Menu

Mode Gelap
Jejak Dinamika KUD Kental, Bayangi Ambisi 80 Ribu Koperasi Merah Putih DPD PSI Kota Palu Matangkan Persiapan Verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melalui Rapat Koordinasi DPW Indra Adhari Rilis “Rindu Seorang Ayah”, Single ke-7 dalam Konsep One Month One Song Temu Teknis RSO 2026 Fokus Evaluasi ISPS Code dan Mitigasi Ancaman di Lapangan Redaksi Wartatrans Jadi Ruang Silaturahmi AMAPI, Bahas Potensi Investasi Aceh PELNI Sabet Penghargaan Transportasi Indonesia Awards 2026

PERON

KAI Refund 4.878 Tiket Pascakecelakaan Bekasi Timur, Korban Meninggal Jadi 15 Orang

badge-check


 KAI Refund 4.878 Tiket Pascakecelakaan Bekasi Timur, Korban Meninggal Jadi 15 Orang Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengembalikan dana 4.878 tiket perjalanan kereta api jarak jauh yang terdampak kecelakaan di wilayah Stasiun Bekasi Timur hingga Selasa (28/4/2026) pukul 11.00 WIB.

Pengembalian tiket dilakukan seiring penyesuaian operasional perjalanan kereta api pascakejadian yang menyebabkan pembatalan dan perubahan pola operasi sejumlah perjalanan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan refund diberikan penuh kepada pelanggan terdampak untuk memastikan hak pengguna jasa tetap terpenuhi.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne.

Menurut dia, kebijakan refund berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.

Selain itu, refund juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking yang ikut terdampak.

KAI menyediakan layanan refund melalui loket stasiun, Contact Center 121, dan aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, dengan pencairan dana diupayakan maksimal 1×24 jam setelah pembatalan dilakukan.

Sementara itu, berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini,” kata Anne.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Intip Spesifikasi Nusantara Explorer, Kereta Mewah KAI yang Segera Bisa Dinaiki Masyarakat

31 Juli 2026 - 08:43 WIB

Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Perkuat Transportasi dan Pelestarian Cagar Budaya

30 Juli 2026 - 21:16 WIB

KAI Perkenalkan Nusantara Explorer, Kereta Wisata dengan Kabin Tidur dan Grand Restaurant

30 Juli 2026 - 21:07 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Wisata Gagasan Presiden Prabowo untuk Dukung Pariwisata

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Marak Penipuan Berkedok Whoosh, KCIC Minta Pembelian Tiket Hanya di Kanal Resmi

30 Juli 2026 - 09:58 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 08:43 WIB

Kartu Kredit Nirkontak Hadir di MRT, Jakarta Perkuat Transportasi Modern

30 Juli 2026 - 05:36 WIB

Yes! Stimulus Sektor Transportasi Berupa Diskon Tarif di Libur Sekolah Capai Target

29 Juli 2026 - 22:36 WIB

Indeks Kepuasan Pelanggan KAI Capai 4,53, Sebanyak 3,25 Juta Suara Pelanggan jadi Evaluasi

29 Juli 2026 - 22:35 WIB

Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen di Railway Technology Indonesia 2026, Jakarta-Surabaya Mulai Rp272 Ribu

29 Juli 2026 - 14:29 WIB

Trending di PERON