Menu

Mode Gelap
DAMRI Apresiasi Pelanggan yang Merencanakan Perjalanan Lebih Awal melalui Promo Early Book Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs Sepanjang Januari-Mei 2026 Dari Limbah Menjadi Manfaat: IPCC Kolaborasi dengan Rappo Indonesia Dorong Ekonomi Sirkular Tambal Sulam Garuda: Dua Wajah Baru, Pertanyaan Lama Tim 9 PPN XIV Aceh Tengah Tetap Solid, Dukungan Pemerintah Daerah Dinilai Masih Minim Malam Suro 1 Muharram 1448 H di Borobudur: Warga Ngaran 1 Renungi Keteladanan Nabi Nuh dan Makna Ketaatan

PERON

KAI Refund 4.878 Tiket Pascakecelakaan Bekasi Timur, Korban Meninggal Jadi 15 Orang

badge-check


 KAI Refund 4.878 Tiket Pascakecelakaan Bekasi Timur, Korban Meninggal Jadi 15 Orang Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengembalikan dana 4.878 tiket perjalanan kereta api jarak jauh yang terdampak kecelakaan di wilayah Stasiun Bekasi Timur hingga Selasa (28/4/2026) pukul 11.00 WIB.

Pengembalian tiket dilakukan seiring penyesuaian operasional perjalanan kereta api pascakejadian yang menyebabkan pembatalan dan perubahan pola operasi sejumlah perjalanan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan refund diberikan penuh kepada pelanggan terdampak untuk memastikan hak pengguna jasa tetap terpenuhi.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne.

Menurut dia, kebijakan refund berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.

Selain itu, refund juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang ikut terdampak.

KAI menyediakan layanan refund melalui loket stasiun, Contact Center 121, dan aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, dengan pencairan dana diupayakan maksimal 1×24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Sementara itu, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini,” kata Anne.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didukung Pemerintah, Penumpang KA PSO KAI Tembus 7,88 Juta pada Januari–Mei 2026

15 Juni 2026 - 18:26 WIB

KA Dharmawangsa Layani 180 Ribu Penumpang hingga Mei 2026, Mobilitas Warga Subang Meningkat Lewat Stasiun Pegaden Baru

14 Juni 2026 - 21:22 WIB

KKP Sinergi dengan DANA Cegah Sampah Bocor ke Laut

14 Juni 2026 - 21:08 WIB

KAI Operasikan KA Pandalungan 2 Jakarta-Jember Mulai 18 Juni, Tiket Diskon 30 Persen

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Transisi Energi Kereta Api Gunakan Biodies B50, KAI Pastikan Keandalan Tetap Terjaga

14 Juni 2026 - 10:00 WIB

Masuki Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Whoosh Terapkan Skema Tarif Dinamis Mulai Rp250 Ribu dan Diskon Rombongan hingga 20%

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pilihan Kereta Jakarta–Bandung Makin Beragam, KAI Layani 44,05 Juta Pelanggan dalam Lima Bulan

14 Juni 2026 - 06:24 WIB

KAI Group Layani 166,15 Juta Pelanggan Urban Berbasis Listrik, Kurangi Emisi hingga 15.350 Ton CO₂e

14 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pelanggan Stasiun Cibadak Naik 6,46 Persen, Jadi Akses Favorit Menuju Wisata Sukabumi

14 Juni 2026 - 01:12 WIB

Bahas Peluang Kemitraan UMKM, KAI Services Hadir di Talkshow Program Campuspreneur Pengembangan Wirausaha Muda di IPB

13 Juni 2026 - 13:30 WIB

Trending di PERON