Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengembalikan dana 4.878 tiket perjalanan kereta api jarak jauh yang terdampak kecelakaan di wilayah Stasiun Bekasi Timur hingga Selasa (28/4/2026) pukul 11.00 WIB.
Pengembalian tiket dilakukan seiring penyesuaian operasional perjalanan kereta api pascakejadian yang menyebabkan pembatalan dan perubahan pola operasi sejumlah perjalanan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan refund diberikan penuh kepada pelanggan terdampak untuk memastikan hak pengguna jasa tetap terpenuhi.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne.
Menurut dia, kebijakan refund berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
Selain itu, refund juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang ikut terdampak.
KAI menyediakan layanan refund melalui loket stasiun, Contact Center 121, dan aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan perusahaan.
Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, dengan pencairan dana diupayakan maksimal 1×24 jam setelah pembatalan dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini,” kata Anne.(fahmi)




























