Menu ✖

Mode Gelap
KAI Umumkan Tanu & Friends Karya Muhamad Erwin Ramadhan sebagai Juara IP Contest 2026 Inovasi Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional di Lima Tahun Merger Pelindo KAI Operasikan 9 Gardu Pelintasan, Progres Pembangunan 190 Titik JPL Capai 98 Persen 32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur Elektrifikasi Truk Logistik: Investasi Mahal, Efisiensi Dipertaruhkan Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada

PERON

KAI Daop 1 Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Potensi Longsor di Jalur Rel di Jakarta

badge-check


 KAI Daop 1 Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Potensi Longsor di Jalur Rel di Jakarta Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan langkah cepat menindaklanjuti laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait adanya indikasi penurunan tanah dan potensi longsor pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai–Stasiun Sudirman.

Kondisi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun perjalanan kereta api.

Menanggapi laporan tersebut, Manajemen KAI Daop 1 Jakarta langsung melakukan serangkaian langkah penanganan. Pada Rabu (19/11), tim penertiban KAI Daop 1 telah melakukan inspeksi awal, pemetaan kondisi lapangan, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

Hari ini, Jumat (21/11), jajaran manajemen yang dipimpin oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, kembali turun ke lokasi bersama tim penertiban KAI, tim dari PT KCI, serta didukung Pemerintah Kelurahan Menteng. Turut hadir Lurah Menteng Indrawan Prasetyo, Sekretaris Lurah Yulidawati, Ketua RW 09 Menteng Ahmad Amir, dan petugas PPSU Kelurahan Menteng.

Kegiatan lapangan meliputi pembersihan area dari sampah yang menumpuk dan berpotensi memicu longsor maupun kebakaran, serta penertiban bangunan warga yang berdiri di area terlarang Rumaja dan Ruang Milik Jalur (Rumija).

Berdasarkan hasil inspeksi pada Rabu (19/11), ditemukan beberapa kondisi yang dinilai membahayakan. Di antaranya, area sepanjang ±300 meter dengan kondisi turap atau pembatas tanah penahan jalur KA terlihat miring, bongkahan tanah yang terlepas, tumpukan sampah yang berpotensi longsor, bangunan dan jalan umum milik warga berada di area Rumija tanpa izin berjarak sekitar 5 meter dari batas Rumaja terluar, serta tumpukan sampah dan potongan pohon yang rawan memicu kebakaran. Penanganan pembersihan dan penertiban langsung dilakukan pada hari ini.

Dalam pengarahan kepada warga, EVP KAI Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan menegaskan pentingnya menjaga kawasan jalur kereta api tetap steril.

“Dari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran. Selain itu, bangunan tanpa izin dapat menghambat petugas dalam menangani gangguan prasarana. Kami berharap warga dapat memahami dan mendukung penertiban ini,” tegasnya.

Lurah Menteng Indrawan Prasetyo menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan KAI Daop 1.

“Kami mendukung penuh pembersihan dan penertiban ini demi keamanan bersama. Kami mengimbau warga agar mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI,” ujarnya.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa upaya ini penting untuk menjaga keselamatan jalur kereta api dan masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan,” jelasnya.

Ixfan juga menegaskan bahwa larangan aktivitas di area rumaja dan rumija telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ia menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah pasal yang mengatur aktivitas di kawasan jalur kereta api: Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api, Pasal 178: Dilarang membangun gedung, pagar, tembok, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang yang dapat mengganggu keselamatan jalur kereta api, dan Pasal 199: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Ixfan berharap langkah cepat yang dilakukan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan keselamatan operasional kereta api.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan area jalur kereta api. Jangan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” pungkasnya.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Umumkan Tanu & Friends Karya Muhamad Erwin Ramadhan sebagai Juara IP Contest 2026

10 Oktober 2026 - 23:11 WIB

KAI Operasikan 9 Gardu Pelintasan, Progres Pembangunan 190 Titik JPL Capai 98 Persen

10 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada

10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Naik JakLingko dari Stasiun MRT Mulai Senin dapat Gunakan Semua Jenis Kartu Uang Elektronik

10 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Pelanggan KA Purwojaya Tembus 408 Ribu, Rute Cilacap–Jakarta Makin Diminati

10 Oktober 2026 - 05:26 WIB

KAI: Lima Stasiun di Dekat Pelabuhan Catat Hampir 12 Juta Aktivitas Pelanggan

10 Oktober 2026 - 05:03 WIB

KAI Angkut 4,44 Juta Ton Petikemas, Naik 19,57 Persen

10 Oktober 2026 - 01:35 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Mulai Tempatkan Petugas Jaga di Lima Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

10 Oktober 2026 - 00:28 WIB

KAI Services Resmikan TPS3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

9 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Angkutan Perkebunan Melesat, KAI Catat 480.121 Ton hingga September 2026

9 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Trending di PERON