Menu

Mode Gelap
Aksi Jujur Petugas Cleaning KAI Services Kembalikan Dompet Penumpang Tuai Pujian Netizen 5,5 Juta Penumpang Kereta Api Pakai Face Recognition pada Semester I 2026, Hemat Kertas Setara 75 Pohon Garuda Indonesia Berhasil Capai Ketepatan Waktu Terbang 94,3% Selama Operasional Haji 2026 10 Hari, Bandara Soekarno-Hatta Sukses Layani 20.335 Jemaah Umrah dari Terminal 2F 6 Maskapai Ajukan Buka Rute ini dari dan ke Bandara Husein Sastranegara Pelindo dan Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pembentukan BUP Tanjung Carat

PERON

KAI Daop 1 Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Potensi Longsor di Jalur Rel di Jakarta

badge-check


 KAI Daop 1 Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Potensi Longsor di Jalur Rel di Jakarta Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan langkah cepat menindaklanjuti laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait adanya indikasi penurunan tanah dan potensi longsor pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai–Stasiun Sudirman.

Kondisi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun perjalanan kereta api.

Menanggapi laporan tersebut, Manajemen KAI Daop 1 Jakarta langsung melakukan serangkaian langkah penanganan. Pada Rabu (19/11), tim penertiban KAI Daop 1 telah melakukan inspeksi awal, pemetaan kondisi lapangan, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

Hari ini, Jumat (21/11), jajaran manajemen yang dipimpin oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, kembali turun ke lokasi bersama tim penertiban KAI, tim dari PT KCI, serta didukung Pemerintah Kelurahan Menteng. Turut hadir Lurah Menteng Indrawan Prasetyo, Sekretaris Lurah Yulidawati, Ketua RW 09 Menteng Ahmad Amir, dan petugas PPSU Kelurahan Menteng.

Kegiatan lapangan meliputi pembersihan area dari sampah yang menumpuk dan berpotensi memicu longsor maupun kebakaran, serta penertiban bangunan warga yang berdiri di area terlarang Rumaja dan Ruang Milik Jalur (Rumija).

Berdasarkan hasil inspeksi pada Rabu (19/11), ditemukan beberapa kondisi yang dinilai membahayakan. Di antaranya, area sepanjang ±300 meter dengan kondisi turap atau pembatas tanah penahan jalur KA terlihat miring, bongkahan tanah yang terlepas, tumpukan sampah yang berpotensi longsor, bangunan dan jalan umum milik warga berada di area Rumija tanpa izin berjarak sekitar 5 meter dari batas Rumaja terluar, serta tumpukan sampah dan potongan pohon yang rawan memicu kebakaran. Penanganan pembersihan dan penertiban langsung dilakukan pada hari ini.

Dalam pengarahan kepada warga, EVP KAI Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan menegaskan pentingnya menjaga kawasan jalur kereta api tetap steril.

“Dari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran. Selain itu, bangunan tanpa izin dapat menghambat petugas dalam menangani gangguan prasarana. Kami berharap warga dapat memahami dan mendukung penertiban ini,” tegasnya.

Lurah Menteng Indrawan Prasetyo menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan KAI Daop 1.

“Kami mendukung penuh pembersihan dan penertiban ini demi keamanan bersama. Kami mengimbau warga agar mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI,” ujarnya.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa upaya ini penting untuk menjaga keselamatan jalur kereta api dan masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan,” jelasnya.

Ixfan juga menegaskan bahwa larangan aktivitas di area rumaja dan rumija telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ia menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah pasal yang mengatur aktivitas di kawasan jalur kereta api: Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api, Pasal 178: Dilarang membangun gedung, pagar, tembok, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang yang dapat mengganggu keselamatan jalur kereta api, dan Pasal 199: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Ixfan berharap langkah cepat yang dilakukan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan keselamatan operasional kereta api.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan area jalur kereta api. Jangan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” pungkasnya.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jujur Petugas Cleaning KAI Services Kembalikan Dompet Penumpang Tuai Pujian Netizen

13 Juli 2026 - 16:23 WIB

5,5 Juta Penumpang Kereta Api Pakai Face Recognition pada Semester I 2026, Hemat Kertas Setara 75 Pohon

13 Juli 2026 - 15:19 WIB

5 Kereta Api dengan Relasi Terjauh di Indonesia, Ada yang Tempuh Lebih dari 1.000 Kilometer

13 Juli 2026 - 09:29 WIB

KAI Group Layani 7,46 Juta Penumpang Kereta Bandara pada Semester I 2026

12 Juli 2026 - 21:21 WIB

Pergerakan Penumpang Tembus 78 Juta, KAI Kembangkan Peron Jalur 6, 7, dan 8 Stasiun Bogor untuk KRL 12 Kereta

12 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengguna Suite Class Compartment KAI Melonjak 64,76 Persen pada Semester I 2026

12 Juli 2026 - 19:48 WIB

Solusi Semu Modernisasi Pemerintah 42 Juta Warga Jabodetabek Dikepung Rel Tua 101 Tahun

12 Juli 2026 - 19:25 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditersangkakan, Dugaan Korupsi Asabri hingga PLN

11 Juli 2026 - 17:15 WIB

Lewat Program TJSL, KAI Salurkan Beasiswa Rp300 Juta untuk Lima Anak Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

11 Juli 2026 - 15:27 WIB

Lima KA Berrelasi Terpanjang di Sumatra Catat Kenaikan Penumpang pada Semester I 2026

11 Juli 2026 - 12:51 WIB

Trending di PERON