti pada perbandingan harga permukaan, tetapi juga mendalami dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan rantai pasok distribusi kitab di Aceh.
Bagi Dinas Pendidikan Dayah Aceh, ujung tombak dari semua prosedur birokratis ini tetaplah satu: memastikan setiap rupiah dana Otsus benar-benar menyentuh tangan santri dan memperkuat literasi keagamaan di Bumi Serambi Mekkah. Kini, bola ada di tangan publik untuk terus memantau realisasi fisik dan kualitas buku yang diterima oleh dayah-dayah penerima.***
(JasaTim Redaksi)





























